AZAS SENTRALISASI (PEMUSATAN)
Adalah pelaksanaan kegiatan atau pelayanan dalam bidang tata
usaha di suatu organisasi atau suatu kantor, dilakukan atau dipusatkan pada
suatu satuan organisasi (unit) tersendiri yang khusus menangani pekerjaan
kantor atau menangani informasi.
Misalnya bagian tata usaha/bagian secretariat, sehingga
unit-unit pelaksana tugas pokok dalam organisasi itu dibebaskan dari pekerjaan
kantor yang bersifat pelayanan yang meliputi misalnya:
-
Penggandaan
-
Pengelolaan arsip
-
Pengetikan surat, dan lain-lain.
Azas sentralisasi bagi pekerjaan kantor, berkaitan dengan
spesialisasi atau pengkhususan dalam pelaksanaan kerja tertentu oleh seorang
petugas secara terus-menerus.
Sumber:
Sedamaryanti, 2001, Dasar-Dasar Pengetahuan Tentang
Manajemen Perkantoran, Penerbit Mandar Maju, Bandung, hlm. 30.
0 komentar:
Posting Komentar