Selasa, 26 Maret 2013

Pemimpin Formal dan Non Formal


Renungan:
1.       Barang siapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya Dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri, dan barang siapa yang sesat maka sesungguhnya Dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri, dan orang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan meng’azab sebelum Kami mengutus seorang rasul (QS. Al-Isra’ [17], 15).
2.       Barang siapa mengangkat seseorang berdasarkan kesukuan atau fanatisme, sementara disampingnya adal orang lain yang lebih disukai Allah daripadanya, maka ia telah mengkianati Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman” (HR. Imam Al-Hakim).

 
PEMIMPIN FORMAL DAN INFORMAL
Pemimpin Formal:
Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, artinya seseorang yang ditunjuk sebagai pemimpin, atas dasar keputusan dan pengangkatan resmi untuk memangku suatu jabatan dalam struktur organisasi dengan segala hak dan kewajiban yang melekat berkaitan dengan posisinya, seperti:
a.      Memiliki dasar legalitasnya diperoleh dari penunjukkan pihak yang berwenang, artinya memiliki legitimasi;
b.      Harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu;
c.       Mendapat dukungan dari organisasi formal ataupun atasannya;
d.      Memperoleh balas jasa / kompensasi baik materiil atau immaterial tertentu;
e.      Kemungkinan mendapat peluang untuk promosi, kenaikan pangkat / jabatan, dapat dimutasikan, diberhentikan, dal lain-lain;
f.        Mendapatkan reward dan punishment;
g.      Memiliki kekuasaan atau wewenang.

Pemimpin informal
Tokoh  masyarakat, pemuka agama, adat, LSM, guru, bisnis, dll.
Artinya seseorang yang ditunjuk memimpin secara tidak formal, karena memiliki kualitas unggul, di mencapai kedudukan sebagai seorang yang mampu memengaruhi kondisi psikis dan perilaku suatu kelompok / komunitas tertentu, seperti:
a.      Sebagian tidak / belum memiliki acuan formal atau legitimasi sebagai pemimpin;
b.      Masa kepemimpinannya sangat tergantung pada pengakuan dari kelompok atau komunitasnya;
c.       Tidak di back up dari organisasi secara formal;
d.      Tidak mendapatkan imbalan / kompensasi;
e.      Tidak mendapat promosi, kenaikan pangkat, mutasi, dan tidak memiliki atasan;
f.        Tidak ada reward dan punishment.
Sumber:
Vethzal Rivai, Deddy Mulyadi, Kepemimpinan dan Pelilaku Organisasi, Rajawali Pers, 2009, h. 3-4.

0 komentar:

Posting Komentar