Adab-adab Menggunakan HP
Kebanyakan orang terjatuh kepada
sikap bermudah-mudahan (menganggap enteng) untuk mendengarkan nyanyian,
walaupun telah jelas dan gamblang dalil-dalil yang menunjukkan keharamannya.
Sungguh ini adalah gejala yang tidak baik, wal ‘iyadzubillah
Bimbingan Keenam Berhati-hati dari Nyanyian Kebanyakan orang terjatuh kepada
sikap bermudah-mudahan (menganggap enteng) untuk mendengarkan nyanyian,
walaupun telah jelas dan gamblang dalil-dalil yang menunjukkan keharamannya.
Sungguh ini adalah gejala yang tidak baik, wal ‘iyadzubillah. Al-Imam Ibnu
Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan firman Allah subhanahu wa ta’ala
:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي
لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا
هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
Di antara manusia (ada) orang yang
mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari
jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu sebagai ejekan.
mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (Luqman: 6)
(Beliau rahimahullah berkata):
“Ketika Allah subhanahu wa ta’ala telah menyebutkan keadaan orang-orang yang
berbahagia, … kemudian Allah mengiringkannya dengan menyebutkan keadaan
orang-orang yang celaka, mereka adalah orang-orang yang berpaling dari
mengambil manfaat dengan mendengarkan Kalamullah (Al-Qur`an), dan mereka malah
mendengarkan seruling-seruling, nyanyian (lagu-lagu) dengan iringan irama dan
alat-alat musik, sebagaimana yang dikatakan Shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud
radhiyallahu ‘anhu tentang firman Allah subhanahu wa ta’ala :
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي
لَهْوَ الْحَدِيثِ
Dan di antara manusia (ada) orang
yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna. Beliau berkata : “(perkataan
yang tidak berguna) itu adalah -demi Allah- nyanyian (lagu-lagu).
Demikian pula yang dikatakan
shahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Jabir, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair,
Mujahid, Mak-hul, ‘Umar bin Syu’aib, dan ‘Ali bin Badzimah. Al-Hasan berkata :
Ayat ini -yakni ayat-:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي
لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ
Dan di antara manusia (ada) orang
yang mempergunakan Perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia)
dari jalan Allah tanpa pengetahuan.
diturunkan berkenaan dengan nyanyian
dan seruling-seruling. ” (Tafsir Ibnu Katsir III/443-443)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
في هذه الأمة خسف ومسخ وقذف” قال رجل
من المسلمين :يا رسول الله، متى ذلك؟ قال : “إذا ظهرت القيان والمعازف وشربت الخمور
Di umat ini akan ada (adzab dalam
bentuk) penenggelaman, pengubahan bentuk/rupa (manusia pada bentuk yang lebih
jelek), pelemparan (dengan batu). Salah seorang dari kaum muslimin bertanya:
Wahai Rasulullah kapan hal itu akan terjadi? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam : “Ketika bermunculannya perbudakan, alat-alat musik, dan diminumnya
khamr.
(HR. At-Tirmidzi 2212 dari Imran bin
Hushain radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah
dalam Shahih At-Tirmidzi 2212, beliau juga berkata dalam Shahih At-Targhib wat
Tarhib hadits no. 2379 : hasan li ghairihi)
Semakin bertambah keharamannya
sesuai dengan keadaan zaman, tempat, orang yang berbicara baik laki-laki maupun
perempuan, dan obyek pembicaraan berupa perkataan yang mengandung kefasikan,
kekufuran, dan kesyirikan.
Seorang muslim hendaknya bersemangat
untuk menghindari segala bentuk penyelisihan terhadap syari’at yang bijaksana
ini dalam segala hal, sampai pun pada permasalahan nada dering (ringing tone)
pada telepon (HP/Jawwal).
Barangsiapa yang memperhatikan masalah ini
menunjukkan kuatnya iman dia dan kuatnya upaya dia dalam berpegang teguh
terhadap agama ini. Kita perhatikan sebagian orang terkadang menjadikan nada
dering teleponnya berupa suara musik atau potongan lagu dari para penyanyi
laki-laki maupun perempuan. Ini semua merupakan perbuatan yang tidak
diperbolehkan oleh syari’at yang bijaksana ini.
Adapun menjadikan nada dering
berupa potongan lagu, maka sudah lewat penjelasannya pada bimbingan keenam di
atas. Adapun nada dering berupa potongan suara musik, telah disebutkan oleh
Al-Imam Al-Bukhari di dalam Shahihnya:
ليكون من أمتي أقوام ،يستحلون الْحِر
والحرير،والخمر ،والمعازف Akan ada pada umatku sekelompok kaum yang menghalalkan
perzinaan, sutera, khamr, dan ma’azif.
Yang dimaksud dengan ma’azif
sebagaimana yang dikatakan oleh para ‘ulama pakar bahasa (’arab) maknanya
adalah alat-alat permainan dan musik.
Di antara perkara yang juga perlu diperhatikan
adalah : Tidak boleh menjadikan suara (nada dering) telepon/HP dari ayat-ayat
Al Qur’an, do’a-do’a, dzikir-dzikir syar’i, maupun adzan, karena hal ini bisa
menggiring seseorang kepada perbuatan menghinakan ayat, do’a, dzikir, dan adzan
tersebut. Kalamullah (Al-Qur`an) dan Kalam Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa
sallam (Al-Hadits) itu lebih agung daripada sekedar dijadikan nada dering, atau
bel alarm. Wallahul musta’an. Akan tetapi hendaknya nada dering itu berupa
bunyi yang biasa saja. Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta`
(Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa) - Kerajaan Saudi ‘Arabia yang
dianggotai oleh para ‘ulama besar, ed - ditanya dengan pertanyaan sebagai
berikut : Telah didapati di kebanyakan HP suara-suara lagu dan musik, bolehkah
menggunakan suara lagu tadi sebagai pengganti dari bel biasa?
Pertanyaan tersebut telah dijawab
oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta’ (sebagaimana dalam
majalah Ad Da’wah edisi 1795 hal. 42). Berikut teks jawabannya:
“Tidak diperbolehkan menggunakan
lagu-lagu atau musik pada HP dan lainnya dari fasilitas-fasilitas yang ada,
karena mendengarkan alat-alat musik hukumnya haram sebagaimana yang ditunjukkan
oleh dalil-dalil syar’i, dan cukuplah menggunkaan bel biasa. Wabillahit taufiq.
”
Yang menandatangani fatwa ini :
‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh, (Mufti
Agung Kerajaan Saudi ‘Arabia sekarang selaku ketua Komite).
‘Abdullah bin ‘Abdurrahman
al-Ghudayyan sebagai anggota. Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid sebagai anggota.
Shalih bin Fauzan Al-Fauzan sebagai
anggota.
(Semakin besar lagi kemungkaran ini,
tatkala suara musik pada HP tersebut berbunyi di dalam masjid. Lebih besar lagi
ketika itu terjadi ketika di tengah-tengah shalat. Allahul musta’an. Ed)
Bimbingan Kedelapan
Menghindari gambar makhluk bernyawa
Sesungguhnya di antara perkara haram
yang kebanyakan manusia dengan gampangnya terjatuh ke dalamnya adalah sikap
mengikuti hawa nafsu dengan menggambar makhluk bernyawa, baik berupa manusia,
hewan, burung, ataupun yang lainnya.
Dalil-dalil dalam permasalahan ini
menunjukkan larangan untuk menggambar makhluk bernyawa secara keseluruhan.
Adapun yang mengatakan di sana ada beberapa pengecualian, maka wajib baginya
untuk menunjukkan dalilnya. Di antara dalil yang menerangkan permasalahan ini
adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
كل مصور في النار يجعل له بكل صورة
صورها نفسا فتعذبه في جهنم
Semua tukang gambar tenpatnya di
an-nar (neraka), setiap apa yang dia gambar akan dijadikan ruh untuknya yang
kemudian (gambar yang sudah berruh tersebut) akan mengadzabnya di jahannam.
(dari shahabat Ibnu Abbas. Al-Bukhari 345, Muslim 213)
Di antara dalilnya juga adalah
hadits dengan lafazh :
إن الذين يصنوعون هذه الصور يعذبون
يوم القيامة ،يقال يقال لهم:أحيوا ما خلقتم
Sesungguhnya orang-orang yang
menggambar gambar-gambar (bernyawa) ini akan diadzab pada hari kiamat.
Dikatakan kepada mereka: hidupkan apa yang telah kalian ciptakan ini. (dari
shahabat Ibnu ‘Umar. Al-Bukhari 5607, Muslim 2108)
Dalil-dalil yang menunjukkan
haramnya menggambar makhluk bernyawa sangatlah banyak, silakan merujuk kepada
kitab-kitab yang membahas tentang permasalahan tersebut. [1] Al-Lajnah
Ad-Da’imah telah ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut (fatwa no. 16205)
Pertanyaan : Apakah menggambar
dengan menggunakan kamera video itu termasuk dalam hukum menggambar dengan alat
fotographi (kamera)?? Jawab : Ya, hukum menggambar dengan video sama dengan
menggambar dengan fotografi dalam hal pelarangan dan pengharamannya berdasarkan
keumuman dalil-dalil yang ada. Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal
Ifta’. Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah Wakil ketua:
‘Abdurrazzaq ‘Afifi. Anggota: ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh, ‘Abdullah bin
Ghudayyan, Shalih bin Al-Fauzan, Bakr Abu Zaid.
Yang lebih parah dari itu semua
adalah sebagian orang yang mengambil gambar mahramnya atau istrinya untuk
disimpan di dalam HP. Ini adalah kesalahan dan merupakan bahaya yang besar.
HP yang di dalamnya terdapat gambar
(foto) istrinya misalnya, atau gambar (foto) anak perempuannya terkadang bisa
hilang atau anda lalai darinya sehingga tertinggal di rumah orang-orang yang
anda anggap teman, padahal mereka tidak amanah dan tidak punya sikap taqwa.
Maka dengan segera mereka akan membuka gambar-gambar pada HP tersebut yang
kemudian mereka melihat gambar yang disukainya, dan pada akhirnya mereka
memindah gambar tersebut ke HP nya, kemudian ke HP orang-orang yang semisal
dengannya (tidak amanah dan tidak punya ketaqwaan). Sehingga pada suatu hari
mata engkau akan melihat sesuatu yang pahit dan terjadilah musibah yang
berakibat pada rusaknya rumah tangga. Wal ‘iyadzubillah.
Ada pertanyaan yang
diajukan kepada Fadhilatu Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Ad-Duwaisy - Qadhi di
Mahkamah Al-Qathif - seputar HP yang di dalamnya disediakan fasilitas alat
gambar (pemotret/kamera)?? Jawaban:
1. Sesungguhnya fasilitas-fasilitas
yang ada pada HP di antaranya adalah fasilitas alat penggambar (alat pemotret)
teknologi tinggi, itu merupakan alat gambar tersembunyi. Menggambar itu ada
hukum-hukumnya sendiri dalam syari’at. Pada asalnya hukum menggambar (makhluk
bernyawa) adalah haram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أشد الناس عذابًا يوم القيامة الذين
يضاهون بخلق الله
Orang yang paling keras siksaannya
pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat sesuatu yang serupa dengan
makhluk Allah. (Muttafaqun ‘alaihi dari shahabat Aisyah)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma
, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
:
كل مصور في النار يجعل الله له بكل
صورة صورها نفسا يُعذب ُ بها في جهنم
Semua tukang gambar tenpatnya di
an-nar (neraka), setiap apa yang dia gambar akan dijadikan ruh untuknya yang
kemudian (gambar yang sudah berruh tersebut) akan mengadzabnya di jahannam.
(Muttafaqun ‘alaihi)
Dalil-dalil ini bersifat umum, para
ulama mengecualikannya pada kondisi tertentu selama ada kebutuhan.
2. Dalam fasilitas tersebut terdapat
kemudahan untuk memerangi kaum muslimin dan muslimat serta kemudahan untuk
menghinakan kehormatan mereka ketika gambar (foto-foto) mereka diambil dalam
keadaan mereka lalai, hal itu akan berakibat pada munculnya kerusakan yang
besar. Allah menjadikan hal itu termasuk dosa besar. Allah subhanahu wa ta’ala
berfirman
وَمَنْ يَكْسِبْ خَطِيئَةً أَوْ
إِثْمًا ثُمَّ يَرْمِ بِهِ بَرِيئًا فَقَدِ احْتَمَلَ بُهْتَانًا وَإِثْمًا
مُبِينًا
Dan Barangsiapa yang mengerjakan
kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah,
maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata. (An
Nisa’: 112) Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman :
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ
وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا
وَإِثْمًا مُبِينًا
Orang-orang yang menyakiti
orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya
mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (Al Ahzab: 58)
3. Orang-orang yang memiliki jiwa
berpenyakit dan penuh syahwat itu akan menempuh segala cara untuk merusak rumah
tangga seseorang, di antaranya adalah dengan gambar ini. Dan ini sangat banyak
terjadi. Aku mengatakan ini berdasarkan fakta yang aku ketahui secara langsung
berupa problem-problem rumah tangga dan penyimpangan-penyimpangan akhlak,
bahkan pernah terjadi peristiwa pembunuhan disebabkan ‘gambar’. Cukuplah bagi
engkau (sebagai peringatan) kejadian thalaq (perceraian), pemukulan, boikot,
tuduhan (fitnah), laknat, dan kezhaliman yang terlalu panjang untuk
diceritakan.
Dari penjelasan yang lalu, akan
tampak jelas oleh engkau hukum syar’i tentang fasilitas ini yakni hukumnya
haram, tidak boleh menjual dan membelinya. Wajib untuk melarang orang-orang
yang berada di bawah tanggung jawabnya dan senantiasa mengontrol mereka, karena
keberadaannya merupakan kerusakan yang tidak tersamarkan lagi. Wallahu a’lam.
[2]
(bersambung Insya Allah)
[1] Di antaranya:
1. Risalah Tahrimu Tashwiri Dzawatil
Arwah karya As Syaikh Al Allamah Muqbil bin Hadi Al Wadi’I rahimahullah.
2. Risalah Al Qaulul Mufid fi Hukmi
At Tashwir karya Samahatusy Syaikh Ibnu Baz.
[2] Aku katakan: terkait dengan alat
gambar (pemotret), maka diharamkan untuk menggambar makhluk yang bernyawa
kecuali jika keadaan darurat seperti foto untuk kartu (KTP) ataupun foto
paspor. Dan terkait dengan fasilitas tersebut maka dibolehkan menggunakannya
asalkan sesuai dengan dhawabith syar’i yang di antaranya disebutkan dalam
risalah ini. Wallahu a’lam.
www. assalafy. org/mahad/?p=374#more-374 sumber: www. darussalaf. or. id, penulis: Abu Ibrahim
www. assalafy. org/mahad/?p=374#more-374 sumber: www. darussalaf. or. id, penulis: Abu Ibrahim
0 komentar:
Posting Komentar