Desentralisasi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik
Ide desentralisasi merupakan salah satu cara untuk
mengembangkan kapasitas lokal dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan yang
meliputi pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan kepada
masyarakat.
Pemahaman desentralisasi pada perkembangan lebih lanjut,
dibedakan menjadi dua (2) bagian yaitu: desentralisasi yang bersifat
administrative dan desentralisasi yang bersifat politik.
Desentralisasi administrative adalah suatu delegasi wewenang
pelaksanaan yang diberikan kepada
pejabat pusat di tingkat lokal.
Desentralisasi politik menyangkut wewenang pembuatan keputusan dikontrol tertentu
terhadap sumber-sumber daya yang diberikan kepada badan-badan pemerintah
regional dan local dalam rangka mengurus kepentingannya (Carolie, 1987:123).
Otonomi daerah diartikan sebagai hak daerah dan masyarakat
untuk memperoleh keleluasaan sendiri, atas segala macam nilai dan potensi yang
dikuasai untuk mengurus kepentingan publik, baik yang menyangkut fasilitas dan
bimbingan terhadap masyarakat, maupun untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
melalui pelaksanaan pembangunan.
Oleh karena itulah, keengganan untuk menyerahkan sebagian
urusan yang bernilai sumber potensi kepada daerah dan kekhawatiran terjadi
disintegrasi apabila diberikan otonomi seperti termaksud di atas, adalah tidak
mendasar.
Sikap demikian hanya akan menghambat terwujudnya pelaksanaan
otonomi daerah, terutama di daerah Kabupaten dan Kota.
Dengan dua bentuk desentralisasi sebagaimana dikemukakan
oleh Rondinelli, berarti ada dua aspek proses pemerintahan, yaitu
pemerintahan wilayah administrative dan
pemerintahan daerah ononom.
Kedua proses tsb masing-masing mempunyai ciri-ciri,
sebagaimana dikemukakan Suradinata (1993: 47) bahwa: ciri utama desentralisasi
administrative atau dekonsentrasi ditandai oleh aparat pemerintah pusat yang
ditempatkan atau ditugaskan pada suatu daerah.
Aparat ini mempunyai kekuasaan politik untuk menentukan
kebijakan, kewenangannya hanya bersifat administrative, yaitu melaksanakan sutau
kebijakan yang telah diterapkan oleh pemerintah tingkat pusat atau atasan
instansi ini di daerah disebut instansi vertical atau kantor wilayah suatu
departemen atau instansi non departemen (lembaga, badan atau kantor
perwakilan).
Sedangkan ciri utama desentralisasi politik (devolution)
atau pemerintah daerah otonomi oleh terdapatnya lembaga dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan badan eksekutif.
Dintinjau secara etimologi, pengertian desentralisasi
berasal dari bahasa latin “de” = lepas dan “centrum” = pusat, dengan demikian
desentralisasi itu adalah melepaskan dari pusat.
Desentralisasi merupakan sutau proses penyerahan wewenang
dari pemerintah yang lebih tinggi (yang mempunyai kekuasaan) kepada pemerintah
yang lebih rendah derajadnya, menyangkut bidang legslatif, yudikatif dan
administratif).
Secara teoritis Miewald menyatakan bahwa, tema
desentralisasi dan sentralisasi terutama berkenaan dengan fenomena tentang
“delegation of authority and responsibility” dapat diukur dan sejauhmana unit-unit organisasi bawahan
memiliki wewenang dan tanggung jawab di dalam proses pengambilan keputusan.
Pengambilan keputusan yang lebih diorientasikan pada tingkat
pemerintahan local akan menghasilkan keputusan-keputusan yang lebih sesuai
dengan kepentingan-kepentingan organisasi.
Ditingkat implementasi kebijakan desentralisasi bias
merupakan proses transformasi organisasi dari bentuk sentralisasi ke bentuk
yang lebih desentralisasi.
Proses transformasi dimaksudkan untuk merubah kinerja
pelayanan, juga dimaksudkan untuk mengatasi
keterlambatan-keterlambatan yang pada gilirannya kebutuhan masyarakat
dapat terpuaskan.
Desentralisasi merupakan salah satu cara untuk mengembangkan
kapasitas local.
Kekuasaan dan pengaruh cemderung bertujuan pada sumber daya.
Jika suatu badan lokal disertai tanggangjawab dan sumber
daya, kemampuannya untuk mengembangkan otoritasnya akan meningkat.
Jika pemerintah local semata-mata ditugaskan untuk mengikuti
kebijakan nasional, para pemuka dan warga masyarakat akan mempunyai investasi
kecil saja didalamnya.
Sumber bacaan:
Waluyo, 2007, Manajemen Publik, Konsep, Aplikasi dan
Implementasinya dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah), Forum Inovasi Tata
Pemerintahan, Penerbit Mandar Maju, hlm. 139-142.
0 komentar:
Posting Komentar