Materi 9
Dari aspek
pemerintahan,
Good
Governance dapat dilihat melalui aspek:
a.
Hukum/kebijakan, ditujukan pada perlindungan kebebasan social,
politik dan ekonomi.
b.
Kompetensi administrasi dan tranparansi.
Kemampuan membuat perencanaan dan melakukan
implementasi secara efisien, kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi,
penciptaan disiplin dan model administrative, keterbukaan informasi.
c. Desentralisasi
Desentralisasi regional dan dekonsentrasi
di dalam departemen.
d.
Penciptaan pasar yang kompetitif.
Penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatan
peran pengusaha kecil dan segmen lain dalam sektor swasta, deregulasi, dan
kemampuan pemerintah dalam mengelola kebijakan makro ekonomi.
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik),
Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 281.
UNDP, 1997, lima Karakteristik Kepemerintahan Yang Baik:
1. Interaksi.
Melibatkan tiga mitra besar:
a.
Pemerintah.
b.
Sektor swasta.
c.
Masyarakat
madani untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya ekonomi, sosial dan
politik.
2. Komunikasi.
Terdiri dari system jaringan dalam proses
pengelolaan dan kontribusi terhadap kualitas hasil.
3.
Proses
penguatan sendiri.
System pengelolaan mandiri adalah kunci
keberadaan dan kelangsungan keteraturan dari berbagai situasi kekacauan yang disebabkan dinamika
dan perubahan lingkungan, memberi kontribusi
terhadap partisipasi dan menggalakkan kemadirian masyarakat, dan
memberikan kesempatan untuk kreativitas dan stabilitas berbagai aspek
kepemerintahan yang baik.
4. Dinamis.
Keseimbangan berbagai unsure kekuatan
kompleks yang menghasilkan persatuan, harmoni, dan kerjasama untuk pertumbuhan
dan pembangunan berkelanjutan, harmoni, dan kerjasama untuk pertumbuhan dan
pembangunan berkelanjutan, kedamaian dan keadilan, dan kesempatan merata untuk
semua sektor dalam masyarakat madani.
5.
Saling
ketergantungan yang dinamis.
Saling ketergantungan yang dinamis antara
pemerintahan, kekuatan pasar dan masyarakat madani.
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik),
Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 282.
0 komentar:
Posting Komentar