Minggu, 08 Maret 2015

MK PANCASILA ALUR



ALUR PEMBENTUKAN MATA KULIAH
YANG MERUJUK PADA SKL DAN KKNI
SERTA PERUMUSAN KONSEPTUAL MATA KULIAH PANCASILA YANG DAPAT MENCAPAI
CAPAIAN PEMBELAJARAN
Bahan Kuliah Pendidikan Pancasila
Universitas Tribhuwana Tunggadewi

Pendahuluan
Mata kuliah Pendidikan Pancasila merupakan mata kuliah yang termasuk dalam kelompok mata kulaih MPK (Pengembangan Kepribadian). MPK merupakan kelompok bahan kajian dan pembelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Berikut merupakan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang ditentukan oleh Dikti:
Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
No
Domain
DIKTI
1
Sikap
a.                    Memiliki         perilaku            y a n g             mencerminkan            sikap      orang
dewasa     y a n g           beriman,    berakhlak           mulia,                   mandiri,
kreatif,           bertanggung             jawab,                berbudaya        dan
berinteraksi secara               efektif dengan        lingkungan      sosial
alam
b.         Berkontribusi aktif dalam                    kehidupan          berbangsa dan
bernegara termasuk berperan dalam pergaulan dunia dengan menjungjung tinggi penegakkan hukum
2
Keterampilan
a.         Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan
inovatif dalam ranah abstrak dan konkret terkait dengan pengembangan diri sesuai dengan bakat dan kemampuannya
b.    Mampu                        memberikan        petunjuk        dalam           memilih
alternatif solusi secara mandiri dan/atau kelompok
3
Pengetahuan
a.   Memiliki             pengetahuan         prosedural        dan                        metakognitif
dalam konsep teoretis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan khusus serta mendalam dengan wawasan kebangsaan, kenegaraan dan peradaban
b.  Terkait dengan fenomena dan kejadian yang mencakup penyebab, alternatif solusi, kendala dan soluis akhir

Sedangkan untuk Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa “...Lulusan Diploma 3 paling rendahsetara dengan jenjang 5, Lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana, paling rendah setara dengan jenjang 6...” Berikut ini deskripsi kualifikasi level 6 KKNI:
a.               Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
b.              Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
c.                Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.
d.              Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.

Sumber:  Materi Ajar Mata Kuliah Pendidikan Pancasila, Direktorat Pemebalajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia, 2013.

0 komentar:

Posting Komentar