Jumat, 13 Maret 2015

MK Metode Penelitian



APA ITU PENELITIAN

A.      Tujuan Pemeblajaran Khuus
Setelah mempelajari pokok bahasan ini, mahasiswa diharapkan akan dapat:
a.       Menjelaskan pentingnya penelitian dalam proses mendapatkan pengetahuan yang ilmiah;
b.      Menjelaskan definisi penelitian;
c.       Menjelaskan beberapa pendekatan dalam penelitian;
d.      Menjelaskan demiensi penelitian;
e.      Menjelaskan perbedaan asusmi dasar penelitian kuantitatif dan kualitatif;

B.      Mengapa Melakukan Penelitian
Manusia adalah makhluk yang paling sempurna di antara makhluk hidup yang lain;
Tentu saja hal ini disebabkan manusia memiliki akal, pikiran, nalar atau rasio.
Keberadaan akal ini mempengaruhi cara bertindak pada manusia, yang sanagat berbeda dengan  binatang;
Binatang dalam bertindak lebih memperhatikan unsure naluriah atau insting;
Berbeda dengan manusia yang memiliki akal sehingga setiap tindakan yang dilakukan manusia bukan semata-mata didasarkan pada naluri belaka, melainkan tindakan manusia juga didasarkan pada hasil olah pikiran;
Manusia dengan akalnya mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, tidak seperti binatang;



Sumber:
Nanang Martono, Metode Penelitian Kuantitatif, Analsisis Isi dan Analisis Data Sekunder, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

7 komentar:

  1. ABSTRAK
    NAMA : M. JALALI
    NIM: 2013210057
    Adanya sejumlah Undang-undang yang kemudian dalam sejumlah pasalnya dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) juga merupakan bukti bahwa produk sistem yang dianggap lebih baik, tidak otomatis menghasilkan sesuatu yang baik karena ia memang bukan mesin yang unsur-unsurnya terdiri dari benda mati. Ia adalah ‘mesin sosial’ yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan stratejik dimana mesin itu berada dan hendak mencapai apa.
    Penelitian sebagai metodelogi ilmiah adalah aktivitas dan metode berfikir dengan menggunakan metoda ilmiah yang terancang dan sistematis di dalam memecahkan atau menemukan jawaban suatu masalah baik berkenaan dengan dunia alam maupun dunia social dengan cara memadukan metode deduktif dan metode induktif

    Jika sebuah kebijakan diibaratkan produk dari sebuah mesin, maka ketika mesin tersebut memiliki sistem dan komponenkomponen yang berkualitas, maka produk yang dihasilkan adalah sesuatu yang baik dan berkualitas. Jika diasumsikan bahwa sistem politik dan pemerintahan Indonesia pasca reformasi lebih baik dari sebelumnya, maka logikanya kebijakan yang dihasilkan oleh sistem tersebut juga lebih baik proses dan isinya. Dari ilustrasi tersebut dapat dimaknai bahwa sejumlah kebijakan publik yang dilahirkan dari sebuah sistem sosial politik yang semakin demokratis dibandingkan sebelumnya, akan menghasilkan sebuah kebijakan publik, yang setidaknya secara formal prosedural adalah lebih baik dari sebelumnya ketika sistem sosial politik pemerintahan masih sentralisme-otoritarian. Benarkah demikian? Dalam banyak hal memang demikian, meskipun dalam sejumlah hal, terutama dari sejumlah pasal atau ketentuan yang ada mengandung ‘cacat bawaan’ yang mengindikasikan bahwa sistem sosial politik dan pemerintahan yang mendapat label lebih baik itu tidak berjalan baik sebagaimana mestinya. Adanya ribuan Perda yang kemudian dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi atau oleh sebab lain adalah buktinya. Adanya sejumlah Undang-undang yang kemudian dalam sejumlah pasalnya dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) juga merupakan bukti bahwa produk sistem yang dianggap lebih baik, tidak otomatis menghasilkan sesuatu yang baik karena ia memang bukan mesin yang unsur-unsurnya terdiri dari benda mati. Ia adalah ‘mesin sosial’ yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan stratejik dimana mesin itu berada dan hendak mencapai apa.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Ernest nesta itu
    Shared publicly - 8:50 PM


    NAMA : ERNESTA ITU
    NIM :2013210039
    PRODI : ADM NEGARA


    Adanya Salah satu faktor yang mempengaruhi produktivitas kerja pegawai adalah dengan memberikan motivasi di kalangan pegawai.Dimana motivasi adalah daya pendorong yang menciptakan kegairahan seseorang baik yang berasal dari dalam maupun dari luar yang mendorong agar mereka lebih semangat dalam bekerja, dengan segala daya dan upayanya untuk mencapai tujuan tertentu.Penelitian ini bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu.Penelitian ini bertujuan untuk apakah ada pengaruh antara motivasi terhadap produktivitas kerja pegawai.( studi kasus pada kantor camat raya kabupaten simalungun ).
    Bentuk penelitian ini menggunakan metode analisis data secara kuantitatif dengan teknik statistik dengan rumus korelasi product momen yang di gunanakan untuk mengetahui hubungan atau pengaruh antara variable x (motivasi) terhadap variable y (produktivitas kerja pegawai). Dari hasil penelitian yang di peroleh rxy = 0,636 hal ini berarti menunjukan ada pengaruh antara motivasi terhadap produktivitas kerja pegawai. Sedangkan seberapa besar pengaruh variable x terhadap variable y adalah 40,44%, dengan demikian dapat di ketahui bahwa mempunyai pengaruh yang sedang antar variable x terhadap variable ya.maka sebuah kebijakan diibaratkan produk dari sebuah mesin, maka ketika mesin tersebut memiliki sistem dan komponenkomponen yang berkualitas, maka produk yang dihasilkan adalah sesuatu yang baik dan berkualitas. Jika diasumsikan bahwa sistem politik dan pemerintahan Indonesia pasca reformasi lebih baik dari sebelumnya, maka logikanya kebijakan yang dihasilkan oleh sistem tersebut juga lebih baik proses dan isinya

    BalasHapus
  4. NAMA:DESIYANI NATHALIA YAKU NDANGA
    NIM:2012210018
    KELAS:A
    JUDUL:IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERATAAN
    DAN PELAKSANAAN DESENTRALISASI
    OTONOMI DAERAH
    DI KABUPATEN SUMBA TIMUR
    DOSEN PEMBIMBING:Agung Suprojo, S.Kom., MAP
    JUMLAH BIMBINGAN:4X BIMBINGAN
    ASAL DAERAH:WAINGAPU,SUMBA TIMUR,NTT
    NO HP:085236600789

    ABSTRAK
    Kabupaten Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mewakilikabupaten yang mempunyai tingkat produk domestik regional bruto (PDRB) rendahbawah yang dikunjungi Tim SMERU dalam rangka mengkaji pelaksanaan UU No. 22, 1999 dan UU No. 25, 1999. Tim SMERU melakukan kunjungan lapangan ke daerah ini pada 12 – 19 September 2001. Daerah ini merupakan salah satu dari sembilan sampel yang tersebar di seluruh Indonesia.Pada pertengahan Januari 2001, saat awal kebijaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dilaksanakan, pemerintah propinsi, kabupaten, dan kota se wilayah NTT menandatangani sebuah naskah resmi yang disebut “KesepakatanEtis”. Kesepakatan ini dibuat untuk menghindari benturan kepentingan antara pemerintah propinsi dan, atau antar, pemerintah kabupaten dan kota. Kesepakatan ini memuat keinginan bersama untuk melaksanakan otonomi daerah yang tetap dalam kerangka negara kesatuan. Inisiatif ini dinilai oleh banyak pihak sebagai suatu langkah tepat dan baik. Setelah UU No. 22, 1999 dilaksanakan, ternyata kelancaran hubungan antara propinsi dan kabupaten/kota dirasakan menurun.Berdasarkan data yang ada di propinsi, setiap kabupaten dan kota di Propinsi NTTsudah merumuskan kewenangannya masing-masing dalam bentuk “bidang” dan“rincian Kabupaten Sumba Timur adalah salah satu dari dua kabupaten di NTT yang akanmelaksanakan semua kewenangannya. Namun salah satu persoalan yang dihadapi adalah masalah pengisian posisi jabatan. Di beberapa kabupaten termasuk Kabupaten Sumba Timur beberapa posisi terpaksa diisi oleh pejabat yang tidak memenuhi persyaratan secara kepangkatan. Gejala ini cukup berbahaya, karena pangkat tidak berarti “kemampuan kerja”. Padahal kebijakan desentralisasi dimaksudkanuntuk memperbaiki pelayanan kepada publik. Sebagai daerah yang potensi ekonominya terbatas, sumber penerimaan yang berasal dari daerah sendiri, baik tingkat propinsi maupun tingkat kabupaten dan kota, sangat rendah. Meskipun tidak bersifat permanen, ketergantungan NTT terhadap dana pusat akan berjangka panjang. Situasi ini lebih dipersulit oleh: 1) wilayah NTT sering mengalami bencana alam; dan 2) pantainya terbuka dan karena pengamanannya minimal maka rawan penyelundupan. Jenis pajak dan retribusi daerah yang potensial di NTT tergolong sedikit. Untuk itu pemerintah daerah berusaha mencari sumber penerimaan dari non pajak dan retribusi, yaitu berupa Sumbangan Pihak Ketiga (SPK). Pemerintah propinsi mengatur SPK melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menunjuk sepuluh instansinya untuk memungut SPK melalui 27 jenis pelayanan pemerintah. SPK memang dapat menjadi sumber penerimaan yang cukup besar, tetapi karena aktivitas ekonomi propinsi ini masih tergolong rendah, khususnya kegiatan investasi, maka SPK tidak memberi hasil yang diharapkan. Dalam jangka menengah jenis pungutan ini bahkan dapat menjadi penghambat perekonomian daerah. Hambatan perkembangan perekonomian oleh SPK akan menjadi lebih berat kalau kabupaten dan kota juga mulai memungut SPK.

    BalasHapus
  5. NAMA:DAUD ABDULRAHMAN BIMA
    NIM:2013210024
    KELAS:A
    JUDUL:IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERATAAN
    DAN PELAKSANAAN DESENTRALISASI
    OTONOMI DAERAH
    DI KABUPATEN SUMBA TIMUR
    DOSEN PEMBIMBING:Agung Suprojo, S.Kom., MAP
    JUMLAH BIMBINGAN:4X BIMBINGAN
    ASAL DAERAH:WAITABULA,SUMBA BARAT DAYA,NTT
    NO HP:081237112226

    ABSTRAK
    Kabupaten Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mewakilikabupaten yang mempunyai tingkat produk domestik regional bruto (PDRB) rendahbawah yang dikunjungi Tim SMERU dalam rangka mengkaji pelaksanaan UU No. 22, 1999 dan UU No. 25, 1999. Tim SMERU melakukan kunjungan lapangan ke daerah ini pada 12 – 19 September 2001. Daerah ini merupakan salah satu dari sembilan sampel yang tersebar di seluruh Indonesia.Pada pertengahan Januari 2001, saat awal kebijaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dilaksanakan, pemerintah propinsi, kabupaten, dan kota se wilayah NTT menandatangani sebuah naskah resmi yang disebut “KesepakatanEtis”. Kesepakatan ini dibuat untuk menghindari benturan kepentingan antara pemerintah propinsi dan, atau antar, pemerintah kabupaten dan kota. Kesepakatan ini memuat keinginan bersama untuk melaksanakan otonomi daerah yang tetap dalam kerangka negara kesatuan. Inisiatif ini dinilai oleh banyak pihak sebagai suatu langkah tepat dan baik. Setelah UU No. 22, 1999 dilaksanakan, ternyata kelancaran hubungan antara propinsi dan kabupaten/kota dirasakan menurun.Berdasarkan data yang ada di propinsi, setiap kabupaten dan kota di Propinsi NTTsudah merumuskan kewenangannya masing-masing dalam bentuk “bidang” dan“rincian Kabupaten Sumba Timur adalah salah satu dari dua kabupaten di NTT yang akanmelaksanakan semua kewenangannya. Namun salah satu persoalan yang dihadapi adalah masalah pengisian posisi jabatan. Di beberapa kabupaten termasuk Kabupaten Sumba Timur beberapa posisi terpaksa diisi oleh pejabat yang tidak memenuhi persyaratan secara kepangkatan. Gejala ini cukup berbahaya, karena pangkat tidak berarti “kemampuan kerja”. Padahal kebijakan desentralisasi dimaksudkanuntuk memperbaiki pelayanan kepada publik. Sebagai daerah yang potensi ekonominya terbatas, sumber penerimaan yang berasal dari daerah sendiri, baik tingkat propinsi maupun tingkat kabupaten dan kota, sangat rendah. Meskipun tidak bersifat permanen, ketergantungan NTT terhadap dana pusat akan berjangka panjang. Situasi ini lebih dipersulit oleh: 1) wilayah NTT sering mengalami bencana alam; dan 2) pantainya terbuka dan karena pengamanannya minimal maka rawan penyelundupan. Jenis pajak dan retribusi daerah yang potensial di NTT tergolong sedikit. Untuk itu pemerintah daerah berusaha mencari sumber penerimaan dari non pajak dan retribusi, yaitu berupa Sumbangan Pihak Ketiga (SPK). Pemerintah propinsi mengatur SPK melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menunjuk sepuluh instansinya untuk memungut SPK melalui 27 jenis pelayanan pemerintah. SPK memang dapat menjadi sumber penerimaan yang cukup besar, tetapi karena aktivitas ekonomi propinsi ini masih tergolong rendah, khususnya kegiatan investasi, maka SPK tidak memberi hasil yang diharapkan. Dalam jangka menengah jenis pungutan ini bahkan dapat menjadi penghambat perekonomian daerah. Hambatan perkembangan perekonomian oleh SPK akan menjadi lebih berat kalau kabupaten dan kota juga mulai memungut SPK.

    BalasHapus










  6. ABSTRAK
    Dampak Implementasi Reformasi Birokrasi Terhadap Intensitas Praktik
    Kecurangan Pada Proses Pencairan Dana (Studi Kasus KPPN Malang)

    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dampak reformasi birokrasi terhadap intensitas praktik kecurangan pada proses pencairan dana pada KPPN Malang. Reformasi birokrasi yang diterapkan KPPN Malang yaitu transparansi pelayanan, penataan struktur organisasi, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan kualitas SDM Penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif. Data penelitian ini berasal dari studi dokumentasi, pengamatan di lapangan dan wawancara dengan pihak internal dan pihak ekternal (pengguna layanan) KPPN Malang.
    Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transparansi pelayanan, penataan struktur organisasi, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan kualitas SDM dapat mencegah terjadinya praktik kecurangan dalam proses pencairan dana.. Hasil penelitian ini konsisten dengan penelitian Susilo (2009) yang mengindikasikan persepsi positif bendahara pengeluaran terhadap penerapan reformasi birokrasi pada KPPN Yogyakarta. Hasil survey integritas yang dilakukan KPK tahun 2011, menunjukkan bahwa pelayanan SP2D di KPPN mendapatkan peringkat pertama dari
    seluruh unit layanan vertikal dengan skor Pengalaman Integritas 7,99 dan Potensi Integritas 7,08.

    Kata kunci
    reformasi birokrasi, kecurangan, transparansi pelayanan, struktur organisasi, proses bisnis, kualitas SDM

    BalasHapus
  7. NAMA : AROFIK
    NIM 2011210008
    JURUSAN : ILMU ADM.NEGARA









    ABSTRAK
    Dampak Implementasi Reformasi Birokrasi Terhadap Intensitas Praktik
    Kecurangan Pada Proses Pencairan Dana (Studi Kasus KPPN Malang)

    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dampak reformasi birokrasi terhadap intensitas praktik kecurangan pada proses pencairan dana pada KPPN Malang. Reformasi birokrasi yang diterapkan KPPN Malang yaitu transparansi pelayanan, penataan struktur organisasi, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan kualitas SDM Penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif. Data penelitian ini berasal dari studi dokumentasi, pengamatan di lapangan dan wawancara dengan pihak internal dan pihak ekternal (pengguna layanan) KPPN Malang.
    Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transparansi pelayanan, penataan struktur organisasi, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan kualitas SDM dapat mencegah terjadinya praktik kecurangan dalam proses pencairan dana.. Hasil penelitian ini konsisten dengan penelitian Susilo (2009) yang mengindikasikan persepsi positif bendahara pengeluaran terhadap penerapan reformasi birokrasi pada KPPN Yogyakarta. Hasil survey integritas yang dilakukan KPK tahun 2011, menunjukkan bahwa pelayanan SP2D di KPPN mendapatkan peringkat pertama dari
    seluruh unit layanan vertikal dengan skor Pengalaman Integritas 7,99 dan Potensi Integritas 7,08.

    Kata kunci
    reformasi birokrasi, kecurangan, transparansi pelayanan, struktur organisasi, proses bisnis, kualitas SDM

    BalasHapus