Senin, 17 November 2014

Pengertian Publik

AL-HADIS

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru r.a., bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Saw.,” “Bagaimana menjadi muslim yang baik ?” Rasulullah Saw., menjawab: “Berikan makanan pada orang lain, ucapkan salam (berikan kedamaian) kepada orang yang kau kenal dan yang tidak kau kenal.” (Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari, nomor hadis 12).

PENGERTIAN PUBLIK

Istilah Publik berasal dari bahasa Inggris “public” yang berarti:
a.       Umum;
b.      Masyarakat;
c.       Negara;

Sebenarnya, dalam bahasa Indonesia sesuai bila diberi terjemahan “praja”, hanya sejak zaman Belanda kata-kata Sansekerta tersebut sudah salah kaprah;

Arti sebenarnya dari kata praja tersebut adalah “rakyat”, sehingga untuk pemerintah yang melayani keperluan seluruh rakyat diberi istilah “pamong praja” (pelayan rakyat);

Tetapi kemudian pemerintah yang seharusnya melayani rakyat tersebut, malahan karena kekuasaan yang diberikan padanya lalu menyalah gunakannya dengan melaksanakan peraturan yang dibuat sendiri, atau merekayasa sekelompok anggota (elit, baik legislative maupun eksekutif) untuk membuat peraturan, sehingga kata “praja” kehilangan makna, dan berubah menjadi “raja”;

Di negara mana saja tidak ada orang yang dilahirkan sebagai putra mahkota dengan warna darah biru, tetapi karena nenek moyang seseorang tersebut mengambil tampuk kekuasaan pemerintah, kemudian tidak lagi memberikannya secara demokratis kepada publik, pada gilirannya terlegitimasi untuk menjadi keluarga bangsawan;

Bertolak belakang dengan istilah “abdi dalem”, maka ada sekelompok orang yang mengabdi kepada kepentingan raja (dalem) bekerja di istana kerajaan, baik untuk urusan administrasi rumah tangga maupun urusan yang lebih luas;

Inilah kemudian hari yang disebut dengan “abdi dalem” (pembantu rumah tangga raja);

Di dalam bahasa Inggris, pengertian kata “public” menjadi:
a.       Umum;
b.      Masyarakat; dan
c.       Negara; dipakai bergantian;

Misalnya:
1.       Yang mendefinisikan sebagai “umum” misalnya;
a.       Public offering = penawaran umum;
b.      Public ownership = melik umum;
c.       Public service corporation = perseroan jasa umum;
d.      Public switched network = jaringan telepon umum;
e.      Public utility = perusahaan umum, dll;
2.       Yang mendefinisikan sebagai “masyarakat” mislnya:
a.       Public relation = hubungan masyarakat;
b.      Public service = pelayanan masyarakat;
c.       Public opinion = pendapat masyarakat;
d.      Public interest = kepentingan masyarakat; dll;
3.       Yang mendefiniskan sebagai “negara”, misalnya:
a.       Public authorities =otoritas negara;
b.      Public building = gedung negara;
c.       Public finance = keuangan negara;
d.      Public revenie = penerimaan negara;
e.      Public sector = sector negara; dll;

Apabila “public administration”diterjemahkan sebagai administrasi negara, maka kecenderungan pelayanan dan penyelenggaraan roda pemerintahan akan bermotivasi serba negara;

Negara dianggap mewakili “Tuhan” di dunia, apabila persoalan sudah mengatasnamakan “Tuhan”, sulit dibantah;

Satu-satunya yang dilegitimasi untuk boleh memaksa, hanyalah negara;

Negara boleh memungut pajak bahkan sampai menghentikan hidup seseorang sekalipun;

Negara diperkenankan, dengan hukuman mati;
Negaralah yang diproklamirkan kemerdekaanya, bukan lagi bangsanya;

Arti dari “public” itu sendiri adalah sbb:
“Sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan:
a.       Berfikir;
b.      Perasaan;
c.       Harapan;
d.      Sikap; dan
e.      Tindakan; yang
f.        Benar  dan baik; berdasarkan
g.       Nilai-2 norma yang mereka miliki;

Sumber:

Inu Kencana Syafiie, 1997, Ilmu Administrasi Publik, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar