Jumat, 19 September 2014

DEFINISI REFORMASI ADMINISTRASI


Definisi reformasi administrasi sangat luas karena adanya berbagai macam aktivitas terlibat di dalamnya.
Caiden, 1969:69, menyebutkan bahwa pembaharuan administrasi digambarkan sebagai suatu rangsangan terhadap transformasi administrasi.

Reformasi administrasi juga mengandung arti sebagai penggunaan kekuasaan dan pengaruh untuk menerapkan ukuran-ukuran baru pada suatu system administrasi guna mengubah tujuan, struktur ataupun prosedur dengan maksud meningkatkannya untuk maksud-maksud pembangunan.

Perubahan atau inovasi secara sengaja dibuat dan diterapkan untuk menjadikan system administrasi tersebut sebagai suatu agen perubahan social yang lebih efektif dan sebagi suatu instrument yang dapat lebih menjamin adanya persamaan politik, keadilan social, dan pertumbuhan ekonomi yang kesemuanya diperlukan dalam proses pemacuan pembangunan dan pembentukan bangsa (Lee dan Samonte, 1970: 288).

Usaha-usaha yang memacu atau membawa perubahan besar dalam system birokrasi Negara yang dimaksudkan untuk mentransformasikan praktik, perilaku, dan struktur yang telah ada sebelumnya (Khan, 1981: 7).

Reformasi administrasi publik merupakan suatu proses untuk mengubah struktur ataupun prosedur birokrasi publik yang terlibat dengan maksud untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan mencapai tujuan pembangunan nasional (Quah, 1976: 58).

Siagian, 1993:135, menyebutkan bahwa pembaharuan administrasi adalah suatu  usaha untuk menrapkan ide-ide baru dan kombinasi ide-ide baru dalam sistem administrasi dengan kesadarn untuk memperbaiki sistem tersebut sebagai usaha pencapaian tujuan pembangunan nasional secara positif.

Administrasi berhubungan dengan pengambilan keputusan, perumusan kebijaksanaan, dan pengendalian untuk mencapai tujuan. Secara implicit manajemen termasuk tugas administrasi (Lepawsky, 1985: 38).

Reformasi administrasi sebagi terminologi, di Inggris dan Negara demokrasi liberal lainnya, berarti sebuah proses dalam pelayanan publik untuk membuat perubahan-perubahan di dalam organisasi atau prosedur membuat perubahan-perubahan di dalam organisasi atau prosedur administrasi publik (Caiden dan Siedentopf, 1982: 67).

Caiden (1969: 57-65) membedakan secara tegas reformasi administrasi (administrative reform) dengan perubahan administrasi (administrative change).

Reformasi administrasi muncul sebagai akibat tidak berfungsinya perubahan administrasi secara alamiah, sementara perubahan administrasi lebih bersifat respon organisasi yang bersifat otomatis terhadap perubahan lingkungan.

Disamping perbedaan itu, ada elemen yang umum di dalam berbagai definisi.
1.       Reformasi administrasi merupakan rencana yang hati-hati untuk mengubah birokrasi publik;
2.       Reformasi administrasi bersinonim dengan inovasi;
3.       Efisiensi dan efektivitas dari pelayanan publik adalah hasil dari proses reformasi;
4.       Mendesaknya reformasi dijustifikasi sebagai kebutuhan untuk memecahkan ketidak pastian dan perubahan yang cepat dalam sebuah lingkungan organisasi;

Sumber:
Chaizi Nasucha, 2004, Reformasi Administrasi Publik, Teori dan Praktik, PT Grasindo, Jakarta, hlm. 43-44.




  

0 komentar:

Posting Komentar