Warga Negara sbg pengguna
layanan (customer) yg sekaligus juga pemilik (owner) penyelenggara layanan
publik, menduduki posisi sentral sbg aktor kunci yg hrs dilibatkan dlm upaya
meningkatkan kualitas layanan publik tsb.
Sumber:
(Wray et al 2000, dalam Erwan Agus
Purwanto, dlm Agus Dwiyanto, Mewujudkan Good Governace, Melalui Pelayanan
Publik, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2008, 185).
0 komentar:
Posting Komentar