PERTIMBANGAN OTODA
Sugeng Rusmiwari
Renungan:
1. Dialah yang Awal dan yang akhir yang Zhahir dan yang Bathin, Dia Maha mengetahui segala sesuatu. (Al-Hadiid, ayat 3);
2. Semua yang ada di bumi itu akan binasa; Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan. (Ar-Rahmaan, ayat 26-27)
3. Belajrlah mengatakan “Tidak” kepada yang hal yang baik, sehingga Anda dapat mengatakan” Ya” kepada sesuatu yang terbaik. (John C. Maxwell, Kepemimpinan 101, Mitra Media, 2002, h.96).
Otonomi Daerah:
Adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pertimbangan pertama:
1. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Agar pemerintah daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
3. Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat;
4. Peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam system NKRI.
Pertimbangan kedua:
Agar penyelenggaraan pemerintah daerah lebih efektif dan efisien, dengan meperhatikan:
a. hubungan antar susunan pemerintahan dan antar daerah;
b. potensi dan keaneragaman daerah;
c. peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah, disertai;
d. pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah;
Desentralisasi:
Adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system NKRI.
Pemerintahan daerah:
1. Adalah penyelenggaraan urusan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUDRI tahun 1945.
2. Adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sumber bacaan:
UU RI, No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
0 komentar:
Posting Komentar