Selasa, 14 Oktober 2014

Kebijakan dan Etika

Al-IKLAS
1.       Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa;
2.       Allah tempat meminta segela sesuatu;
3.       (Allah) tidak beranak dan tidak pula diperanakkan;
4.       Dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia.”

AL-HADIS
Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab ra., dia berkata Saya pernah mendengar Rasulullah Saw. Bersabda “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapat balasan sesuai dengan niatnya. Barang siapa berhijrah dengan niat untuk kepentingan duniawi atau untuk mencari perempuan yang akan dikawininya, maka balasan hijrahnya sesuai dengan niatnya.”  (Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari, nomor hadis: 1).


POLICY DAN ETHICAL PROPOSITION

Keputusan yang diambil didalam proses Administrasi Negara ini merupakan public policy.
Tentu saja tidak semua keputusan itu adalah public policy.

Keputusan yang menjadi public policy hanyalah keputusan-2 yang mengandung nilai-2 (value) kepentingan masyarakat (public interest).

Jadi sebagai suatu keputusan atau suatu “decision”, maka public policy itu mengandung “value” ini timbul karena adanya kaitan dengan kepentingan dari masyarakat dan Negara (national interest).

Public policy sebagai suatu “decision” sebagai suatu keputusan haruslah mengandung dua hal, yaitu:
a.       Yang mengandung “Ethical proposition”;
b.      “Factual proposition”.

Herbert A Simon mengatakan:
Keputusan itu tidaklah sekedar merupakan persoalan nyata (faktual) belaka. Tegasnya keputusan-2 itu merupakan gambaran di hari yang akan datang, dan gambaran itu bias benar atau salah dalam kejadiannya nanti. Namun keputusan-2 tersebut telah menentukan sutau gambaran kejadian yang dipilih dan diutamakan dari sekian banyak kejadian dan alternatif-2 lainnya. Dengan kata pendek, keputusan-2 itu disamping berisikan hal-2 yang faktual, juga mengandung nilai-2 luhur (ethic) bagi kehidupan masyarakat.

Kebijakan Pemerintah (Public Policy) sebagai suatu keputusan (political decision) senantiasa harus demi kepentingan masyarakat (Public interest).

Sumber:

Soenarko, 2000, Public Policy, Pengertian Pokok Untuk Memahami dan Analisa, Kebijaksanaan Pemerintah, Penerbit Airlangga University Press, Surabaya. 

0 komentar:

Posting Komentar