Madinah

.......................

Mekah

.....................

Bertaubatlah

Ajal tidaklah menunggu kita untuk bertaubat, tetapi kitalah yang menunggu ajal dengan bertaubat.

ADAB MENUNTUT ILMU

Akan aku jelajahi semua negeri untuk mencari ilmu, atau aku akan mati sebagai orang asing, jika diriku harus mati. Aku tidak menyesal karena ALLAH pasti merahmati aku, Tetapi jika selamat, Aku akan segera kembali.

Senin, 30 April 2012

Met Pen Kualitatif 2, Bentuk Rumusan Masalah


2  BENTUK RUMUSAN MASALAH
Berdaskan level of explanation, suatu gejala, maka secara umum terdapat tiga bentuk rumusan masalah, yaitu rumusan masalah deskriptif, komparatif dan assosiatif.

1.       Rumusan masalah deskriptif;
Adalah suatu rumusan masalah yang memandu peneliti untuk mengeksplorasi dan atau memotret situasi sosial yang akan diteliti secara menyeluruh, luas dan mendalam;

2.       Rumusan masalah komparatif;
Adalah rumusan masalah yang memandu peneliti untuk membandingkan antara konteks sosial atau domain satu dibandingkan dengan yang lain;

3.       Rumusan masalah assosiatif atau hubungan;
Adalah rumusan masalah yang memandu peneliti untuk mengkonstruksi hubungan antara situasi sosial atau domain satu dengan yang lainnya.

Rumusan Masalah ini dibagi tiga:
a.       Hubungan simetris;
Adalah hubungan suatu gejala yang munculnya bersamaan sehingga bukan merupakan hubungan sebab akibat atau interaktif;
b.      Kausal;
Adalah hubungan yang bersifat sebab akibat;
c.       Reciprocal atau interaktif;
Adalah hubungan yang saling mempengaruhi;
                Dalam penelitian kualitatif hubungan yang diamati atau ditemukan adalah hubungan yang bersifat reciprocal atau interaktif.

Sumber: Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2011, hlm. 209-210.

Met Pen Kualitatif, 1, Masalah Penelitian


   1.    MASALAH DALAM PENELITIAN KUALITATIF

Setiap penelitian baik penelitian kuantitatif maupun kualitatif selalu berangkat dari masalah.
Perbedaan yang mendasar:
Masalah dlm penelitian kuantitatif
Masalah dlm penelitian kualitatif
Masalah yang akan dipecahkan harus jelas, spesifik dan dianggap tidak berubah.
Masalah masih remang-remang, bahkan gelap komplek dan dinamis
Masih bersifat sementara, tentative dan akan berkembang atau berganti setelah peneliti berada di lapangan.
Kemungkinan akan terjadi:
1.    Masalah yang dibawa oleh peneliti tetap, sehingga sejak awal sampai akhir penelitian sama;
2.    Masalah yang dibawa peneliti setelah memasuki penelitian berkembang yaitu memperluas atau memperdalam masalah yang telah disiapkan;
3.    Masalah yang dibawa peneliti setelah  memasuki lapangan berubah total, sehingga harus ganti masalah;
Sumber: Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2011, hlm. 205.

Penelitian kualitatif yang merubah masalah atau ganti judul penelitiannya setelah memasuki lapangan penelitian atau setelah selesai, merupakan penelitian kualitatif yang lebih baik, karena ia dipandang mampu melepaskan apa yang telah difikirkan sebelumnya dan selanjutnya mampu melihat fenomena secara lebih luas dan mendalam sesuai dengan apa yang terjadi dan berkembang pada situasi social yang diteliti.
Sumber: Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2011, hlm. 206.

Masalah adalah merupakan penyimpangan antara yang seharusnya dengan yang terjadi.
Rumusan masalah adalah pertanyaan penelitian yang disusun berdasarkan masalah yang harus dicarikan jawabannya melalui pengumpulan data.
Masalah bias berasal dari dokumentasi hasil penelitian, pengawasan, evaluasi, pengamatan pendahuluan, dan pernyataan orang-orang yang patut dipercaya.
Sumber: Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2011, hlm. 206.


Jumat, 27 April 2012

Materi 15, PIP, Syarat Pelaku Good Governance





Materi 15


SYARAT PELAKU GOOD GOVERNANCE

Secara teoritis, keberadaan Good Governance yang kokoh membutuhkan berbagai persyaratan:
a.       Lembaga perwakilan rakyat memiliki legitimasi politik dan mampu menjalankan fungsi control;
b.      Pengadilan independen (madiri, bersih dan professional);
c.       Aparatur pemerintah (birokrasi) professional  dan memiliki integritas kokoh;
d.      Masyarakat sipil yang kuat sehingga mampu melaksanakan fungsi control publik;
e.      Desentralisasi dan lembaga perwakilan rakyat di daerah yang kuat.

Sumber:
Santosa, Pandji, Administrasi Publik: Teori dan Aplikasi Good Governance. Bandung, PT Refika Aditama, 2008).

Materi 14, PIP, Kekuasaan





Materi 14


KEKUASAAN
Locke,
1.       Teori Locke disebut “Trias- theory) atau Tri-tantra dalam buku Two Treatises on Government”.
2.       Tritantra Locke adalah:
a.       Legislatif power
b.      executive power
c.       federat
d.      federative power
3.       Kekuasaan  adalah organ atau perangkat yang mempunyai fungsi legislative atau membuat undang-undang.
4.       Kekuasaan Legislatif, adalah kekuasaan membuat undang-undang;
5.       Ladalah kekuasaan (jadi suatu organ), yang mempunyai wewenang untuk menentukan bagaimana kekuasaan republic  akan dilaksanakan untuk melindungi masyarakat dan para anggotanya.
6.        
Sumber: Muhadam Labolo, dkk, Beberapa pandangan dasar tentang Ilmu Pemerintahan, Bayu Media Publishing, Malang, 2008, h. 131.
The King is fountain of Justice (raja adalah sumber keadilan).
Chacane               = perbuatan palsu atau licik secara formal
Freis Ermessen = kebebasan mempertimbangkan atau mempunyai pendapat.

Trias Politica MontesquTrias Politica Montesquieu adalah:
1.       La puissance legislative;
2.       La puissance executive;
3.       La puissance de juger;
Sumber: Muhadam Labolo, dkk, Beberapa pandangan dasar tentang Ilmu Pemerintahan, Bayu Media Publishing, Malang, 2008, h. 133.

Lemaire, pembedaan kekuasaan:
1.       Wetgevind (pembuat undang-undang);
2.       Rechtspraak (peradilan);
3.       Politie (kepolisian);
4.       Bestuure (pemerintah);
5.       Bestuurszorg (urusan pemerintahan);
Sumber: Muhadam Labolo, dkk, Beberapa pandangan dasar tentang Ilmu Pemerintahan, Bayu Media Publishing, Malang, 2008, h. 144.


Materi 13, PIP, Pandangan Negara terhadap Hukum





Materi 13

 Pandangan Negara terhadap Hukum
1.       Hukum adalah keserasian hubungan antar manusia yang menimbulkan kewajiban-kewajiban (Lerminier);
2.       Hukum adalah keseluruhan aturan yang harus ditaati oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat (Land);
3.       Hukum adalah keseluruhan aturan yang mengikat yang mengatur hubungan kompleks antar manusia di dalam kehidupan masyarakat (Capitant);
4.       Hukum adalah kompleks aturan tingkah laku yang mengikat yang ditetapkan atau diakui oleh pemerintah (Suyling);
5.       Hukum adalah keseluruhan norma bernilai susila yang bersangkutan dengan perbuatan manusia sebagai anggota masyarakat dan yang harus dipakai pedoman oleh pemerintah di dalam melaksanakan tugasnya (Meyers).
Sumber: Muhadam Labolo, dkk, Beberapa pandangan dasar tentang Ilmu Pemerintahan, Bayu Media Publishing, Malang, 2008, h. 123.

Primus inter pares: adalah orang yang mempunyai kedudukan paling hebatdan nomor satu di antara sesamanya dengan istilah se hari-hari disebut Raja.
Ubi societas, ubi ius: berarti “ada masyarakat, ada hokum”.
Sumber: Muhadam Labolo, dkk, Beberapa pandangan dasar tentang Ilmu Pemerintahan, Bayu Media Publishing, Malang, 2008, h. 129.