DAYA SAING NEGARA
Menurut Institute of Management Development, daya saing Negara
ditentukan empat factor:
1.
Kinerja ekonomi: kondisi ekonomi domestic,
perdagangan internasional, investasi, kebijakan perubahan, dan stabilitas harga
(laju inflasi);
2.
Efisiensi pemerintahan: keuangan publik,
kebijakan fiscal, kerangka institusi, peraturan di bidang ekonomi, dan
pendidikan;
3.
Efisiensi dunia usaha: produktivitas, pasar
kerja, dan praktik manajemen;
4.
Infrastruktur: infra struktur dasar (jalan,
listrik, air bersih), infrastruktur teknologi, infrastruktur sain dan riset,
kesehatan dan lingkungan, serta infrastruktur social budaya/system nilai (Rondineli, 2003),.
Sumber: Sedarmayanti, 2009, Reformasi Administrasi Publik,
Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, Mewujudkan Pelayanan Prima
dan Kepemerintahan Yang Baik, Penerbit PT Refika Aditama, Bandung, hlm. 2.
0 komentar:
Posting Komentar