Senin, 30 April 2012

Met Pen Kualitatif, 6 Teori Dalam Penelitian Kualitatif


6 TEORI DALAM PENELITIAN KUALITATIF

Semua penelitian bersifat ilmiah, oleh karena itu semua peneliti harus berbekal teori.

Dalam penelitian kuantitatif:
Teori yang digunakan harus sudah jelas, karena teori di sini akan berfungsi untuk menjelaskan masalah yang diteliti, sebagai dasar untuk merumuskan hipotesis, dan sebagai referensi untuk menyusun instrument penelitian.

Oleh karena itu landasan teori dalam proposal penelitian kuantitatif harus sudah jelas teori apa yang akan dipakai.
Teori dalam penelitian kuantitatif  bersifat menguji hipotesis.
Jumlah teori yang digunakan disesuaikan dengan jumlah variable yang diteliti

Dalam penelitian kualitatif:
Karena permasalahan yang dibawa oleh peneliti masih bersifat sementara, maka teori yang digunakan dalam penyusunan proposal penelitian kualitatif juga masih bersifat  sementara, dan akan berkembang setelah peneliti  memasuki  lapangan atau konteks sosial.

Teori dalam penelitian kualitatif  bersifat menemukan teori.
Jumlah teori yang digunakan bersifat holistic, jumlah teori yang harus dimiliki oleh peneliti jauh lebih banyak karena harus disesuaikan dengan fenomena yang berkembang di lapangan.
Peneliti kualitatif akan lebih professional kalau menguasai semua teori sehingga wawasannya akan menjadi lebih luas, dan dapat menjadi instrument penelitian yang baik.
Teori bagi peneliti kualitatif akan berfungsi sebagai bekal untuk bisa memahami konteks sosial secara lebih luas dan mendalam.

Walaupun peneliti kualitatif dituntut untuk menguasai teori yang luas dan mendalam, namun dalam melaksanakan penelitian kualitatif, peneliti kualitatif harus mampu melepaskan teori  yang dimiliki tersebut dan tidak digunakan sebagai panduan untuk menyusun instrument dan sebagai panduan untuk wawancara, dan observasi.

Peneliti kualitatif dituntut dapat menggali data berdasarkan apa yang diucapkan, dirasakan, dan dilakukan oleh partisipan atau sumber data.
Peneliti kualitatif harus bersifat  “perspektif emic” artinya memperoleh data bukan “sebagai mana seharusnya”, bukan berdasarkan apa yang difikirkan oleh peneliti, tetapi berdasarkan sebagaimana  adanya yang terjadi di lapangan, yang dialami, dirasakan, dan difikirkan oelh partisipan / sumber data.

Oleh karena itu penelitian kualitatif JAUH LEBIH SULIT dari penelitian kuantitatif, karena peneliti kualitatif harus berbekan teori yang luas sehingga mampu menjadi “human instrument” yang baik.
Untuk menjadi instrument penelitian yang baik, peneliti kualitatif dituntut untuk memiliki wawasan yang luas, baik wawasan teoritis maupun wawasan yang terkait dengan konteks sosial yang diteliti yang berupa nilai, budaya, keyakinan, hokum, adat istiadat yang terjadi dan berkembang pada konteks sosial  tersebut.

Bila peneliti tidak memiliki wawasan yang luas, maka peneliti  akan sulit membuka pertanyaan kepada sumber data, sulit memahmi apa yang terjadi, tidak akan dapat melakukan analisis secara induktif terhadap data yang diperoleh.
Peneliti kaulitatif dituntut mampu mengorganisasikan semua teori yang dibaca.
Landasan teori yang ditulis dalam proposal penelitian lebih berfungsi untuk menunjukkan seberapa jauh peneliti memiliki teori dan memahami permasalahan yang diteliti walaupun masih permasalahan

Bahan Bacaan:
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2011, hlm. 213-214.

     


1 komentar:

  1. Nama : Oskar
    Nim : 2012210065
    Prodi : Ilmu Administrasi Negara
    Mk : Metode Penelitian Kuantitatif Administrasi Negara ( B )

    Abstrak

    Peran penting pelayanan publik ialah ditujukan untuk terwujudnya pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat dan dalam pemenuhan kebutuhan. Pelayanan publik masih menjadi persoalan yang perlu memperoleh perhatian dan penyelesaian yang komperehensif, terutama di Indonesia. Isu utama pelayanan publik yang berkembang luas mengarah pada masih adanya kualitas pelayanan yang rendah yang diberikan oleh aparatur pemerintah. . Kualitas disini adalah segala sesuatu yang mampu memenuhi keinginan atau kebutuhan pelanggan, Sinambela (2010, h.6).
    Salah satunya adalah layanan parkir berlangganan. Hal tersebut menyangkut pertanyaan tentang apakah penyelenggaraan layanan parkir berlangganan telah dapat memberikan layanan sebagaimana dibutuhkan dan dituntut oleh masyarkat. Pemberlakuaan parkir berlangganan itu sendiri menyusul ditetapkannya Perda no 2 tahun 2002 tentang Retribusi Parkir dan perda no 3 tahun 2002 tetang pajak parkir. Dalam perda tersebut parkir berlangganan di-definisikan sebagai penggunaan pelayanan parkir yang pembayarannya secara ber-langganan. Kemudian diperbaruhi dalam Perda no 10 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Parkir di kota malang. Retribusi parkir berlangganan menurut Perda no 10 Tahun 2004 ialah penggunaan pelayanan parkir baik di tempat parkir di tepi jalan umum maupun di tempat khusus parkir yang pembayarannya dilakukan secara berlangganan. Sasaran system parkir berlangganan adalah masyarakat selaku pengguna jalan baik mereka yang memiliki kendaraan atau tidak, pejalan kaki atau pedestrian, juru parkir, pemilik lahan. Sedangkan untuk pemerintah kabupaten sendiri akan diuntungkan dengan adanya system parkir berlangganan yaitu adanya pendapatan daerah yang ditarik melalui retribusi parker tersebut.
    Kata kunci: pelayanan publik, parkir perlanggan.

    Dosen Pembimbing : Agung Suprojo,S.Kom,.MAP

    BalasHapus