6 TEORI DALAM PENELITIAN KUALITATIF
Semua penelitian bersifat ilmiah,
oleh karena itu semua peneliti harus berbekal teori.
Dalam penelitian kuantitatif:
Teori yang digunakan harus sudah
jelas, karena teori di sini akan berfungsi untuk menjelaskan masalah yang
diteliti, sebagai dasar untuk merumuskan hipotesis, dan sebagai referensi untuk
menyusun instrument penelitian.
Oleh karena itu landasan teori
dalam proposal penelitian kuantitatif harus sudah jelas teori apa yang akan
dipakai.
Teori dalam penelitian
kuantitatif bersifat menguji hipotesis.
Jumlah teori yang digunakan
disesuaikan dengan jumlah variable yang diteliti
Dalam penelitian kualitatif:
Karena permasalahan yang dibawa
oleh peneliti masih bersifat sementara, maka teori yang digunakan dalam
penyusunan proposal penelitian kualitatif juga masih bersifat sementara, dan akan berkembang setelah
peneliti memasuki lapangan atau konteks sosial.
Teori dalam penelitian
kualitatif bersifat menemukan teori.
Jumlah teori yang digunakan
bersifat holistic, jumlah teori yang harus dimiliki oleh peneliti jauh lebih
banyak karena harus disesuaikan dengan fenomena yang berkembang di lapangan.
Peneliti kualitatif akan lebih
professional kalau menguasai semua teori sehingga wawasannya akan menjadi lebih
luas, dan dapat menjadi instrument penelitian yang baik.
Teori bagi peneliti kualitatif
akan berfungsi sebagai bekal untuk bisa memahami konteks sosial secara lebih
luas dan mendalam.
Walaupun peneliti kualitatif
dituntut untuk menguasai teori yang luas dan mendalam, namun dalam melaksanakan
penelitian kualitatif, peneliti kualitatif harus mampu melepaskan teori yang dimiliki tersebut dan tidak digunakan
sebagai panduan untuk menyusun instrument dan sebagai panduan untuk wawancara,
dan observasi.
Peneliti kualitatif dituntut
dapat menggali data berdasarkan apa yang diucapkan, dirasakan, dan dilakukan
oleh partisipan atau sumber data.
Peneliti kualitatif harus
bersifat “perspektif emic” artinya
memperoleh data bukan “sebagai mana seharusnya”, bukan berdasarkan apa yang
difikirkan oleh peneliti, tetapi berdasarkan sebagaimana adanya yang terjadi di lapangan, yang
dialami, dirasakan, dan difikirkan oelh partisipan / sumber data.
Oleh karena itu penelitian
kualitatif JAUH LEBIH SULIT dari penelitian kuantitatif, karena peneliti
kualitatif harus berbekan teori yang luas sehingga mampu menjadi “human
instrument” yang baik.
Untuk menjadi instrument
penelitian yang baik, peneliti kualitatif dituntut untuk memiliki wawasan yang
luas, baik wawasan teoritis maupun wawasan yang terkait dengan konteks sosial
yang diteliti yang berupa nilai, budaya, keyakinan, hokum, adat istiadat yang
terjadi dan berkembang pada konteks sosial
tersebut.
Bila peneliti tidak memiliki
wawasan yang luas, maka peneliti akan
sulit membuka pertanyaan kepada sumber data, sulit memahmi apa yang terjadi,
tidak akan dapat melakukan analisis secara induktif terhadap data yang
diperoleh.
Peneliti kaulitatif dituntut
mampu mengorganisasikan semua teori yang dibaca.
Landasan teori yang ditulis dalam
proposal penelitian lebih berfungsi untuk menunjukkan seberapa jauh peneliti
memiliki teori dan memahami permasalahan yang diteliti walaupun masih
permasalahan
Bahan Bacaan:
Sugiyono, Metode Penelitian
Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2011, hlm. 213-214.
Nama : Oskar
BalasHapusNim : 2012210065
Prodi : Ilmu Administrasi Negara
Mk : Metode Penelitian Kuantitatif Administrasi Negara ( B )
Abstrak
Peran penting pelayanan publik ialah ditujukan untuk terwujudnya pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat dan dalam pemenuhan kebutuhan. Pelayanan publik masih menjadi persoalan yang perlu memperoleh perhatian dan penyelesaian yang komperehensif, terutama di Indonesia. Isu utama pelayanan publik yang berkembang luas mengarah pada masih adanya kualitas pelayanan yang rendah yang diberikan oleh aparatur pemerintah. . Kualitas disini adalah segala sesuatu yang mampu memenuhi keinginan atau kebutuhan pelanggan, Sinambela (2010, h.6).
Salah satunya adalah layanan parkir berlangganan. Hal tersebut menyangkut pertanyaan tentang apakah penyelenggaraan layanan parkir berlangganan telah dapat memberikan layanan sebagaimana dibutuhkan dan dituntut oleh masyarkat. Pemberlakuaan parkir berlangganan itu sendiri menyusul ditetapkannya Perda no 2 tahun 2002 tentang Retribusi Parkir dan perda no 3 tahun 2002 tetang pajak parkir. Dalam perda tersebut parkir berlangganan di-definisikan sebagai penggunaan pelayanan parkir yang pembayarannya secara ber-langganan. Kemudian diperbaruhi dalam Perda no 10 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Parkir di kota malang. Retribusi parkir berlangganan menurut Perda no 10 Tahun 2004 ialah penggunaan pelayanan parkir baik di tempat parkir di tepi jalan umum maupun di tempat khusus parkir yang pembayarannya dilakukan secara berlangganan. Sasaran system parkir berlangganan adalah masyarakat selaku pengguna jalan baik mereka yang memiliki kendaraan atau tidak, pejalan kaki atau pedestrian, juru parkir, pemilik lahan. Sedangkan untuk pemerintah kabupaten sendiri akan diuntungkan dengan adanya system parkir berlangganan yaitu adanya pendapatan daerah yang ditarik melalui retribusi parker tersebut.
Kata kunci: pelayanan publik, parkir perlanggan.
Dosen Pembimbing : Agung Suprojo,S.Kom,.MAP