Materi
13
Pandangan Negara terhadap Hukum
1.
Hukum adalah keserasian hubungan antar manusia
yang menimbulkan kewajiban-kewajiban (Lerminier);
2.
Hukum adalah keseluruhan aturan yang harus
ditaati oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat (Land);
3.
Hukum adalah keseluruhan aturan yang mengikat
yang mengatur hubungan kompleks antar manusia di dalam kehidupan masyarakat
(Capitant);
4.
Hukum adalah kompleks aturan tingkah laku yang
mengikat yang ditetapkan atau diakui oleh pemerintah (Suyling);
5.
Hukum adalah keseluruhan norma bernilai susila
yang bersangkutan dengan perbuatan manusia sebagai anggota masyarakat dan yang
harus dipakai pedoman oleh pemerintah di dalam melaksanakan tugasnya (Meyers).
Sumber: Muhadam Labolo, dkk, Beberapa pandangan dasar
tentang Ilmu Pemerintahan, Bayu Media Publishing, Malang, 2008, h. 123.
Primus inter pares: adalah orang yang mempunyai kedudukan
paling hebatdan nomor satu di antara sesamanya dengan istilah se hari-hari
disebut Raja.
Ubi societas, ubi ius: berarti “ada masyarakat, ada hokum”.
Sumber: Muhadam Labolo, dkk, Beberapa pandangan dasar
tentang Ilmu Pemerintahan, Bayu Media Publishing, Malang, 2008, h. 129.
0 komentar:
Posting Komentar