Madinah

.......................

Mekah

.....................

Bertaubatlah

Ajal tidaklah menunggu kita untuk bertaubat, tetapi kitalah yang menunggu ajal dengan bertaubat.

ADAB MENUNTUT ILMU

Akan aku jelajahi semua negeri untuk mencari ilmu, atau aku akan mati sebagai orang asing, jika diriku harus mati. Aku tidak menyesal karena ALLAH pasti merahmati aku, Tetapi jika selamat, Aku akan segera kembali.

Minggu, 18 Mei 2014

E - Government


Peranan E- GOVERNMENT dalam mewujudkan Good Governance
(Tata Kepemerintahan yang lebih baik) pada Era Otonomi Daerah.

A.      Latar Belakang:

Sejak adanya gerakan reformasi tahun 1998, paradigma yang berkembang dalam administrasi publik adalah tuntutan pelayananan yang lebih baik dari sebelumnya.

Tuntutan akan pelayanan yang lebih baik dan memuaskan kepada publik menjadi suatu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik.

Tuntutan tersebut muncul seiring dengan berkembangnya era reformasi dan otonomi daerah sejak tumbangnya kekuasaan rezim orde baru (Semil, 2005:35)

Sumber: diadopsi dan diadaptasi, dari:
Semil, Nurmah, 2005, Service Quality (Servqual). Pelayanan Publik Instansi Pemerintah dan The New Public Service. Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JIANA) Vo. 5 No. 1, Januari 2005.

B.      Kemunculan E-Government:

Gaung tuntutan tersebut masih terus menggema, bahkan berbagai peluang yang ada diperhitungkan agar terwujudnya kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik lagi.

Pendek kata, seluruh elemen bangsa telah sepakat agar kondisi masa lalu yang kurang dan tidak baik tidak terulang lagi.

Karenanya muncul istilah-2, seperti e-government dan god governance.

Istilah ini muncul dalam rangka mewujudkan kondisi kehidupan bangsa yang lebih baik.

Sumber: Hardiyansyah, 2011, Kualitas Pelayanan Publik, Konsdep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya, Penerbit Gava Media, hlm. 104.

C.      Tujuan Pokok Governance

Tujuan pokok good governance adalah tercapainya kondisi pemerintahan yang dapat menjamin kepentingan pelayanan publik secara seimbang dengan melibatkan kerjasama antar semua komponen pelaku (negara, masyarakat madani, lembaga-2 masyarakat, dan pihak swasta)

Sumber: Hardiyansyah, 2011, Kualitas Pelayanan Publik, Konsdep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya, Penerbit Gava Media, hlm. 105.

D.      Wujud Good Governance

Salah satu wujud tata pemerintahan yang baik (good governance) adalah terdapatnya citra baik menekankan arti penting kesejajaran hubungan antara institusi negara dengan, pasar dengan masyarakat.

Semua pelaku harus saling mengetahui apa yang akan dilakukan oleh pelaku lainnya serta membuka ruang dialog agar para pelaku saling memahami perbedaan-2 di antara mereka.

Melalui proses tersebut diharapkan akan tumbuh consensus dan sinergi dalam penerapan program-2 tata kepemerintahan yang baik di masyarakat.

Pelaku-2 tersebut merupakan elemen governance yang terkait dan tidak terpisahkan dalam satu system Negara, pelaku bisnis, dan masyarakat.

Masing-2 memiliki karakter tersendiri tetapi ketiganya tidak akan mampu berdiri dan berkembang sendiri-sendiri.

Mereka mengarah kepada satu tujuan yang kehidupan yang lebih baik bagi setiap lapisan masyarakat luas.

Sumber: Thoha, Miftah, 2000, Peranan Ilmu Administrasi Publik dalam Mewujudkan Tata Kepemerintahan yang baik, Yogyakarta: PPs UGM.

E.       Pengertian E-Government

Terminilogi E-Government, dapat diartikan sebagai kumpulan konsep untuk semua tindakan dalam sektor publik (baik ditingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) yang melibatkan tekniologi informasi dan komunikasi dalam rangka mengoptimalisasi proses pelayanan publik yang efisien, transparan, dan efektif (Kurniawan, 2006).

Sumber: Kurniawan, Teguh, 2006, Hambatan dan Tantangan  dalam Mewujudkan Good Government di Indonesia. http://publications-tk.blogspot.com.

F.       Istilah E-Government

Istilah e-government berhubungan dengan kemampuan untuk menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan hubungan antara pemerintah dan masyarakat, antara pemerintah dan pelaku bisnis, dan di antara instansi pemerintah.

Teknologi tersebut termasuk e-mail. WAN (Wide Area Network), Internet, peralatan mobile computing (HP, Laptop, PDA), dan berbagai teknologi lain yang berfungsi untuk menyebarluaskan informasi dan memberi pelayanan elektronik dalam berbagai bentuk.


Secara umum pengertian e-government adalah system manajemen informasi dan layanan masyarakat berbasis internet.

Layanan ini diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

Dengan memanfaatkan internet, maka akan muncul sangat banyak pengembangan modus layanan dari pemerintah kepada masyarakat yang memungkinkan peran aktif masyarakat dimana diharapkan masyarakat dapat secara mandiri melakukan registrasi perizinan, memantau proses penyelesaian, melakukan secara langsung untuk setiap perizinan dan layanan publik lainnya.

Semua hal tersebut dengan bantuan teknologi internet akan dapat dilakukan dari mana saja  dan kapan saja.

Sumber: Hardiyansyah, 2011, Kualitas Pelayanan Publik, Konsdep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya, Penerbit Gava Media, hlm. 107-108.

G.     Standarisasi  Kualitas Layanan

Dengan adanya e-Gov, berarti harus ada standarisasi kualitas layanan yang bias dinikmati masyarakat (Kompas 18/05/2001).

H.      Keuntungan Penggunaan E-Government

1.       Peningkatan kualitas pelayanan. Pelayanan publik dapat dilakukan selama 24 jam, berkat adanya teknologi internet;
2.       Dengan menggunakan teknologi online, banyak proses yang dapat dilakukan dalam format digital, hal ini akan banyak mengurangi penggunaan kertas (paperwork) proses akan menjadi lebih efisien dan hemat;
3.       Data base dan proses terintegrasi (akurasi data lebih tinggi, mengurangi identitas kesalahan dan lain-2);
4.       Semua proses dilakukan secara trans-paran, karena semua proses berjalan secara online;

Sumber: Hardiyansyah, 2011, Kualitas Pelayanan Publik, Konsdep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya, Penerbit Gava Media, hlm. 111.

Kamis, 15 Mei 2014

PELAYANAN ONE STOP SERVICE


PELAYANAN ONE STOP SERVICE

Latar belakang dan masalah.

Proses pelayanan perizinan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbelit-belit, tidak transparan, tidak ada kejelasan besarnya biaya dan kepastian waktu dalam proses dan penyelesaian, loka atau tempat yang tersebar dan adanya biaya ekstra yang dikeluarkan, menjadi soroton dan keluhan masyarakat umum dan swasta / dunia usaha baik ditingkat lokal, nasional maupun internasional.

Penyelenggaraan pelayanan publik yangtidak sesuai dengan harapan masyarakat akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat dan dapat menghambat masuknya investasi serta pengembangan perekonomian daerah.

Pada gilirannya, tidak menguntungkan daerah dan akan melemahkan atau mengganggu kemampuan daerah untuk membiayai otonominya.

Perubahan paradigm kebijakan otonomi daerah, menjadi keharusan untuk ditindaklanjuti oleh daerah.

Perubahan pola pikir dan komitmen dari pimpinan dan pimpinan manajerial daerah yang lebih progresif sangat dibutuhkan dan menentukan dalam melakukan perubahan kebijakan dan strategi meningkatkan pelayanan publik.

Perubahan strategi dn kebijakan pelayanan publik menjadi prioritas untuk dilakukan, dalam upaya memberikan solusi mengatasi permasalahan buruknya pelayanan publik, dan upaya meningkatkan investasi dan perekonomian daerah dengan tujuan mensejahterakan masyarakat.

Kebijakan pelayanan publik diarahkan untuk:

Pertama, penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan publik, melalui restrukturisasi kelembagaan;

Kedua, melakukan penyederhanaan pelayanan perizinan yang berkaitan dengan persyaratan, prosedur, proses dan penyelesaian perizinan.

Pemerintah daerah telah mengambil langkah kebijakan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan perizinan dengan membentuk lembaga unit pelayanan terpadu (UPT).

Bercermin dari pengalaman pelaksanaan UPT, penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan perizinan tidak sesederhana teori dan semudah membuat konsepnya.

Penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan perizinan merupakan proses kegiatan berkelanjutan yang harus dilaksanakan secara bertahap dan terpadu dengan program lain, dan dilandasi komitmen serta kerjasamauntuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam praktek pelaksanaannya, penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu, mengalami pasang surut, bahkan dibeberapa daerah UPT tidak berfungsi sebagaimana diharapkan, dan penyelenggaraan pelayanan kembali dilakukan secara tradisional di masing-masing dinas / instansi.

Pelaksanaan pelayanan terpadu satu atap / one stop service  

Dibeberapa daerah, penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu atap / one stop service, telah berhasil dilaksanakan dengan baik, bahkan keberhasilan praktek terbaik dalam penyelenggaraan pelayanan diakui dan mendapatkan penghargaan dari pemerintah dan lembaga internasional (ISO).

Dalam proses perkembangannyan daerah-daerah tersebut telah mampu menciptakan iklim kondusif bagi kegiatan dunia usaha mengembangkan usaha dan meningkatkan investasi.

Disisi lain, dampak positifnya adalah meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pelayanan pemerintahan daerah.


Dari penelusuran atas keberhasilan daerah seperti Kab. Jembrana, Kab. Sragen, Kab. Solok, Kab. Pare-Pare dan daerah lainnya, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui pelayanan terpadu dan atau dengan nama lainnya, ternyata sangat ditentukan oleh kebijakan dan komitmen pimpinan daerah.

Komitmen Kepala Daerah dan jajaran apararat pelaksana yang didukung oleh DPRD, telah berhasil melakukan restrukturisasi organisasi yang berorientasi pada peningkatan pelayanan dan kontribusinya sangat tinggi dalam meningkatkan kinerja manajemen pemerintahan yang efisien dan efektif, mengefektifitaskan system, dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta ketegasan dan kejelasan pengawasan, sanksi dan reward.

Kompetensi Pegawai

Demikian pula, langkah kebijakan pimpinan daerah dalam meningkatkan kompetensi aparat penyelenggara pelayanan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewajiban dan tanggung jawab memberkan pelayanan publik, cukup berhasil mengubah mind set aparat menjadi lebih progresif, terutama di dalam membangun komitmen dan kebersamaan melaksanakan visi, misi dan tujuan organisasi.

Dalam konteks kesejahteraan pegawai, di beberapa daerah seperti Gubernur Gorontalo dan Bupati Solok, telah menetapkan kebijakan dan komitmen untuk mengambil langkah-langkah pemangkasan hambatan birokrasi seperti, prosedur dan persyaratan, kepastian waktu proses penyelesaian, dan beban biaya ekstra atau pungli (pungutan liar).

Langkah tersebut, dibarengi dengan upaya meningkatkan kesejehteraan pegawai, baik dalam bentuk bonus, penghargaan dan tunjangan, serta menghapuskan kesan atau pandangan adanya “meja air mata dan meja mata air”, dengan kebijakan pemerataan kesejahteraan aparat secara proporsional.

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 24 tahun 2006, tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, memperjelas dan mempertegas bahwa kebijakan penyelenggaraan pelayanan perizinan di daerah harus dilaksanakan secara terpadu one stop service.

Sumber, diadopsi dan diadaptasi, dari:
Hardyansyah, 2011, Kualitas Pelayanan Publik, Konsep, Dimensi, Indikator dari Implementasinya, Penerbit Gava Media, Yogyakarta, hlm. 95-97.   

Rabu, 14 Mei 2014

ARTI KOMPETENSI

   ARTI KOMPETENSI

Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang 
sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang
pekerjaan tertentu

Sumber: (SK Mendiknas No. 045/U/2002, Ps. 21)

ELEMEN KOMPETENSI

ELEMEN KOMPETENSI

Elemen-2 kompetensi terdiri atas:
a) landasan kepribadian,
b) penguasaan ilmu dan ketrampilan,
c). Kemampuan berkarya,
d). Sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan ketrampilan 
     yang dikuasai,
e) pemahaman kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya

Sumber: Keputusan Mendiknas No, 045/U/2002, tentang kurikulum inti pendidikan tinggi.

SERTIFIKAT KOMPETENSI

   SERTIFIKAT KOMPETENSI 

Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada 
peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan
pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
 terakreditasi atau lembaga bersertifikasi.

Sumber: UU no 20, 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.