Jumat, 27 April 2012

Materi 15, PIP, Syarat Pelaku Good Governance





Materi 15


SYARAT PELAKU GOOD GOVERNANCE

Secara teoritis, keberadaan Good Governance yang kokoh membutuhkan berbagai persyaratan:
a.       Lembaga perwakilan rakyat memiliki legitimasi politik dan mampu menjalankan fungsi control;
b.      Pengadilan independen (madiri, bersih dan professional);
c.       Aparatur pemerintah (birokrasi) professional  dan memiliki integritas kokoh;
d.      Masyarakat sipil yang kuat sehingga mampu melaksanakan fungsi control publik;
e.      Desentralisasi dan lembaga perwakilan rakyat di daerah yang kuat.

Sumber:
Santosa, Pandji, Administrasi Publik: Teori dan Aplikasi Good Governance. Bandung, PT Refika Aditama, 2008).

0 komentar:

Posting Komentar