Jumat, 27 April 2012

Materi 11, PIP, Konsep Good Governance



Materi 11

 KONSEP GOOD GOVERNANCE (KEPEMERINTAHAN YANG BAIK)
1.       Menurut Sedarmayanti, 2004,  Pemerintah atau Government:
Pengarahan dan administrasi  yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah negara, negara bagian, kota dan sebagainya.
2.       Menurut Sedarmayanti, 2004,  Kepemerintah atau Governance:
Tindakan, fakta, pola dan kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan.
Tidak hanya berarti kepemerintahan sebagai suatu kegiatan, tetapi juga mengandung arti pengurusan, pengelolaan, pengarahan, pembinaan penyelenggaraan dan bisa  juga diartikan pemerintahan.
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik), Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 2-3.

3.       Menurut Sedarmayanti, 2004,  Pemerintah atau Government:
Secara konseptual pengertian kata baik (good) dalam istilah kepemerintahan yang baik (good governance) mengandung dua pemahaman:
a.       Nilai yang menjunjung tinggi keinginan / kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan berlanjutan dan keadilan social.
b.      Aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik), Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 3.

4.       Menurut Lembaga Administrasi Negara (LAN), bahwa Good Governance (GG) berorientasi  pada:
a.       Orientasi ideal Negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional.
b.      Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif, efisien dalam melakukan upaya pencapaian tujuan nasional.
5.       Kesimpulan dari LAN, GG:
Adalah penyelenggaraan pemerintahan Negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif diantara domain-domain Negara, sector swasta dan masyarakat.
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik), Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 4.

6.       Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 101 tahun 2000, merumuskan GG:
Kepemerintahan yang mengemban akan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik), Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 4.

0 komentar:

Posting Komentar