Selasa, 18 Maret 2014

Pelayanan Umum


PELAYANAN UMUM

Pelayanan berarti melayani suatu jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam segala bidang.
Kegiatan pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu tugas dan fungsi administrasi negara.

Sumber:
Sedarmayanti, 2009, Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, Dan Kepemimpinan Masa Dekan, Mewujudkan Pelayanan Prima dan Kepemerintahan Yanag Baik, Penerbit Refika Aditama, Bandung, hlm 243.

0 komentar:

Posting Komentar