Senin, 17 November 2014

Politik Pandangan Fungsionalisme

AL-HADIS

Rasululloh Saw bersabda:
“Barang siapa melihat suatu kemungkaran maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka hendaknya dengan lidahnya (ucapan). Dan apabila tidak mampu juga maka hendaklah dengan hatinya dan itulah keimanan yang paling lemah”. (HR. Muslim No. 186)

POLITIK PANDANGAN FUNGSIONALISME

Fungsionalisme memandang politik sebagai kegiatan merumuskan dan melaksanakan kebijakan umum.

Di antara ilmuwan politik yang menggunakan kacamata fungsional dalam mempelajari gejala politik ialah:
1.       David Easton;
2.       Harold Lasswell.

Easton merumuskan politik  sebagai “The authoritative allocationof values for a society”, atau:
1.       alokasi nilai-2 secata otoritatif;
2.       berdasarkan kewenangan;
3.       mengikat untuk suatu masyarakat;
oleh karena itu yang digolongkan sebagai perilaku politik berupa:
1.       setiap kegiatan yang mempengaruhi (mendukung, mengubah, menentang);
2.       proses pembagian; dan
3.       penjatahan nilai-2 dalam masyarakat;
sementara itu Lasswell menyimpulkan proses politik sebagai:
1.       masalah Who gets what, when, how;
2.       atau masalah siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana;

Mendapat apa artinya mendapatkan nilai-2;

Kapan berarti ukuran pengaruh yang digunakan untuk menentukan siapa yang akan mendapatkan nilai-2 terbanyak.

Bagaimana berarti dengan cara apa seseorang mendapatkan nilai-2.

Yang menjadi pertanyaan, apa yang dimaksud dengan nilai-2 ?

Fungsionalisme mengartikan nilai-2 sebagai:
1.       hal-2 yang diinginkan;
2.       hal-2 yang dikejar manusia;
3.       dengan derajat kedalaman upaya yang berbeda untuk mencapainya;
Nilai-2 itu ada yang bersifat berupa:
1.       prinsip-2 hidup yang dianggap baik, seperti:
2.       keadilan;
3.       keamanan;
4.       kebebasan;
5.       persamaan;
6.       demokrasi;
7.       kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
8.       kemanusiaan;
9.       kehormatan;
10.   dan nasionalisme;

Di samping bersifat abstrak, ada pula nilai-2 yang bersifat kongkret, seperti:
1.       pangan;
2.       sandang;
3.       perumahan;
4.       fasilitas kesehatan;
5.       fasilitas pendidikan;
6.       sarana perhubungan dan komunikasi;
7.       dan rekreasi;

Pendek kata, nilai-2 itu ada yang berupa kebutuhan ideal spiritual, ada pula yang bersifat materiil-jasmaniah;

Nilai-2 yang abstrak dan konkret itu dirumuskan dalam bentuk kebijakan umum yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah;

Jadi kegiatan mempengaruhi pemerintah dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan umum berarti mempengaruhi pembagian dan penjatahan nilai-2 secara otoritatif untuk suatu masyarakat.

Sumber:
Ramlan Surbakti, 1992, Memahami Ilmu Politik, Penerbit PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

  

0 komentar:

Posting Komentar