Materi
10
PRINSIP GG menurut BHATTA, Gambir, 1996:
1.
Ukantibiltas (Accountability);
2.
Transparansi (Transparency);
3.
Keterbukaan (Openness);
4.
Kepastian Hukum (Rule of Law);
5.
Manajemen Kompetensi (Management of Competency);
6.
Hak Asasi Manusia (Human Right);
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik),
Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 283.
Prinsip GG menurut UNDP (United Nation Development
Programme, 1997:
1.
Partisipasi (Participation)
2.
Kepastian Hukum (Rule of Law)
3.
Transparansi (Transparency)
4.
Tanggung Jawab (Responsiveness)
5.
Berorientasi Pada Kesepakatan (Consensus
Orientation)
6.
Keadilan (Equity)
7.
Efektivitas dan Efisiesi (Effectiveness and
Efficiency)
8.
Akuntabilitas (Accountability)
9.
Visi Strategik (Strategic Vision)
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik),
Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 283.
Prinsip GG menurut Mustopadidjaja, 1997:
1.
Demokrasi dan Pemberdayaan
2.
Pelayanan
3.
Transparansi dan Akuntabilitas
4.
Partisipasi
5.
Kemitraan
6.
Desentralisasi
7.
Konsistensi Kebijakan dan Kepastian Hukum
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik),
Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 284.
Asas GG, menurut UU No. 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN:
1.
Asas Kepastian Hukum
Mengutamakan landasan peraturan per
undang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggaraan
Negara.
2. Asas tertib Penyelenggaraan Negara
Mengutamakan keteraturan, keserasian, dan
keseimbangan dalam pengendalian dan penyelenggaraan Negara.
3. Asas Kepentingan Umum
Mendahuluan kesejahteraan umum dengan cara
yang apresiatif, akomodatif, dan selektif.
4. Asas Keterbukaan
Membuka diri terhadap hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak deskriminati tentang
penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi
pribadi, golongan dan rahasia Negara.
5. Asas Proporsionalitas
Mengutamakan keseimbangan antara hak dan
kewajiban Penyelenggaraan Negara.
6. Asas Profesionalitas
Mengutamakan keahlian yang berlandaskan
kode etik dan ketentuan per undang-undangan yang berlaku.
7. Asas Akuntabilitas
Setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggaraan
Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik),
Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 284.
Prinsip GG menurut Prof. Dr. H. Tjokroamidjojo,
Bintoro, MA, 200:
1.
Akuntabilitas (Accountability)
2.
Transparansi (Tranparency)
3.
Keterbukaan (Openness)
4.
Kepastian Hukum (Rule of Law)
5.
Jaminan (Fairness, a level playing field)
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik),
Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 285.
Prinsip GG menurut PP No. 101 tahun 2000,
tentang Pendidikan
dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil:
1.
Profesionalitas
2.
Akuntabilitas
3.
Transparansi
4.
Pelayanan Prima
5.
Demokrasi
6.
Efisiensi
7.
Efektivitas
8.
Supremasi Hukum
9.
Diterima Seluruh Masyarakat
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik),
Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 285.
0 komentar:
Posting Komentar