Selasa, 18 Maret 2014

Hakekat Pelayanan Umum


HAKEKAT PELAYANAN UMUM

a.       Meningkatkan mutu dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah di bidang pelayanan umum;
b.      Mendorong upaya mengefektifkan system dan tatalaksana pelayanan, sehingga pelayanan umum dapat diselenggarakan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna;
c.       Mendorong tumbuhnya kreativitas, prakarsa, dan peran serta masyarakat dalam pengembangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas;

Sumber:
Sedarmayanti, 2009, Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, Dan Kepemimpinan Masa Dekan, Mewujudkan Pelayanan Prima dan Kepemerintahan Yanag Baik, Penerbit Refika Aditama, Bandung, hlm 245.

0 komentar:

Posting Komentar