Materi
15
SYARAT
PELAKU GOOD GOVERNANCE
Secara teoritis, keberadaan Good Governance yang kokoh
membutuhkan berbagai persyaratan:
a.
Lembaga perwakilan rakyat memiliki legitimasi
politik dan mampu menjalankan fungsi control;
b.
Pengadilan independen (madiri, bersih dan
professional);
c.
Aparatur pemerintah (birokrasi)
professional dan memiliki integritas
kokoh;
d.
Masyarakat sipil yang kuat sehingga mampu
melaksanakan fungsi control publik;
e.
Desentralisasi dan lembaga perwakilan rakyat di
daerah yang kuat.
Sumber:
Santosa, Pandji, Administrasi Publik: Teori dan Aplikasi
Good Governance. Bandung, PT Refika Aditama, 2008).
0 komentar:
Posting Komentar