Jumat, 28 Februari 2014

Pengorganisasian - Pelayanan Publik-Bahan Kuliah


PENGORGANISASIAN

Pengorganisasian:  keseluruhan proses pengelompokan tugas pengelompokan fungsi, pengukuran bobot kerja, penetapan wewenang dan tanggung jawab, penempatan orang, penetapan alat, penetapan hubungan sedemikian rupa sehingga terbentuk organisasi sebagai kesatuan mekanistik dan siap digerakkan untuk mencapai  organisasi.

Pengorganisasian menetapkan bagian tugas, wewenang orang, alat, hubungan, bentuk, dan bagian organisasi .
Pengorganisasian menetapkan beberapa hal pokok di antaranya:
1.       Apa tugas pokoknya ?
2.       Apa fungsinya ?
3.       Apa pekerjaannya ?
4.       Apa wewenangnya ?
5.       Apa tanggungjawabnya ?
6.       Apa perlengkapannya ?
7.       Apa yang menjadi  haknya ?
8.       Siapa atasannya ?
9.       Siapa di bawahnya ?
10.   Dengan siapa hubungannya ?
11.   Dengan siapa koordinasi ?
12.   Di mana posisinya?
13.   S W + 1 H lainnya.

Sumber:
Sedarmayanti, 2009, Reformasi, Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi dan Kepamimpinan Masa Depan, Mewujudkan Pelayanan Prima dan Kepemerintahan yang Baik, Penerbit Refika Aditama, Bandung, hlm 85-86.

0 komentar:

Posting Komentar