MATERI
11
Bahan Kuliah Etika dan Fils. Kepemimpinan
Renungan:
1.
Barang siapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah),
maka sesungguhnya Dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri, dan
barang siapa yang sesat maka sesungguhnya Dia tersesat bagi (kerugian) dirinya
sendiri, dan orang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami
tidak akan meng’azab sebelum Kami mengutus seorang rasul (QS. Al-Isra’ [17],
15).
2.
Barang siapa mengangkat seseorang berdasarkan
kesukuan atau fanatisme, sementara disampingnya adal orang lain yang lebih
disukai Allah daripadanya, maka ia telah mengkianati Allah, Rasul-Nya dan
orang-orang yang beriman” (HR. Imam Al-Hakim).
Sugeng Rusmiwari
081 334 995 112
PEMIMPIN
FORMAL DAN INFORMAL
Pemimpin
Formal:
Lembaga
Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, artinya seseorang yang ditunjuk sebagai
pemimpin, atas dasar keputusan dan pengangkatan resmi untuk memangku suatu
jabatan dalam struktur organisasi dengan segala hak dan kewajiban yang melekat
berkaitan dengan posisinya, seperti:
a. Memiliki dasar legalitasnya diperoleh
dari penunjukkan pihak yang berwenang, artinya memiliki legitimasi;
b. Harus memenuhi beberapa persyaratan
tertentu;
c. Mendapat dukungan dari organisasi
formal ataupun atasannya;
d. Memperoleh balas jasa / kompensasi
baik materiil atau immaterial tertentu;
e. Kemungkinan mendapat peluang untuk
promosi, kenaikan pangkat / jabatan, dapat dimutasikan, diberhentikan, dal
lain-lain;
f.
Mendapatkan
reward dan punishment;
g. Memiliki kekuasaan atau wewenang.
Pemimpin
informal
Tokoh masyarakat, pemuka agama, adat, LSM, guru,
bisnis, dll.
Artinya seseorang
yang ditunjuk memimpin secara tidak formal, karena memiliki kualitas unggul, di
mencapai kedudukan sebagai seorang yang mampu memengaruhi kondisi psikis dan
perilaku suatu kelompok / komunitas tertentu, seperti:
a. Sebagian tidak / belum memiliki acuan
formal atau legitimasi sebagai pemimpin;
b. Masa kepemimpinannya sangat
tergantung pada pengakuan dari kelompok atau komunitasnya;
c. Tidak di back up dari organisasi
secara formal;
d. Tidak mendapatkan imbalan /
kompensasi;
e. Tidak mendapat promosi, kenaikan
pangkat, mutasi, dan tidak memiliki atasan;
f.
Tidak
ada reward dan punishment.
Sumber:
Vethzal
Rivai, Deddy Mulyadi, Kepemimpinan dan Pelilaku Organisasi, Rajawali Pers,
2009, h. 3-4.
0 komentar:
Posting Komentar