Madinah

.......................

Mekah

.....................

Bertaubatlah

Ajal tidaklah menunggu kita untuk bertaubat, tetapi kitalah yang menunggu ajal dengan bertaubat.

ADAB MENUNTUT ILMU

Akan aku jelajahi semua negeri untuk mencari ilmu, atau aku akan mati sebagai orang asing, jika diriku harus mati. Aku tidak menyesal karena ALLAH pasti merahmati aku, Tetapi jika selamat, Aku akan segera kembali.

Minggu, 08 Maret 2015

MK Pancasila Standar Kompetensi 3



Standar Kompetensi 3: Pancasila sebagai Ideologi Negara
Indikator:
a.       Mampu melakukan kajian dalam kegiatan pembelajaran yang dikaji melalui suatu proses pembelajaran yang membentuk dan membangun pengertian bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara.
b.      Dengan metode kajian literatur dan diskusi mahasiswa dapat mengkaji pemahaman mengenai ideologi dan pembuktian Pancasila sebagai ideologi.
c.       Menunjukkan hasil pembelajaran dengan cara membandingkan, mempersamakan dan membedakan Pancasila dengan ideologi-ideologi besar lainnya di dunia.
d.      Dalam kondisi pemahaman mengenai persamaan dan perbedaan, mahasiswa memiliki pemahaman yang holistik tentang Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara yang ideal bagi Indonesia.
e.       Menguasai pengetahuan tentang perbandingan antara Pancasila dan liberalisme, Pancasila dan komunisme serta pemahaman hubungan Pancasila dan agama.
f.        Untuk dapat menguji pemahaman yang holistik mengenai Pancasila sebagai ideologi, maka mahasiswa harus menyelesaikan tugas individu dan kelompok melalui pengkajian dan diskusi kelompok.

g.       Mampu mengelola perbedaan pandangan dari hasil kajian literatur dan hasil kerja kelompok sebagai khasanah kekayaan pemikiran dalam membentuk dan membangun pemahaman yang kuat tentang Ideologi Pancasila.
h.      Memiliki sikap tanggung jawab pada pekerjaan secara mandiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok. Komunikatif, estetis, etis, apresiatif dan partisipatif.

Metode Pembelajaran

Penilaian
1.
Experimental learning
1.
UTS
2.
Collaborative learning
2.    
UAS
3.     
Problem based learning
3.
Lembar tugas mahasiswa
4.
Presentasi
4.
Penilaian presentasi
5.
Penyusunan makalah
5.
Penilaian makalah
6.
Project based learning
6.
Penilaian diskusi kelompok

Sumber:  Materi Ajar Mata Kuliah Pendidikan Pancasila, Direktorat Pemebalajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia, 2013.




MK Pancasila Format Rancangan Tugas 3



FORMAT RANCANGAN TUGAS (3)
BAHAN KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
I. TUJUAN TUGAS
Melalui tugas ini mahasiswa diharapkan dapat menghayati sila kemanusiaan yang adil dan beradab sekaligus menumbuhkan rasa empati dengan masyarakat yang tidak beruntung dalam bidang ekonomi.
II. URAIAN TUGAS
1.              Mahasiswa diminta mendatangi rumah keluarga yang paling miskin di lingkungannya, mereka diminta memberikan santunan sesuai dengan kemampuannya, dan mengajaknya berbincang-bincang seputar keadaan kehidupan mereka.
2.              Mahasiswa membuat laporan kunjungan serta merumuskan makna kemiskinan dan makna sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.              Hasil laporan didiskusikan di kelas.
III. KRITERIA PEN ILAIAN
Laporan menyentuh aspek afeksi, logis, sistematis dan jelas
V. INDIKATOR KINERJA (RUBBRIC)
GRADE                       SKOR                                   INDIKATOR KINERJA (RUBBRIC)
Sangat kurang                    <25                Laporan tidak menyentuh aspek afeksi, logis,
sistematis dan jelas
Kurang                                26-45                      Laporan menyentuh aspek afeksi, namun tidak
logis, sistematis dan jelas
Cukup                                 46-65                      Laporan menyentuh aspek afeksi, logis, namun
tidak sistematis dan jelas
Baik                                  66-85                       Laporan menyentuh aspek afeksi, logis, sistematis
namun tidak jelas
Sangat Baik                      >85                 Laporan menyentuh aspek afeksi, logis, sistematis
dan jelasxvii



Sumber:  Materi Ajar Mata Kuliah Pendidikan Pancasila, Direktorat Pemebalajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia, 2013.


MK Pancasila Standar Kompetensi 2



Standar Kompetensi 2: Pancasila sebagai Dasar Negara
Indikator:
a.       Mampu melakukan penyimpulan bahwa Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia dengan memberikan berbagai rasionalitas.
b.      Menunjukkan hasil pembelajaran melalui analisis pemahaman Pancasila yang hidup dalam setiap tata peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
c.       Dalam kondisi semangat jiwa Pancasila dalam tataperaturan, mahasiswa mampu mengidentifikasi nilai-nilai Pancasila apa saja yang hidup atau menjiwai tata peraturan tersebut.
d.      Menguasai pengetahuan tentang hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945, dan Implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan serta keamanan.
e.       Untuk dapat menguji pengetahuan tersebut, mahasiswa akan diberikan tugas berupa tugas individu dan kelompok untuk melakukan diskusi mengenai nilai-nilai Pancasila yang hidup dalam tata peraturan yang ada di Indonesia.
f.        Mampu mengelola hasil kerja individu dan kelompok menjadi suatu gagasan mengenai Pancasila yang hidup dalam tata peraturan Indonesia.
g.       Memiliki sikap menjunjung tinggi penegakkan hukum dan norma dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai bukti kecintaan terhadap Pancasila yang hidup dalam nilai-nilai hukum.

Metode Pembelajaran

Penilaian
1.
Experimental learning
1.
UTS
2.
Collaborative learning
2.    
UAS
3.     
Problem based learning
3.
Lembar tugas mahasiswa
4.
Presentasi
4.
Penilaian presentasi
5.
Penyusunan makalah
5.
Penilaian makalah
6.
Project based learning
6.
Penilaian diskusi kelompok

Sumber:  Materi Ajar Mata Kuliah Pendidikan Pancasila, Direktorat Pemebalajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional,