AL-BAQARAH : 30
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat:
“Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. “Mereka
berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang
akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa
bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman:
“Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”.
INTERAKSI KEPUTUSAN
Menurut Stephen K. Bailey, Public Policy itu sebagai keputusan
merupakan hasil interaksi 4 “I”, yaitu:
1.
Idea;
2.
Institution;
3.
Interest;
4.
Individual;
Macam Interaksi:
1.
Bargaining System;
System tawar menawar ini dapat terjadi
antara negara-2 ataupun antara pemerintah dan rakyat.
Dalam system ini pihak-2 berada dalam
tingkat kedudukan yang sama, sehingga
terjadi persetujuan atau keputusan yang lebih banyak disandarkan pada saling
member dan saling menerima (gave and take);
Meskipun dalam kenyataannya suatu Negara
telah maju itu mempunyai kekuatan social-ekonomi dan militer yang kuat, namun
dalam bargaining system untuk mengadakan perjanjian atau persetujuan dengan
Negara yang baru berkembang, interaksi berlangsung dalam kondisi sama tinggi
dan sama rendah.
Dalam system ini masing-2 pihak mendapatkan
keuntungan (profit) masing-2, meskipun bentuk keuntungan itu berbeda satu sama
lain.
2.
Command System (perintah);
System ini berlawanan dengan “Bargaining System”,
yaitu oleh karena pihak-2 dalam interaksi bentuk ini tidaklah sama.
Pihak yang satu lebih tinggi kedudukannya
dari pihak yang lain, sehingga pihak yang lain itu “subordinated” terhadap yang
pertama.
Oleh
karena kedudukannya tidak sama tinggi, maka keputusan-2 berada di tangan pihak
yang lebih tinggi kedudukannya, sedang pihak yang lain, yang lebih rendah
kedudukannya tinggallah menerima saja dan melaksanakannya.
Sebagai contoh dapat dilukiskan interaksi
antara Pejabat dengan stafnya, Presiden dengan Menteri-2nya;
3.
Competition System (persaingan);
Dalam system ini pihak-2 adalah sama
kedudukannya.
Sebagai cirinya ialah bahwa pihak-2
berusaha untuk mencapai kemenangan, tanpa adanya usaha untuk melemahkan atau
mengurangi kekuatan pihak lain.
4.
Conflict Syatem (pertikaian);
Dalam bentuk ini, bagaimanapun keadaan
orang-2 itu masing-2 mereka berada dalam keadaan yang sama, tiada peduli di
antaranya ada yang kuat, kuasa ataupun kaya.
Mereka berbeda pendapat dan keinginan
mengenai sesuatu hal yang sama.
Interaksi ini ada yang bersifat lunak
(peacefull) ada pula yang bersifat keras (violent);
Di dalam pemerintahan banyak sekali terjadi
dalam bentuk “conflict system” ini terutama dikalangan pejabat-2 dengan
perongrong-perorongnya, kehdupan organisasi kepartaian, dsb.
Perlu diketahui, bahwa dalam “conflict”
selalu ada yang menang dan ada yang kalah, orang ketigalah yang akan menentukannya.
5.
Cooperation System;
Dalam Cooperation System, pihak-2 yang
berinteraksi dapat mempunyai kedudukan yang sama, dapat pula berbeda-beda.
Sebagai cirinya: merek kea rah persatuan
atau perseutujuan (communication to agreement).
Bentuk cooperation itu sedikitnya ada 5
macam, yaitu:
a.
Collusion;
Bentuk kerjasama ini merupakan kerjasama yang bersifat rahasia (secret
agreement) untuk tujuan yang tidak sah (illegal purpose) antara orang-2 yang
ingin mendapatkan keuntungan (profit) bagi dirinya masing-2;
Sebagai contoh ialah terjadinya pemberian kredit Bank yang tidak melalui
prosedur yang berlaku atau pemberian ijin-2 usaha yang tidak semestinya.
Kepentingannya adakah sama yaitu saling mendapatkan keuntungan.
b.
Conspiracy;
Kerjasama ini hamper sama dengan kerjasama collusion.
Bedanya ialah bahwa “conspiracy” dilakukan oleh orang-2 yang kedudukannya
berlainan dalam kepentingan dan dilakukan untuk perbuatan-2 yang masuk
kejahatan (unlawfull purpose).
c.
Collaboration;
Kerjasama ini merupakan kerjasama untuk tujuan bersama, atau tujuan yang
telah diterima bersama, meskipun semula merupakan tujuan dan kepentingan satu
pihak.
Namun tujuan dari satu pihak itu telah diterima oleh pihak yang lain.
Oleh karena itu kerjasama ini dapat dilakukan oleh orang-2 yang sesungguhnya
dalam kedudukan berlawananan atau bermusuhan.
d.
Comrade-ship;
Kerjasama ini dilakukan oleh pihak-2 yang sama kedudukannya, meskipun
pihak-2 tersebut mempunyai kekuatan dan
kemampuan yang berbeda.
Kerjasama dilakukan atas dasar kekeluargaan atau kemitraan untuk
mendapatkan pula keuntungan dan kemajuan bersama.
Adanya kebijaksanaan Pemerintah untuk terbentuknya “Mitra-Usaha” antara
pengusaha besar (conglomerates) dan pengusaha-2 kecil merupakan contoh
“comradeship” ini.
e.
Coexistence;
Kerjasama ini merupakan kerjasama utuh, karena masing-2 pihak telah
melebur menjadi satu.
Tujuannya tentulah untuk mencapai keuntungan dan kemajuan yang lebih
besar, paling tidak untuk dapat mengatasi kesulitan atau kekurangan-2 masing-2
pihak.
Sumber:
Soenarko, 2000, Public Policy, Pengertian Pokok Untuk
Memahami dan Analisa, Kebijaksanaan Pemerintah, Penerbit Airlangga University
Press, Surabaya.
0 komentar:
Posting Komentar