Minggu, 08 Maret 2015

MK Pancasila Standar Kompetensi 2



Standar Kompetensi 2: Pancasila sebagai Dasar Negara
Indikator:
a.       Mampu melakukan penyimpulan bahwa Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia dengan memberikan berbagai rasionalitas.
b.      Menunjukkan hasil pembelajaran melalui analisis pemahaman Pancasila yang hidup dalam setiap tata peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
c.       Dalam kondisi semangat jiwa Pancasila dalam tataperaturan, mahasiswa mampu mengidentifikasi nilai-nilai Pancasila apa saja yang hidup atau menjiwai tata peraturan tersebut.
d.      Menguasai pengetahuan tentang hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945, dan Implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan serta keamanan.
e.       Untuk dapat menguji pengetahuan tersebut, mahasiswa akan diberikan tugas berupa tugas individu dan kelompok untuk melakukan diskusi mengenai nilai-nilai Pancasila yang hidup dalam tata peraturan yang ada di Indonesia.
f.        Mampu mengelola hasil kerja individu dan kelompok menjadi suatu gagasan mengenai Pancasila yang hidup dalam tata peraturan Indonesia.
g.       Memiliki sikap menjunjung tinggi penegakkan hukum dan norma dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai bukti kecintaan terhadap Pancasila yang hidup dalam nilai-nilai hukum.

Metode Pembelajaran

Penilaian
1.
Experimental learning
1.
UTS
2.
Collaborative learning
2.    
UAS
3.     
Problem based learning
3.
Lembar tugas mahasiswa
4.
Presentasi
4.
Penilaian presentasi
5.
Penyusunan makalah
5.
Penilaian makalah
6.
Project based learning
6.
Penilaian diskusi kelompok

Sumber:  Materi Ajar Mata Kuliah Pendidikan Pancasila, Direktorat Pemebalajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional,


0 komentar:

Posting Komentar