Jumat, 27 April 2012

Materi 13, PIP, Pandangan Negara terhadap Hukum





Materi 13

 Pandangan Negara terhadap Hukum
1.       Hukum adalah keserasian hubungan antar manusia yang menimbulkan kewajiban-kewajiban (Lerminier);
2.       Hukum adalah keseluruhan aturan yang harus ditaati oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat (Land);
3.       Hukum adalah keseluruhan aturan yang mengikat yang mengatur hubungan kompleks antar manusia di dalam kehidupan masyarakat (Capitant);
4.       Hukum adalah kompleks aturan tingkah laku yang mengikat yang ditetapkan atau diakui oleh pemerintah (Suyling);
5.       Hukum adalah keseluruhan norma bernilai susila yang bersangkutan dengan perbuatan manusia sebagai anggota masyarakat dan yang harus dipakai pedoman oleh pemerintah di dalam melaksanakan tugasnya (Meyers).
Sumber: Muhadam Labolo, dkk, Beberapa pandangan dasar tentang Ilmu Pemerintahan, Bayu Media Publishing, Malang, 2008, h. 123.

Primus inter pares: adalah orang yang mempunyai kedudukan paling hebatdan nomor satu di antara sesamanya dengan istilah se hari-hari disebut Raja.
Ubi societas, ubi ius: berarti “ada masyarakat, ada hokum”.
Sumber: Muhadam Labolo, dkk, Beberapa pandangan dasar tentang Ilmu Pemerintahan, Bayu Media Publishing, Malang, 2008, h. 129.
 

0 komentar:

Posting Komentar