Jumat, 03 Mei 2013

Desentralisasi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Desentralisasi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Ide desentralisasi merupakan salah satu cara untuk mengembangkan kapasitas lokal dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan yang meliputi pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemahaman desentralisasi pada perkembangan lebih lanjut, dibedakan menjadi dua (2) bagian yaitu: desentralisasi yang bersifat administrative dan desentralisasi yang bersifat politik.
Desentralisasi administrative adalah suatu delegasi wewenang pelaksanaan yang diberikan  kepada pejabat pusat di tingkat lokal.
Desentralisasi politik menyangkut wewenang  pembuatan keputusan dikontrol tertentu terhadap sumber-sumber daya yang diberikan kepada badan-badan pemerintah regional dan local dalam rangka mengurus kepentingannya (Carolie, 1987:123).
Otonomi daerah diartikan sebagai hak daerah dan masyarakat untuk memperoleh keleluasaan sendiri, atas segala macam nilai dan potensi yang dikuasai untuk mengurus kepentingan publik, baik yang menyangkut fasilitas dan bimbingan terhadap masyarakat, maupun untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pelaksanaan pembangunan.
Oleh karena itulah, keengganan untuk menyerahkan sebagian urusan yang bernilai sumber potensi kepada daerah dan kekhawatiran terjadi disintegrasi apabila diberikan otonomi seperti termaksud di atas, adalah tidak mendasar.
Sikap demikian hanya akan menghambat terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah, terutama di daerah Kabupaten dan Kota.
Dengan dua bentuk desentralisasi sebagaimana dikemukakan oleh Rondinelli, berarti ada dua aspek proses pemerintahan, yaitu pemerintahan  wilayah administrative dan pemerintahan daerah ononom.
Kedua proses tsb masing-masing mempunyai ciri-ciri, sebagaimana dikemukakan Suradinata (1993: 47) bahwa: ciri utama desentralisasi administrative atau dekonsentrasi ditandai oleh aparat pemerintah pusat yang ditempatkan atau ditugaskan pada suatu daerah.
Aparat ini mempunyai kekuasaan politik untuk menentukan kebijakan, kewenangannya hanya bersifat administrative, yaitu melaksanakan sutau kebijakan yang telah diterapkan oleh pemerintah tingkat pusat atau atasan instansi ini di daerah disebut instansi vertical atau kantor wilayah suatu departemen atau instansi non departemen (lembaga, badan atau kantor perwakilan).
Sedangkan ciri utama desentralisasi politik (devolution) atau pemerintah daerah otonomi oleh terdapatnya lembaga dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan badan eksekutif.
Dintinjau secara etimologi, pengertian desentralisasi berasal dari bahasa latin “de” = lepas dan “centrum” = pusat, dengan demikian desentralisasi itu adalah melepaskan dari pusat.
Desentralisasi merupakan sutau proses penyerahan wewenang dari pemerintah yang lebih tinggi (yang mempunyai kekuasaan) kepada pemerintah yang lebih rendah derajadnya, menyangkut bidang legslatif, yudikatif dan administratif).
Secara teoritis Miewald menyatakan bahwa, tema desentralisasi dan sentralisasi terutama berkenaan dengan fenomena tentang “delegation of authority and responsibility” dapat diukur  dan sejauhmana unit-unit organisasi bawahan memiliki wewenang dan tanggung jawab di dalam proses pengambilan keputusan.
Pengambilan keputusan yang lebih diorientasikan pada tingkat pemerintahan local akan menghasilkan keputusan-keputusan yang lebih sesuai dengan kepentingan-kepentingan organisasi.
Ditingkat implementasi kebijakan desentralisasi bias merupakan proses transformasi organisasi dari bentuk sentralisasi ke bentuk yang lebih desentralisasi.
Proses transformasi dimaksudkan untuk merubah kinerja pelayanan, juga dimaksudkan untuk mengatasi  keterlambatan-keterlambatan yang pada gilirannya kebutuhan masyarakat dapat terpuaskan.
Desentralisasi merupakan salah satu cara untuk mengembangkan kapasitas local.
Kekuasaan dan pengaruh cemderung bertujuan pada sumber daya.
Jika suatu badan lokal disertai tanggangjawab dan sumber daya, kemampuannya untuk mengembangkan otoritasnya akan meningkat.
Jika pemerintah local semata-mata ditugaskan untuk mengikuti kebijakan nasional, para pemuka dan warga masyarakat akan mempunyai investasi kecil saja didalamnya.
Sumber bacaan:
Waluyo, 2007, Manajemen Publik, Konsep, Aplikasi dan Implementasinya dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah), Forum Inovasi Tata Pemerintahan, Penerbit Mandar Maju, hlm. 139-142.  


0 komentar:

Posting Komentar