Materi
11
KONSEP GOOD GOVERNANCE (KEPEMERINTAHAN YANG
BAIK)
1.
Menurut Sedarmayanti, 2004, Pemerintah atau Government:
Pengarahan dan adminstrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang
dalam sebuah negara, negara bagian, kota dan sebagainya.
2.
Menurut Sedarmayanti, 2004, Kepemerintah atau Governance:
Tindakan, fakta, pola dan kegiatan atau
penyelenggaraan pemerintahan.
Tidak hanya berarti kepemerintahan sebagai
suatu kegiatan, tetapi juga mengandung arti pengurusan, pengelolaan,
pengarahan, pembinaan penyelenggaraan dan bisa
juga diartikan pemerintahan.
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik),
Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 2-3.
3.
Menurut Sedarmayanti, 2004, Pemerintah atau Government:
Secara konseptual pengertian kata baik (good)
dalam istilah kepemerintahan yang baik (good governance) mengandung dua
pemahaman:
a.
Nilai yang menjunjung tinggi keinginan /
kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam
pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan berlanjutan dan keadilan
social.
b.
Aspek fungsional dari pemerintah yang efektif
dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik),
Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 3.
4.
Menurut Lembaga Administrasi Negara (LAN), bahwa
Good Governance (GG) berorientasi pada:
a.
Orientasi ideal Negara yang diarahkan pada
pencapaian tujuan nasional.
b.
Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu
secara efektif, efisien dalam melakukan upaya pencapaian tujuan nasional.
5.
Kesimpulan dari LAN, GG:
Adalah penyelenggaraan pemerintahan Negara
yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga
kesinergisan interaksi yang konstruktif diantara domain-domain Negara, sector
swasta dn masyarakat.
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik),
Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 4.
6.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 101
tahun 2000, merumuskan GG:
Kepemerintahan yang mengemban akan dan
menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi,
supremasi hokum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik),
Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 4.
0 komentar:
Posting Komentar