Materi
2
Renungan:
1.
Allah Swt, berfirman “Dan janganlah kamu
mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya
pendengaran, pengelihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung
jawabanya (QS. Al Isra’ [17}, ayat 36).
1.
Dari Jundub bin Abdullah, ia berkata, Rasulullah
Saw, bersabda “Pernah ada sebelum kamu, seorang yang menderita luka, lalu tidak
tahan, kemudian ia mengambil pisau dn memotong tangannya, maka darahnya tidak
berhenti mengalir sampai dia mati” Allah Ta’ala berfirman “Hambaku telah mendahului Aku karena melakukan bunuh diri,
maka Aku haramkan surge padanya” (Muttafaq Alaih / Al Lu’lu’ wal Marjan, 73,
dalam Esiklopedi Tematis Ayat Al-Qur’an
dan Hadits, Jilid 1, Widya Cahaya, 2010, h. 188).
DEFINISI
PEMERINTAHAN
1.
Menurut D.G.A. van Poelje (1953):
De besturkunde leert, hoe men de openbare
dienst het beste inricht en leidt.
(Maksudnya ilmu pemerintahan mengajarkan
bagaimana dinas umum disusun dan dipimpin dengan sebaik-baiknya)
2.
Menurut U. Rosenthal (1978)
De bestuurswetenshap is de wetenschap de
zich uitsluinted bezighoudt met de studie van de interneen externe werking van
de structuren en prosessen van het openbaar bestuur.
(Maksudnya
ilmu pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tentang penunjukan cara bekerja
ke dalam dan keluar, struktur dan proses pemerintahan umum).
3.
Menurut H.A. Brasz (1975)
Ilmu pemerintahan dapat diartikan sebagai
ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum itu
disusun dan difungsikan baik secara ke dalam maupun secara keluar terhadap
warganya.
4.
Menurut W.S. Sayre
Pemerintah dalam definisi terbaiknya adalah
sebagai organisasi dari negara, yang memperlihatkan dan menjalankan
kekuasaannya.
5.
Menurut C.F. Song (1960)
Pemerintahan dalam arti luas mempunyai kewenangan
untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara, ke dlam dank e luar. Oleh
karena itu pertama harus mempunyai kekuatan militer atau kemampuan untuk
mengendalikan angkatan perang, yang kedua harus mempunyai kekuatan legislatif
atau dalam arti pembuatan undang-undang, yang ketiga harus mempunyai kekuatan
finansial atau kemampuan untuk mencukupi
keuangan masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadaan Negara dalam
penyelenggaraan peraturan, hal tersebut dalam rangka penyelenggaraan
kepentingan Negara.
6.
Menurut R. Mac Iver (1947)
Pemerintahan itu adalah sebagai suatu
organisasi dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan ……. Bagaimana manusia itu
bias diperintah.
Jadi bagi Mac Iver Ilmu Pemerintahan adalah sebuah ilmu tentang
bagaimana manusia dapat diperintah (a science of how men are governed).
7.
Menurut Inu Kencana Syafi’ie
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang
mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan
(legislative), kepemimpinan dan koordinasi pemerintah (baik pusat dengan daerah
maupun antara penguasa dengan rakyatnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala
pemerintahan yang diharapkan secara baik dan benar.
8.
Menurut Samuel Edward Finer.
Pemerintah harus mempunyai kegiatan yang
terus menerus (process), wilayah Negara tempat kegiatan itu berlangsung
(state), pejabat yang memerintah (the duty) dan cara, metode serta system
(manner, method and system) dalam pemerintah terhadp masyarakatnya.
Sumber:
Inu Kencana Syafi’ie, Kepemimpinan Pemerintahan Indonesia,
Refika Aditama, Bandung, 2009, h. 5,6,7.
9.
Menurut Sedarmayanti, 2004, Pemerintah atau Government:
Pengarahan dan adminstrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang
dalam sebuah negara, negara bagian, kota dan sebagainya.
10.
Menurut Sedarmayanti, 2004, Kepemerintah atau Governance:
Tindakan, fakta, pola dan kegiatan atau
penyelenggaraan pemerintahan.
Tidak hanya berarti kepemerintahan sebagai
suatu kegiatan, tetapi juga mengandung arti pengurusan, pengelolaan,
pengarahan, pembinaan penyelenggaraan dan bisa
juga diartikan pemerintahan.
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik),
Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 2-3.
11.
Menurut United Nations Development Program
(UNDP)
Kepemerintahan adalah pelaksanaan kewenangan
/ kekuasaan dibidang ekonomi, politik dan administrative untuk mengelola
berbagai urusan Negara pada setiap tingkatannya dan merupakan instrumen
kebijakan Negara untuk mendorong terciptanya kondisi kesejahteraan integritas,
dan kohesivitas social dalam masyarakat.
Sumber:
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik),
Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 3.
0 komentar:
Posting Komentar