PELAYANAN ONE STOP SERVICE
Latar belakang dan masalah.
Proses pelayanan perizinan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah yang berbelit-belit, tidak transparan, tidak ada kejelasan
besarnya biaya dan kepastian waktu dalam proses dan penyelesaian, loka atau tempat
yang tersebar dan adanya biaya ekstra yang dikeluarkan, menjadi soroton dan keluhan
masyarakat umum dan swasta / dunia usaha baik ditingkat lokal, nasional maupun internasional.
Penyelenggaraan pelayanan publik yangtidak sesuai dengan
harapan masyarakat akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat dan
dapat menghambat masuknya investasi serta pengembangan perekonomian daerah.
Pada gilirannya, tidak menguntungkan daerah dan akan
melemahkan atau mengganggu kemampuan daerah untuk membiayai otonominya.
Perubahan paradigm kebijakan otonomi daerah, menjadi
keharusan untuk ditindaklanjuti oleh daerah.
Perubahan pola pikir dan komitmen dari pimpinan dan pimpinan
manajerial daerah yang lebih progresif sangat dibutuhkan dan menentukan dalam
melakukan perubahan kebijakan dan strategi meningkatkan pelayanan publik.
Perubahan strategi dn kebijakan pelayanan publik menjadi
prioritas untuk dilakukan, dalam upaya memberikan solusi mengatasi permasalahan
buruknya pelayanan publik, dan upaya meningkatkan investasi dan perekonomian
daerah dengan tujuan mensejahterakan masyarakat.
Kebijakan pelayanan publik diarahkan untuk:
Pertama, penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan publik,
melalui restrukturisasi kelembagaan;
Kedua, melakukan penyederhanaan pelayanan perizinan yang
berkaitan dengan persyaratan, prosedur, proses dan penyelesaian perizinan.
Pemerintah daerah telah mengambil langkah kebijakan
penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan perizinan dengan membentuk lembaga
unit pelayanan terpadu (UPT).
Bercermin dari pengalaman pelaksanaan UPT, penyederhanaan
penyelenggaraan pelayanan perizinan tidak sesederhana teori dan semudah membuat
konsepnya.
Penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan perizinan merupakan
proses kegiatan berkelanjutan yang harus dilaksanakan secara bertahap dan
terpadu dengan program lain, dan dilandasi komitmen serta kerjasamauntuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam praktek pelaksanaannya, penyelenggaraan pelayanan perizinan
terpadu, mengalami pasang surut, bahkan dibeberapa daerah UPT tidak berfungsi
sebagaimana diharapkan, dan penyelenggaraan pelayanan kembali dilakukan secara
tradisional di masing-masing dinas / instansi.
Pelaksanaan pelayanan terpadu satu atap / one stop service
Dibeberapa daerah, penyelenggaraan pelayanan perizinan
terpadu satu atap / one stop service, telah berhasil dilaksanakan dengan baik,
bahkan keberhasilan praktek terbaik dalam penyelenggaraan pelayanan diakui dan
mendapatkan penghargaan dari pemerintah dan lembaga internasional (ISO).
Dalam proses perkembangannyan daerah-daerah tersebut telah
mampu menciptakan iklim kondusif bagi kegiatan dunia usaha mengembangkan usaha
dan meningkatkan investasi.
Disisi lain, dampak positifnya adalah meningkatnya
kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pelayanan pemerintahan daerah.
Dari penelusuran atas keberhasilan daerah seperti Kab.
Jembrana, Kab. Sragen, Kab. Solok, Kab. Pare-Pare dan daerah lainnya,
penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui pelayanan terpadu
dan atau dengan nama lainnya, ternyata sangat ditentukan oleh kebijakan dan
komitmen pimpinan daerah.
Komitmen Kepala Daerah dan jajaran apararat pelaksana yang
didukung oleh DPRD, telah berhasil melakukan restrukturisasi organisasi yang
berorientasi pada peningkatan pelayanan dan kontribusinya sangat tinggi dalam
meningkatkan kinerja manajemen pemerintahan yang efisien dan efektif,
mengefektifitaskan system, dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta
ketegasan dan kejelasan pengawasan, sanksi dan reward.
Kompetensi Pegawai
Demikian pula, langkah kebijakan pimpinan daerah dalam
meningkatkan kompetensi aparat penyelenggara pelayanan dalam pelaksanaan tugas,
fungsi, kewajiban dan tanggung jawab memberkan pelayanan publik, cukup berhasil
mengubah mind set aparat menjadi lebih progresif, terutama di dalam membangun
komitmen dan kebersamaan melaksanakan visi, misi dan tujuan organisasi.
Dalam konteks kesejahteraan pegawai, di beberapa daerah
seperti Gubernur Gorontalo dan Bupati Solok, telah menetapkan kebijakan dan
komitmen untuk mengambil langkah-langkah pemangkasan hambatan birokrasi seperti,
prosedur dan persyaratan, kepastian waktu proses penyelesaian, dan beban biaya
ekstra atau pungli (pungutan liar).
Langkah tersebut, dibarengi dengan upaya meningkatkan
kesejehteraan pegawai, baik dalam bentuk bonus, penghargaan dan tunjangan,
serta menghapuskan kesan atau pandangan adanya “meja air mata dan meja mata air”,
dengan kebijakan pemerataan kesejahteraan aparat secara proporsional.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 24 tahun 2006, tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, memperjelas dan
mempertegas bahwa kebijakan penyelenggaraan pelayanan perizinan di daerah harus
dilaksanakan secara terpadu one stop service.
Sumber, diadopsi dan diadaptasi, dari:
Hardyansyah, 2011, Kualitas Pelayanan Publik, Konsep,
Dimensi, Indikator dari Implementasinya, Penerbit Gava Media, Yogyakarta, hlm.
95-97.
0 komentar:
Posting Komentar