AL-HUMAZAH
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang;
1.
Celakalah bagi setiap pengumpat dan pencela;
2.
Yang mengumpulkan harta dan
menghitung-hitungnya;
3.
Dia (manusia) mengira bahwa hartanya itu dapat
mengekalkannya;
4.
Sekali-kali tidak! Pasti dia akan dilemparkan ke
dalam (neraka) Hutamah;
5.
Dan tahukan kamu apakah (neraka) Hutamah itu?
6.
(Yaitu) api (azab) Allah yang dinyalakan;
7.
Yang (membakar) sampai ke hati;
8.
Sungguh, api itu ditutup rapat atas (diri)
mereka;
9.
(sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang
panjang. (QS. Al-Humazah)
POLITIK PANDANGAN KELEMBAGAAN
Pandangan ini melihat politik sebagai hal yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Negara.
Dalam hal ini Max Weber merumuskan Negara sebagai komunitas
manusia secara sukses memonopoli penggunaan paksaan fisik yang sah dalam wilayah
tertentu.
Negara dipandang sebagai sumber utama hak untuk menggunakan
paksaan fisik yang sah.
Oleh karena itu, politik bagi Weber merupakan persaingan
untuk membagi kekuasaan atau persaingan untuk mempengaruhi pembagian kekuasaan
antar Negara maupun antar kelompok di dalam suatu negara.
Menurutnya negara merupakan suatu struktur administrasi atau
organisasi yang konkret, dan dia membatasi pengertian negara se-mata-2 sebagai
paksaan fisik yang digunakan untuk memaksakan ketaatan.
Berdasarkan pendapat Weber disimpulkan tiga aspek sebagai
ciri negara, yaitu:
1.
Berbagi struktur yang mempunyai fungsi yang
berbeda, seperti jabatan, peranan dan lembaga-2, yang semuanya memiliki tugas
yang jelas batasnya, yang bersifat kompleks, formal dan
2.
Kekuasaan untuk menggunakan paksaan dimonopoli
oleh negara.
Negara memiliki kewenangan yang sah untuk
membuat putusan yang final dan mengikut seluruh warga negara.
Para pejabatnya mempunyai hak untuk
menegakkan putusan itu seperti menjatuhkan hukuman dan menanggalkan hak milik.
Dalam hal ini, untuk melaksanakan
kewenangan maka negara menggunakan aparatnya, seperti polisi, militer, jaksa,
hakim, dan petugas lembaga kemasyarakatan; dan
3.
Kewenangan untuk menggunakan paksaan fisik hanya
berlaku dalam batas-2 wilayah negara tersebut.
Sumber:
Ramlan Surbakti, 1992, Memahami Ilmu Politik, Penerbit PT
Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar