Definisi reformasi administrasi sangat luas karena adanya
berbagai macam aktivitas terlibat di dalamnya.
Caiden, 1969:69, menyebutkan bahwa pembaharuan administrasi
digambarkan sebagai suatu rangsangan terhadap transformasi administrasi.
Reformasi administrasi juga mengandung arti sebagai
penggunaan kekuasaan dan pengaruh untuk menerapkan ukuran-ukuran baru pada
suatu system administrasi guna mengubah tujuan, struktur ataupun prosedur
dengan maksud meningkatkannya untuk maksud-maksud pembangunan.
Perubahan atau inovasi secara sengaja dibuat dan diterapkan
untuk menjadikan system administrasi tersebut sebagai suatu agen perubahan
social yang lebih efektif dan sebagi suatu instrument yang dapat lebih menjamin
adanya persamaan politik, keadilan social, dan pertumbuhan ekonomi yang
kesemuanya diperlukan dalam proses pemacuan pembangunan dan pembentukan bangsa
(Lee dan Samonte, 1970: 288).
Usaha-usaha yang memacu atau membawa perubahan besar dalam
system birokrasi Negara yang dimaksudkan untuk mentransformasikan praktik,
perilaku, dan struktur yang telah ada sebelumnya (Khan, 1981: 7).
Reformasi administrasi publik merupakan suatu proses untuk
mengubah struktur ataupun prosedur birokrasi publik yang terlibat dengan maksud
untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan mencapai tujuan pembangunan
nasional (Quah, 1976: 58).
Siagian, 1993:135, menyebutkan bahwa pembaharuan
administrasi adalah suatu usaha untuk
menrapkan ide-ide baru dan kombinasi ide-ide baru dalam sistem administrasi
dengan kesadarn untuk memperbaiki sistem tersebut sebagai usaha pencapaian
tujuan pembangunan nasional secara positif.
Administrasi berhubungan dengan pengambilan keputusan,
perumusan kebijaksanaan, dan pengendalian untuk mencapai tujuan. Secara
implicit manajemen termasuk tugas administrasi (Lepawsky, 1985: 38).
Reformasi administrasi sebagi terminologi, di Inggris dan
Negara demokrasi liberal lainnya, berarti sebuah proses dalam pelayanan publik
untuk membuat perubahan-perubahan di dalam organisasi atau prosedur membuat perubahan-perubahan
di dalam organisasi atau prosedur administrasi publik (Caiden dan Siedentopf,
1982: 67).
Caiden (1969: 57-65) membedakan secara tegas reformasi
administrasi (administrative reform) dengan perubahan administrasi
(administrative change).
Reformasi administrasi muncul sebagai akibat tidak
berfungsinya perubahan administrasi secara alamiah, sementara perubahan
administrasi lebih bersifat respon organisasi yang bersifat otomatis terhadap
perubahan lingkungan.
Disamping perbedaan itu, ada elemen yang umum di dalam
berbagai definisi.
1.
Reformasi administrasi merupakan rencana yang
hati-hati untuk mengubah birokrasi publik;
2.
Reformasi administrasi bersinonim dengan
inovasi;
3.
Efisiensi dan efektivitas dari pelayanan publik
adalah hasil dari proses reformasi;
4.
Mendesaknya reformasi dijustifikasi sebagai
kebutuhan untuk memecahkan ketidak pastian dan perubahan yang cepat dalam
sebuah lingkungan organisasi;
Sumber:
Chaizi Nasucha, 2004, Reformasi Administrasi Publik, Teori
dan Praktik, PT Grasindo, Jakarta, hlm. 43-44.
0 komentar:
Posting Komentar