Minggu, 22 Maret 2015

MK: Keputusan, Pengambilan Keputusan



AL-IKHLAS
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.
1.       Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa;
2.       Allah tempat meminta segela sesuatu;
3.       (Allah) tidak beranak dan tidak pula diperanakkan;
4.       Dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia.”

AL-HADIS
Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab ra., dia berkata Saya pernah mendengar Rasulullah Saw. Bersabda “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapat balasan sesuai dengan niatnya. Barang siapa berhijrah dengan niat untuk kepentingan duniawi atau untuk mencari perempuan yang akan dikawininya, maka balasan hijrahnya sesuai dengan niatnya.”  (Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari, nomor hadis: 1).

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Keputusan adalah pengakhiran dari pada proses pemikiran tentang apa yang dianggap sebagai “masalah”, sebagai suatu yang merupakan penyimpangan dari pada yang dikehendaki, direncanakan, atau dituju, dengan menjatuhkan pilihan pada salah satu alternative pemecahannya (Prajudi Admosudirdjo).
Pengambilan keputusan dalam kebijaksanaan  Pemerintahan tidaklah harus benar, tetapi juga harus baik, artinya bermanfaat bagi rakyat dan Negara.
Sesuai dengan uraian di atas, maka pengambilan keputusan (decision making) dalam pengambilan kebijaksanaan (policy making) merupakan kegiatan yang sangat penting, merupakan kegiatan yang strategis, yaitu banyak menetukan arah, sifat dan dampak (effect) dari pada Public Policy itu.
Sikap, tingkahlaku dan perbuatan pengambil keputusan (decision maker) itu tidaklah hanya akan menjadi contoh teladan bagi masyararakat banyak, akan tetapi juga akan menjadi perhatian dan penilaian dari masyarakat yang bersangkutan.

Sumber:
Soenarko, 2000, Public Policy, Pengertian Pokok Untuk Memahami dan Analisa, Kebijaksanaan Pemerintah, Penerbit Airlangga University Press, Surabaya.



0 komentar:

Posting Komentar