Senin, 17 November 2014

Politik Pandangan Kelembagaan

AL-HUMAZAH

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang;
1.       Celakalah bagi setiap pengumpat dan pencela;
2.       Yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya;
3.       Dia (manusia) mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya;
4.       Sekali-kali tidak! Pasti dia akan dilemparkan ke dalam (neraka) Hutamah;
5.       Dan tahukan kamu apakah (neraka) Hutamah itu?
6.       (Yaitu) api (azab) Allah yang dinyalakan;
7.       Yang (membakar) sampai ke hati;
8.       Sungguh, api itu ditutup rapat atas (diri) mereka;
9.       (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang. (QS. Al-Humazah)

POLITIK PANDANGAN KELEMBAGAAN

Pandangan ini melihat politik sebagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara.

Dalam hal ini Max Weber merumuskan Negara sebagai komunitas manusia secara sukses memonopoli penggunaan paksaan fisik yang sah dalam wilayah tertentu.

Negara dipandang sebagai sumber utama hak untuk menggunakan paksaan fisik yang sah.

Oleh karena itu, politik bagi Weber merupakan persaingan untuk membagi kekuasaan atau persaingan untuk mempengaruhi pembagian kekuasaan antar Negara maupun antar kelompok di dalam suatu negara.

Menurutnya negara merupakan suatu struktur administrasi atau organisasi yang konkret, dan dia membatasi pengertian negara se-mata-2 sebagai paksaan fisik yang digunakan untuk memaksakan ketaatan.

Berdasarkan pendapat Weber disimpulkan tiga aspek sebagai ciri negara, yaitu:

1.       Berbagi struktur yang mempunyai fungsi yang berbeda, seperti jabatan, peranan dan lembaga-2, yang semuanya memiliki tugas yang jelas batasnya, yang bersifat kompleks, formal dan

2.       Kekuasaan untuk menggunakan paksaan dimonopoli oleh negara.

Negara memiliki kewenangan yang sah untuk membuat putusan yang final dan mengikut seluruh warga negara.

Para pejabatnya mempunyai hak untuk menegakkan putusan itu seperti menjatuhkan hukuman dan menanggalkan hak milik.

Dalam hal ini, untuk melaksanakan kewenangan maka negara menggunakan aparatnya, seperti polisi, militer, jaksa, hakim, dan petugas lembaga kemasyarakatan; dan

3.       Kewenangan untuk menggunakan paksaan fisik hanya berlaku dalam batas-2 wilayah negara tersebut.

Sumber:
Ramlan Surbakti, 1992, Memahami Ilmu Politik, Penerbit PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

   

0 komentar:

Posting Komentar