Minggu, 18 Mei 2014

E - Government


Peranan E- GOVERNMENT dalam mewujudkan Good Governance
(Tata Kepemerintahan yang lebih baik) pada Era Otonomi Daerah.

A.      Latar Belakang:

Sejak adanya gerakan reformasi tahun 1998, paradigma yang berkembang dalam administrasi publik adalah tuntutan pelayananan yang lebih baik dari sebelumnya.

Tuntutan akan pelayanan yang lebih baik dan memuaskan kepada publik menjadi suatu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik.

Tuntutan tersebut muncul seiring dengan berkembangnya era reformasi dan otonomi daerah sejak tumbangnya kekuasaan rezim orde baru (Semil, 2005:35)

Sumber: diadopsi dan diadaptasi, dari:
Semil, Nurmah, 2005, Service Quality (Servqual). Pelayanan Publik Instansi Pemerintah dan The New Public Service. Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JIANA) Vo. 5 No. 1, Januari 2005.

B.      Kemunculan E-Government:

Gaung tuntutan tersebut masih terus menggema, bahkan berbagai peluang yang ada diperhitungkan agar terwujudnya kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik lagi.

Pendek kata, seluruh elemen bangsa telah sepakat agar kondisi masa lalu yang kurang dan tidak baik tidak terulang lagi.

Karenanya muncul istilah-2, seperti e-government dan god governance.

Istilah ini muncul dalam rangka mewujudkan kondisi kehidupan bangsa yang lebih baik.

Sumber: Hardiyansyah, 2011, Kualitas Pelayanan Publik, Konsdep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya, Penerbit Gava Media, hlm. 104.

C.      Tujuan Pokok Governance

Tujuan pokok good governance adalah tercapainya kondisi pemerintahan yang dapat menjamin kepentingan pelayanan publik secara seimbang dengan melibatkan kerjasama antar semua komponen pelaku (negara, masyarakat madani, lembaga-2 masyarakat, dan pihak swasta)

Sumber: Hardiyansyah, 2011, Kualitas Pelayanan Publik, Konsdep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya, Penerbit Gava Media, hlm. 105.

D.      Wujud Good Governance

Salah satu wujud tata pemerintahan yang baik (good governance) adalah terdapatnya citra baik menekankan arti penting kesejajaran hubungan antara institusi negara dengan, pasar dengan masyarakat.

Semua pelaku harus saling mengetahui apa yang akan dilakukan oleh pelaku lainnya serta membuka ruang dialog agar para pelaku saling memahami perbedaan-2 di antara mereka.

Melalui proses tersebut diharapkan akan tumbuh consensus dan sinergi dalam penerapan program-2 tata kepemerintahan yang baik di masyarakat.

Pelaku-2 tersebut merupakan elemen governance yang terkait dan tidak terpisahkan dalam satu system Negara, pelaku bisnis, dan masyarakat.

Masing-2 memiliki karakter tersendiri tetapi ketiganya tidak akan mampu berdiri dan berkembang sendiri-sendiri.

Mereka mengarah kepada satu tujuan yang kehidupan yang lebih baik bagi setiap lapisan masyarakat luas.

Sumber: Thoha, Miftah, 2000, Peranan Ilmu Administrasi Publik dalam Mewujudkan Tata Kepemerintahan yang baik, Yogyakarta: PPs UGM.

E.       Pengertian E-Government

Terminilogi E-Government, dapat diartikan sebagai kumpulan konsep untuk semua tindakan dalam sektor publik (baik ditingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) yang melibatkan tekniologi informasi dan komunikasi dalam rangka mengoptimalisasi proses pelayanan publik yang efisien, transparan, dan efektif (Kurniawan, 2006).

Sumber: Kurniawan, Teguh, 2006, Hambatan dan Tantangan  dalam Mewujudkan Good Government di Indonesia. http://publications-tk.blogspot.com.

F.       Istilah E-Government

Istilah e-government berhubungan dengan kemampuan untuk menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan hubungan antara pemerintah dan masyarakat, antara pemerintah dan pelaku bisnis, dan di antara instansi pemerintah.

Teknologi tersebut termasuk e-mail. WAN (Wide Area Network), Internet, peralatan mobile computing (HP, Laptop, PDA), dan berbagai teknologi lain yang berfungsi untuk menyebarluaskan informasi dan memberi pelayanan elektronik dalam berbagai bentuk.


Secara umum pengertian e-government adalah system manajemen informasi dan layanan masyarakat berbasis internet.

Layanan ini diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

Dengan memanfaatkan internet, maka akan muncul sangat banyak pengembangan modus layanan dari pemerintah kepada masyarakat yang memungkinkan peran aktif masyarakat dimana diharapkan masyarakat dapat secara mandiri melakukan registrasi perizinan, memantau proses penyelesaian, melakukan secara langsung untuk setiap perizinan dan layanan publik lainnya.

Semua hal tersebut dengan bantuan teknologi internet akan dapat dilakukan dari mana saja  dan kapan saja.

Sumber: Hardiyansyah, 2011, Kualitas Pelayanan Publik, Konsdep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya, Penerbit Gava Media, hlm. 107-108.

G.     Standarisasi  Kualitas Layanan

Dengan adanya e-Gov, berarti harus ada standarisasi kualitas layanan yang bias dinikmati masyarakat (Kompas 18/05/2001).

H.      Keuntungan Penggunaan E-Government

1.       Peningkatan kualitas pelayanan. Pelayanan publik dapat dilakukan selama 24 jam, berkat adanya teknologi internet;
2.       Dengan menggunakan teknologi online, banyak proses yang dapat dilakukan dalam format digital, hal ini akan banyak mengurangi penggunaan kertas (paperwork) proses akan menjadi lebih efisien dan hemat;
3.       Data base dan proses terintegrasi (akurasi data lebih tinggi, mengurangi identitas kesalahan dan lain-2);
4.       Semua proses dilakukan secara trans-paran, karena semua proses berjalan secara online;

Sumber: Hardiyansyah, 2011, Kualitas Pelayanan Publik, Konsdep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya, Penerbit Gava Media, hlm. 111.

0 komentar:

Posting Komentar