Peranan E- GOVERNMENT dalam
mewujudkan Good Governance
(Tata Kepemerintahan yang lebih baik)
pada Era Otonomi Daerah.
A.
Latar Belakang:
Sejak adanya gerakan reformasi
tahun 1998, paradigma yang berkembang dalam administrasi publik adalah tuntutan
pelayananan yang lebih baik dari sebelumnya.
Tuntutan akan pelayanan yang
lebih baik dan memuaskan kepada publik menjadi suatu kebutuhan yang harus
dipenuhi oleh instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik.
Tuntutan tersebut muncul seiring
dengan berkembangnya era reformasi dan otonomi daerah sejak tumbangnya
kekuasaan rezim orde baru (Semil, 2005:35)
Sumber: diadopsi dan diadaptasi,
dari:
Semil, Nurmah, 2005, Service
Quality (Servqual). Pelayanan Publik Instansi Pemerintah dan The New Public
Service. Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JIANA) Vo. 5 No. 1, Januari 2005.
B.
Kemunculan E-Government:
Gaung tuntutan tersebut masih
terus menggema, bahkan berbagai peluang yang ada diperhitungkan agar
terwujudnya kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik lagi.
Pendek kata, seluruh elemen
bangsa telah sepakat agar kondisi masa lalu yang kurang dan tidak baik tidak
terulang lagi.
Karenanya muncul istilah-2,
seperti e-government dan god governance.
Istilah ini muncul dalam rangka
mewujudkan kondisi kehidupan bangsa yang lebih baik.
Sumber: Hardiyansyah, 2011,
Kualitas Pelayanan Publik, Konsdep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya,
Penerbit Gava Media, hlm. 104.
C.
Tujuan Pokok Governance
Tujuan pokok good governance
adalah tercapainya kondisi pemerintahan yang dapat menjamin kepentingan
pelayanan publik secara seimbang dengan melibatkan kerjasama antar semua
komponen pelaku (negara, masyarakat madani, lembaga-2 masyarakat, dan pihak
swasta)
Sumber: Hardiyansyah, 2011,
Kualitas Pelayanan Publik, Konsdep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya,
Penerbit Gava Media, hlm. 105.
D.
Wujud Good Governance
Salah satu wujud tata
pemerintahan yang baik (good governance) adalah terdapatnya citra baik
menekankan arti penting kesejajaran hubungan antara institusi negara dengan,
pasar dengan masyarakat.
Semua pelaku harus saling
mengetahui apa yang akan dilakukan oleh pelaku lainnya serta membuka ruang
dialog agar para pelaku saling memahami perbedaan-2 di antara mereka.
Melalui proses tersebut
diharapkan akan tumbuh consensus dan sinergi dalam penerapan program-2 tata
kepemerintahan yang baik di masyarakat.
Pelaku-2 tersebut merupakan
elemen governance yang terkait dan tidak terpisahkan dalam satu system Negara,
pelaku bisnis, dan masyarakat.
Masing-2 memiliki karakter tersendiri
tetapi ketiganya tidak akan mampu berdiri dan berkembang sendiri-sendiri.
Mereka mengarah kepada satu
tujuan yang kehidupan yang lebih baik bagi setiap lapisan masyarakat luas.
Sumber: Thoha, Miftah, 2000,
Peranan Ilmu Administrasi Publik dalam Mewujudkan Tata Kepemerintahan yang
baik, Yogyakarta: PPs UGM.
E.
Pengertian E-Government
Terminilogi E-Government, dapat
diartikan sebagai kumpulan konsep untuk semua tindakan dalam sektor publik
(baik ditingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) yang melibatkan
tekniologi informasi dan komunikasi dalam rangka mengoptimalisasi proses
pelayanan publik yang efisien, transparan, dan efektif (Kurniawan, 2006).
Sumber: Kurniawan, Teguh, 2006,
Hambatan dan Tantangan dalam Mewujudkan
Good Government di Indonesia. http://publications-tk.blogspot.com.
F.
Istilah E-Government
Istilah e-government berhubungan
dengan kemampuan untuk menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk
meningkatkan hubungan antara pemerintah dan masyarakat, antara pemerintah dan
pelaku bisnis, dan di antara instansi pemerintah.
Teknologi tersebut termasuk
e-mail. WAN (Wide Area Network), Internet, peralatan mobile computing (HP,
Laptop, PDA), dan berbagai teknologi lain yang berfungsi untuk menyebarluaskan
informasi dan memberi pelayanan elektronik dalam berbagai bentuk.
Secara umum pengertian
e-government adalah system manajemen informasi dan layanan masyarakat berbasis
internet.
Layanan ini diberikan oleh
pemerintah kepada masyarakat.
Dengan memanfaatkan internet,
maka akan muncul sangat banyak pengembangan modus layanan dari pemerintah
kepada masyarakat yang memungkinkan peran aktif masyarakat dimana diharapkan
masyarakat dapat secara mandiri melakukan registrasi perizinan, memantau proses
penyelesaian, melakukan secara langsung untuk setiap perizinan dan layanan
publik lainnya.
Semua hal tersebut dengan bantuan
teknologi internet akan dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja.
Sumber: Hardiyansyah, 2011,
Kualitas Pelayanan Publik, Konsdep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya,
Penerbit Gava Media, hlm. 107-108.
G.
Standarisasi
Kualitas Layanan
Dengan adanya e-Gov, berarti
harus ada standarisasi kualitas layanan yang bias dinikmati masyarakat (Kompas
18/05/2001).
H.
Keuntungan Penggunaan E-Government
1.
Peningkatan kualitas pelayanan. Pelayanan publik
dapat dilakukan selama 24 jam, berkat adanya teknologi internet;
2.
Dengan menggunakan teknologi online, banyak
proses yang dapat dilakukan dalam format digital, hal ini akan banyak mengurangi
penggunaan kertas (paperwork) proses akan menjadi lebih efisien dan hemat;
3.
Data base dan proses terintegrasi (akurasi data
lebih tinggi, mengurangi identitas kesalahan dan lain-2);
4.
Semua proses dilakukan secara trans-paran,
karena semua proses berjalan secara online;
Sumber: Hardiyansyah, 2011,
Kualitas Pelayanan Publik, Konsdep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya,
Penerbit Gava Media, hlm. 111.
0 komentar:
Posting Komentar