Dasar Yuridis
Bahan Kuliah Pendidikan Pancasila
Universitas Tribhuwana Tunggadewi
Pancasila sebagai norma dasar negara dan dasar
negara Republik Indonesia yang berlaku adalah Pancasila yang
tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan UUD NRI Tahun 1945) junctis Keputusan Presiden RI Nomor 150 Tahun 1959 mengenai Dekrit Presiden RI/Panglima
Tertinggi Angkatan Perang Tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar NNegara
REpublik Indonesia Tahun 1945. Naskah Pembukaan UUD NRI 1945
yang berlaku adalah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang
disahkan/ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Sila-sila Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 secara filosofis-sosiologis
berkedudukan sebagai Norma Dasar Indonesia dan dalam
konteks politis-yuridis sebagai Dasar Negara Indonesia.
Konsekuensi dari Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, secara yuridis konstitusional mempunyai kekuatan hukum yang sah,
kekuatan hukum berlaku, dan kekuatan hukum mengikat.
Nilai-nilai Pancasila dari segi implementasi terdiri
atas nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.
Nilai dasar terdiri atas nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Nilai dasar ini terdapat pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dan Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa
nilai dasar tersebut harus dijabarkan konkret dalam Batang
Tubuh UUD NRI Tahun 1945, bahkan pada semua peraturan
perundang-undangan pelaksanaannya.
Peraturan perundang-undangan ke tingkat yang lebih
rendah pada esensinya adalah merupakan pelaksanaan dari
nilai dasar Pancasila yang terdapat pada Pembukaan dan batang tubuh UUD NRI Tahun 1945, sehingga perangkat peraturan
perundangundangan tersebut dikenal sebagai nilai
instrumental Pancasila. Jadi nilai instrumental harus merupakan
penjelasan dari nilai dasar; dengan kata lain, semua perangkat perundang-undangan haruslah merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar
Pancasila yang terdapat pada Pembukaan dan batang tubuh UUD
NRI Tahun 1945.
Para penyusun peraturan perundang-undangan (legal drafter) di lembagalembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dari tingkat pusat hingga
daerah adalah orangorang yang bertugas melaksanakan
penjabaran nilai dasar Pancasila menjadi nilai-nilai instrumental. Mereka ini, dengan sendirinya, harus mempunyai pengetahuan,
pengertian dan pemahaman, penghayatan, komitmen, dan pola
pengamalan yang baik terhadap kandungan nilai-nilai Pancasila.
Sebab jika tidak, mereka akan melahirkan nilai-nilai instrumental yang menyesatkan rakyat dari nilai dasar Pancasila.
Jika seluruh warga bangsa taat asas pada nilai-nilai
instrumental, taat pada semua peraturan perundang-undangan yang betul-betul
merupakan penjabaran dari nilai dasar Pancasila, maka sesungguhnya nilai
praksis Pancasila telah wujud pada amaliyah setiap warga. Pemahaman perspektif hukum seperti ini sangat strategis disemaikan
pada semua warga negara sesuai dengan usia dan tingkat pendidikannya, termasuk pada
para penyusun peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu menjadi suatu kewajaran, bahkan keharusan, jika
Pancasila disebarluaskan secara massif antara lain melalui pendidikan, baik pendidikan formal maupun
nonformal.
Penyelenggaraan pendidikan Pancasila di Perguruan
Tinggi lebih penting lagi karena Perguruan Tinggi sebagai agen
perubahan yang melahirkan intelektual-intelektual muda yang kelak menjadi tenaga inti pembangunan dan pemegang estafet kepemimpinan bangsa dalam setiap strata lembaga dan badan-badan negara,
lembagalembaga daerah, lembaga-lembaga infrastruktur
politik dan sosial kemasyarakatan, lembaga-lembaga bisnis, dan lainnya.
Sumber: Materi Ajar Mata Kuliah Pendidikan Pancasila,
Direktorat Pemebalajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Republik Indonesia, 2013.
0 komentar:
Posting Komentar