Sertifikat Profesi – Kompetensi
Sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk melakukan
praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan
oleh Perguruan Tinggi bekerjasama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK,
dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi,
dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan
keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program
studinya;
Sumber:
UURI, No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
0 komentar:
Posting Komentar