Standar
Kompetensi 2: Pancasila sebagai Dasar Negara
Indikator:
a. Mampu melakukan penyimpulan bahwa Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia dengan memberikan berbagai rasionalitas.
b. Menunjukkan hasil pembelajaran melalui analisis pemahaman Pancasila yang
hidup dalam setiap tata peraturan perundang-undangan yang
ada di Indonesia.
c.
Dalam kondisi semangat jiwa
Pancasila dalam tataperaturan, mahasiswa mampu mengidentifikasi
nilai-nilai Pancasila apa saja yang hidup atau menjiwai tata peraturan tersebut.
d.
Menguasai pengetahuan tentang
hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,
Penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945, dan Implementasi
Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan serta keamanan.
e. Untuk dapat menguji pengetahuan tersebut, mahasiswa akan diberikan tugas
berupa tugas individu dan kelompok untuk melakukan diskusi
mengenai nilai-nilai Pancasila yang hidup dalam tata peraturan yang
ada di Indonesia.
f.
Mampu mengelola hasil kerja individu
dan kelompok menjadi suatu gagasan mengenai Pancasila yang hidup dalam
tata peraturan Indonesia.
g.
Memiliki sikap menjunjung tinggi
penegakkan hukum dan norma dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara sebagai bukti kecintaan terhadap Pancasila yang hidup dalam nilai-nilai hukum.
|
Metode Pembelajaran
|
|
Penilaian
|
1.
|
Experimental learning
|
1.
|
UTS
|
2.
|
Collaborative learning
|
2.
|
UAS
|
3.
|
Problem based learning
|
3.
|
Lembar tugas mahasiswa
|
4.
|
Presentasi
|
4.
|
Penilaian presentasi
|
5.
|
Penyusunan makalah
|
5.
|
Penilaian makalah
|
6.
|
Project based learning
|
6.
|
Penilaian diskusi kelompok
|
Sumber: Materi Ajar Mata Kuliah Pendidikan Pancasila,
Direktorat Pemebalajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional,
0 komentar:
Posting Komentar