Jumat, 27 April 2012

Materi 10,PIP, Prinsip Good Governance





Materi 10

PRINSIP GG menurut BHATTA, Gambir, 1996:
1.       Ukantibiltas (Accountability);
2.       Transparansi (Transparency);
3.       Keterbukaan (Openness);
4.       Kepastian Hukum (Rule of Law);
5.       Manajemen Kompetensi (Management of Competency);
6.       Hak Asasi Manusia (Human Right);
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik), Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 283.

Prinsip GG menurut UNDP (United Nation Development Programme, 1997:
1.       Partisipasi (Participation)
2.       Kepastian Hukum (Rule of Law)
3.       Transparansi (Transparency)
4.       Tanggung Jawab (Responsiveness)
5.       Berorientasi Pada Kesepakatan (Consensus Orientation)
6.       Keadilan (Equity)
7.       Efektivitas dan Efisiesi (Effectiveness and Efficiency)
8.       Akuntabilitas (Accountability)
9.       Visi Strategik (Strategic Vision)
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik), Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 283.
Prinsip GG menurut Mustopadidjaja, 1997:
1.       Demokrasi dan Pemberdayaan
2.       Pelayanan
3.       Transparansi dan Akuntabilitas
4.       Partisipasi
5.       Kemitraan
6.       Desentralisasi
7.       Konsistensi Kebijakan dan Kepastian Hukum
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik), Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 284.
Asas GG, menurut UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN:
1.        Asas Kepastian Hukum
Mengutamakan landasan peraturan per undang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggaraan Negara.
2.       Asas tertib Penyelenggaraan Negara
Mengutamakan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian dan penyelenggaraan Negara.
3.       Asas Kepentingan Umum
Mendahuluan kesejahteraan umum dengan cara yang apresiatif, akomodatif, dan selektif.
4.       Asas Keterbukaan
Membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak deskriminati tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.
5.       Asas Proporsionalitas
Mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggaraan Negara.
6.       Asas Profesionalitas
Mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan per undang-undangan yang berlaku.
7.       Asas Akuntabilitas
Setiap kegiatan  dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggaraan Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik), Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 284.

Prinsip GG menurut Prof. Dr. H. Tjokroamidjojo, Bintoro, MA, 200:
1.       Akuntabilitas (Accountability)
2.       Transparansi (Tranparency)
3.       Keterbukaan (Openness)
4.       Kepastian Hukum (Rule of Law)
5.       Jaminan (Fairness, a level playing field)
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik), Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 285.

Prinsip GG menurut PP No. 101 tahun 2000,
 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil:
1.       Profesionalitas
2.       Akuntabilitas
3.       Transparansi
4.       Pelayanan Prima
5.       Demokrasi
6.       Efisiensi
7.       Efektivitas
8.       Supremasi Hukum
9.       Diterima Seluruh Masyarakat
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik), Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 285.





0 komentar:

Posting Komentar