Materi
11
KONSEP GOOD GOVERNANCE (KEPEMERINTAHAN YANG BAIK)
1.
Menurut Sedarmayanti, 2004, Pemerintah atau Government:
Pengarahan dan administrasi
yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah negara, negara
bagian, kota dan sebagainya.
2.
Menurut Sedarmayanti, 2004, Kepemerintah atau Governance:
Tindakan, fakta, pola dan kegiatan atau penyelenggaraan
pemerintahan.
Tidak hanya berarti kepemerintahan sebagai
suatu kegiatan, tetapi juga mengandung arti pengurusan, pengelolaan,
pengarahan, pembinaan penyelenggaraan dan bisa
juga diartikan pemerintahan.
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik),
Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 2-3.
3.
Menurut Sedarmayanti, 2004, Pemerintah atau Government:
Secara konseptual pengertian kata baik
(good) dalam istilah kepemerintahan yang baik (good governance) mengandung dua
pemahaman:
a.
Nilai
yang menjunjung tinggi keinginan / kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang
dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional)
kemandirian, pembangunan berlanjutan dan keadilan social.
b.
Aspek
fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan
tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik),
Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 3.
4.
Menurut Lembaga Administrasi Negara (LAN), bahwa
Good Governance (GG) berorientasi pada:
a.
Orientasi
ideal Negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional.
b.
Pemerintahan
yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif, efisien dalam
melakukan upaya pencapaian tujuan nasional.
5.
Kesimpulan dari LAN, GG:
Adalah penyelenggaraan pemerintahan Negara yang solid dan
bertanggung jawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga
kesinergisan interaksi yang konstruktif diantara domain-domain Negara, sector
swasta dan masyarakat.
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik),
Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 4.
6.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 101
tahun 2000, merumuskan GG:
Kepemerintahan yang mengemban akan dan menerapkan prinsip-prinsip
profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, supremasi hukum dan dapat
diterima oleh seluruh masyarakat.
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik),
Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 4.
0 komentar:
Posting Komentar