Materi
4
Renungan:
1.
Allah Swt,Sesungguhna Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menrimanya, dan (menyuruh kamu) apabila
menetapkan hokum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah member pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya
Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat (QS. An-Nisa’ [4], ayat 58).
2.
Dari Anas, ia berkata , Nabi Saw., bersabda “Tidaklah
sempurna iman salah seorang diantara kalian, sehingga aku lebih dicintai
olehnya dari pada anaknya, ayahnya dan manusia seluruhnya” (Muttafaq Alaih / Al
Lu’lu’ wal Marjan, 27, dalam Esiklopedi Tematis
Ayat Al-Qur’an dan Hadits, Jilid 1, Widya Cahaya, 2010, h. 170).
KEPEMERINTAHAN YANG BAIK
(Good Governance)
Good Governance (GG) sektor publik diartikan sebagai:
Suatu proses tata kelola pemerintahan yang baik, dengan
melibatkan stakeholders, berbagai kegiatan: perekonomian, sosial politik, dan
pemanfaatan beragam sumber daya alam, keuangan, dan manusia bagi kepentingan
rakyat yang dilaksanakan dengan menganut asas: keadilan, pemerataan, persamaan,
efisiensi, transparansi dan akuntabilitas (World Conference on Governance,
UNDP, 1999).
Sumber: Sedarmayanti, Reformasi Administrasi Publik,
Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, PT Refika Aditama, 2009, h.
270.
ISU GOVERNANCE:
1.
Di dorong oleh adanya dinamika yang
menuntut perubahan, baik dilingkungan
pemerintah, dunia usaha swasta maupun masyarakat.
2.
Peran pemerintah sebagai pembangun maupun
penyedia jasa pelayanan masyarakat dan infra struktur akan bergeser menjadi
badan pendorong terciptanya lingkungan yang mampu memfasilitasi pihak lain di
komunitas dan sector swasta untuk ikut aktif melakukan upaya tersebut.
Sumber: Sedarmayanti, Reformasi Administrasi Publik,
Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, PT Refika Aditama, 2009, h.
271.
Menurut OECD dan
World Bank mengartikan Good Governance penyelenggaraan manajemen pembangunan
solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan demokrasi dan pasar yang
efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi yang langka, dan pencegahan
korupsi secara politik dan
administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan kerangka kerja
politik dan hokum bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan.
Sumber: Sedarmayanti, Reformasi Administrasi Publik,
Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, PT Refika Aditama, 2009, h.
273.
Good Governance mengandung dua pemahaman:
1.
Nilai
yang menjunjung tinggi keinginan / kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang
dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional)
kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan social.
2.
Aspek fungsional dari pemerintah yang efektif
dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk pencapaian tujuan tersebut.
Sumber: Sedarmayanti, Reformasi Administrasi Publik,
Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, PT Refika Aditama, 2009, h.
275.
UNDP, ada tiga model Good Governance (GG):
1.
Kepemerintahan Politik
Mengacu proses pembuatan berbagai keputusan
perumusan kebijakan.
2.
Kepemerintahan Ekonomi
Mengacu pada proses pembuatan keputusan
yang memfasilitasi kegiatan ekonomi di dalam negeri dan interaksi di antara
penyelenggara ekonomi.
Kepemerintahan Ekonomi memiliki implikasi,
terhadap masalah pemerataan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan kualitas
hidup
3.
Kepemerintahan Administratif
Mengacu system implementasi kebijakan.
Sumber: Sedarmayanti, Reformasi Administrasi Publik,
Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, PT Refika Aditama, 2009, h.
276.
Menurut Lembaga Adminitrasi Negara (LAN), GG, berorientasi
pada:
1.
Orientasi idial yang diarahkan pada pencapaian
tujuan nasional.\
a.
Mengacu pada demokratisasi dalam kehidupan
bernegara dengan elemen-elemen konstituennya seperti: Legitimacy (apakah
pemerintah dipilih dan mendapatkan kepercayaan dari rakyat).
b.
Accountability scuring of human civilan control.
2.
Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu
secara efektif, efisien dalam melakukan upaya mencapai tujuan nasional.
Tergantung sejauh mana pemerintahan mempunyai
kompetensi dan sejauh mana pemerintahan berfungsi secara efektif dan efisien.
Sumber: Sedarmayanti, Reformasi Administrasi Publik,
Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, PT Refika Aditama, 2009, h.
276.
Kepemerintahan Yang Baik:
1.
Mengikutsertakan semua masyarakat.
2.
Transparan dan bertanggung jawab.
3.
Efektif dan adil.
4.
Menjamin adanya supremasi hukum.
5.
Menjamin prioritas-prioritas politik, social,
ekonomi di dasarkan pada consensus masyarakat.
6.
Memperhatikan kepentingan mereka yang paling
miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan, termasuk menyangkut
alokasi sumber daya pembangunan.
Sumber: Sedarmayanti, Reformasi Administrasi Publik,
Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, PT Refika Aditama, 2009, h.
277
Membangun mewujudkan / menerapkan GG, bukan hannya berupa
masalah perbaikan kondisi dan komitmen birokrasi dan administrasi publik saja, tetapi juga
perbaikan kondisi dan komitmen dunia usaha dan masyarakat yang memiliki berbagai
macam kelompok social dengan kondisi dan kepentingan yang berbeda.
Sumber: Sedarmayanti, Reformasi Administrasi Publik,
Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, PT Refika Aditama, 2009, h.
278.
Menurut Tim Pengembangan Kebijakan Nasional Tata
Kepemerintahan yang Baik, Kementerian Perencanaan Pembangunan / Bappenas (2005)
mengutarakan bahwa minimal terdapat 3 (tiga) syarat yang diperlukan untuk dapat
lebih mendorong proses keterlibatan dunia usaha dan masyarakat, yaitu:
1.
Adanya kesempatan.
2.
Adanya kemampuan.
3.
Adanya keamanan.
Sumber: Sedarmayanti, Reformasi Administrasi Publik,
Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, PT Refika Aditama, 2009, h.
278.
UNDP, 1997, Keterkaitan antara Kepemerintahan Yang Baik (GG)
dengan Penyelenggaraan Negara, Governance digambarkan dengan tiga kaki:
1.
Economic governance;
a.
Proses pembuatan keputusan yang memfasilitasi
aktivitas ekonomi dalam negeri dan interaksi diantara penyelenggara ekonomi
yaitu legitimasi sebagai pengambilan keputusan politik, pemerintahan di samping
pelaksana (BUMN/D) juga sebagai fasilitator terhadap pihak swasta / masyarakat
sebagai pelaku ekonomi.
b.
Economic governance mempunyai implikasi terhadap
equity, poverty, and quality of life.
2.
Political governance;
1.
Merupakan proses pembuatan keputusan untuk
formulasi kebijakan.
2.
Aktivitas ini merupakan fungsi legislative
kebijakan tertentu (peraturan perundang-undangan) yang dihasilkan badan
legislative (penguji material) dari peraturan perundang-undangan.
3.
Administrative governance;
1.
Sistem implementasi kebijakan, meliputi tiga
domain:
a.
State (Negara atau pemerintahan),
b.
Privat sector (sector swasta / dunia usaha), dan
c.
Society (masyarakat).
2.
Yang saling berinteraksi dan menjalankan
fungsinya masing-masing.
Sumber: Sedarmayanti,
Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa
Depan, PT Refika Aditama, 2009, h. 279.
Salah satu ukuran Tata Kepemerintahan Yang Baik adalah tercapainya suatu pengaturan yang
dapat diterima sector publik, sector swasta, dan masyarakat madani adalah:
1.
Pengaturan di sektor publik, antara lain:
Menyangkut keseimbangan antara badan
eksekutif yaitu:
a.
Presiden beserta pelaksana pemerintahan;
b.
Legislatif yaitu DPR dan MPR, serta
c.
Yudikatif
yaitu lembaga peradilan dan atau pengadilan.
Pembagian kekuasaan ini juga
berlaku antara pemerintah pusat dan daerah.
2.
Sektor swasta
Mengelola pasar berdasarkan kesepakatan
bersama, termasuk:
a.
Mengatur perusahaan dalam negeri besar maupun
kecil.
b.
Perusahaan multi nasional koperasi.
c.
Dsb.
3.
Masyarakat madani
Mencapai kesepakatan bersama guna mengatur
kelompok-kelompok yang berbeda seperti kelompok:
a.
Kelompok Agama,
b.
Kelompok Olahraga,
c.
Kelompok Kesenian,
d.
Dsb.
0 komentar:
Posting Komentar