Selasa, 06 November 2012

Prinsip Umum Manajemen Pemerintahan


PRINSIP UMUM MANAJEMEN PEMERINTAHAN
Adanya pembagian kerja
Kewenangan dan tanggung jawab yg jelas;
Mekanisme kerja yg jelas;
Penghargaan thd setiap anggota;
Etos kerja yg tinggi;
Penyesuaian thd lingfkungan sosial dan lingkungan fisik;
Budaya kerja yg dilandasi nilai kejuangan yg tinggi;
antisipatif;
Sumber:
Suradinata, 1997, 8, dalam Waluyo, Manajemen Publik, Konsep, Aplikasi dan Implementasinya Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, 2007, 125).

0 komentar:

Posting Komentar