Rabu, 14 Mei 2014

SERTIFIKAT KOMPETENSI

   SERTIFIKAT KOMPETENSI 

Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada 
peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan
pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
 terakreditasi atau lembaga bersertifikasi.

Sumber: UU no 20, 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.

0 komentar:

Posting Komentar