SERTIFIKAT KOMPETENSI
Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan
dan lembaga pelatihan kepada
peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga bersertifikasi. |
Sumber: UU no 20, 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
|
0 komentar:
Posting Komentar