Jumat, 13 Maret 2015

MK Keputusan Interaksi Keputusan



AL-BAQARAH : 30
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. “Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”.

INTERAKSI KEPUTUSAN

Menurut Stephen K. Bailey, Public Policy itu sebagai keputusan merupakan hasil interaksi 4 “I”, yaitu:
1.       Idea;
2.       Institution;
3.       Interest;
4.       Individual;

Macam Interaksi:
1.       Bargaining System;
System tawar menawar ini dapat terjadi antara negara-2 ataupun antara pemerintah dan rakyat.
Dalam system ini pihak-2 berada dalam tingkat kedudukan  yang sama, sehingga terjadi persetujuan atau keputusan yang lebih banyak disandarkan pada saling member dan saling menerima (gave and take);
Meskipun dalam kenyataannya suatu Negara telah maju itu mempunyai kekuatan social-ekonomi dan militer yang kuat, namun dalam bargaining system untuk mengadakan perjanjian atau persetujuan dengan Negara yang baru berkembang, interaksi berlangsung dalam kondisi sama tinggi dan sama rendah.
Dalam system ini masing-2 pihak mendapatkan keuntungan (profit) masing-2, meskipun bentuk keuntungan itu berbeda satu sama lain.

2.       Command System (perintah);
System ini berlawanan dengan “Bargaining System”, yaitu oleh karena pihak-2 dalam interaksi bentuk ini tidaklah sama.
Pihak yang satu lebih tinggi kedudukannya dari pihak yang lain, sehingga pihak yang lain itu “subordinated” terhadap yang pertama.
 Oleh karena kedudukannya tidak sama tinggi, maka keputusan-2 berada di tangan pihak yang lebih tinggi kedudukannya, sedang pihak yang lain, yang lebih rendah kedudukannya tinggallah menerima saja dan melaksanakannya.
Sebagai contoh dapat dilukiskan interaksi antara Pejabat dengan stafnya, Presiden dengan Menteri-2nya;

3.       Competition System (persaingan);
Dalam system ini pihak-2 adalah sama kedudukannya.
Sebagai cirinya ialah bahwa pihak-2 berusaha untuk mencapai kemenangan, tanpa adanya usaha untuk melemahkan atau mengurangi kekuatan pihak lain.


4.       Conflict Syatem (pertikaian);
Dalam bentuk ini, bagaimanapun keadaan orang-2 itu masing-2 mereka berada dalam keadaan yang sama, tiada peduli di antaranya ada yang kuat, kuasa ataupun kaya.
Mereka berbeda pendapat dan keinginan mengenai sesuatu hal yang sama.
Interaksi ini ada yang bersifat lunak (peacefull) ada pula yang bersifat keras (violent);
Di dalam pemerintahan banyak sekali terjadi dalam bentuk “conflict system” ini terutama dikalangan pejabat-2 dengan perongrong-perorongnya, kehdupan organisasi kepartaian, dsb.
Perlu diketahui, bahwa dalam “conflict” selalu ada yang menang dan ada yang kalah, orang ketigalah yang akan menentukannya.

5.       Cooperation System;
Dalam Cooperation System, pihak-2 yang berinteraksi dapat mempunyai kedudukan yang sama, dapat pula berbeda-beda.
Sebagai cirinya: merek kea rah persatuan atau perseutujuan (communication to agreement).

Bentuk cooperation itu sedikitnya ada 5 macam, yaitu:
a.       Collusion;
Bentuk kerjasama ini merupakan kerjasama yang bersifat rahasia (secret agreement) untuk tujuan yang tidak sah (illegal purpose) antara orang-2 yang ingin mendapatkan keuntungan (profit) bagi dirinya masing-2;
Sebagai contoh ialah terjadinya pemberian kredit Bank yang tidak melalui prosedur yang berlaku atau pemberian ijin-2 usaha yang tidak semestinya.
Kepentingannya adakah sama yaitu saling mendapatkan keuntungan.

b.      Conspiracy;
Kerjasama ini hamper sama dengan kerjasama collusion.
Bedanya ialah bahwa “conspiracy” dilakukan oleh orang-2 yang kedudukannya berlainan dalam kepentingan dan dilakukan untuk perbuatan-2 yang masuk kejahatan (unlawfull purpose).

c.       Collaboration;
Kerjasama ini merupakan kerjasama untuk tujuan bersama, atau tujuan yang telah diterima bersama, meskipun semula merupakan tujuan dan kepentingan satu pihak.
Namun tujuan dari satu pihak itu telah diterima oleh pihak yang lain.
Oleh karena itu kerjasama ini dapat dilakukan oleh orang-2 yang sesungguhnya dalam kedudukan berlawananan atau bermusuhan.

d.      Comrade-ship;
Kerjasama ini dilakukan oleh pihak-2 yang sama kedudukannya, meskipun pihak-2 tersebut mempunyai kekuatan dan  kemampuan yang berbeda.
Kerjasama dilakukan atas dasar kekeluargaan atau kemitraan untuk mendapatkan pula keuntungan dan kemajuan bersama.
Adanya kebijaksanaan Pemerintah untuk terbentuknya “Mitra-Usaha” antara pengusaha besar (conglomerates) dan pengusaha-2 kecil merupakan contoh “comradeship” ini.

e.      Coexistence;
Kerjasama ini merupakan kerjasama utuh, karena masing-2 pihak telah melebur menjadi satu.
Tujuannya tentulah untuk mencapai keuntungan dan kemajuan yang lebih besar, paling tidak untuk dapat mengatasi kesulitan atau kekurangan-2 masing-2 pihak.

Sumber:
Soenarko, 2000, Public Policy, Pengertian Pokok Untuk Memahami dan Analisa, Kebijaksanaan Pemerintah, Penerbit Airlangga University Press, Surabaya.

0 komentar:

Posting Komentar