Jumat, 10 Oktober 2014

SISTEM POLITIK

SISTEM POLITIK

Untuk memahami arti apa yang disebut sistem politik, dapat ditempuh dua jalan, yaitu:
1.       Memahaminya dari sudut kesatuan arti yang bulat dan tak terpisah, yang “tidak dapat di tawar lagi” oleh para sarjana dengan verifikasi kemudian;
2.       Memahaminya secara analitik-divergen (dan lalu konvergen) dalam arti terlebih dahulu mengusahakan kejelasan terhadap tiap kata yang membentuk kebulatan arti tadi, walaupun dipandang dari sudut kejernihan ilmu, kadang-kadang mengandung bahaya terdeviasi dari arti yang sebenarnya.

Karena masing-masing cara pendekatan ini tidak cukup tuntas, maka sebaiknya keduanya saling mengisi.

Jalan pertama ialah dengan cara menyepakati bahwa yang dimaksud dengan system politik ialah berbagai macam kegiatan dan proses struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan.

Kesatuan yang dimaksud ialah Negara/masyarakat;

Jadi, sebenarnya istilah system politik bukanlah “baru”, baik dalam arti “isi” maupun dalam arti substansinya.

Dengan peristilahan sistem politik, dapat diperoleh suatu pandangan baru terhadap segala fenomena politik dalam Negara/masyarakat.

Tentang istilah sistem politik Gabriel A. Almond dan G. Bingham Powell, Jr berkata sebagai berikut:

Penggunaan istilah ini sebagai pengganti istilah “pemerintah”, “bangsa”, atau “negara” – mencerminkan suatu cara baru meninjau fenomena politik. Memang dalam istilah baru itu mengandung beberapa penamaan baru untuk barang lama, dan beberapa sebutan baru menunjuk kepada berbagai aktivitas dan proses yang sebelumnya tidak diakui sebagai bagian atau aspek politik.

Sumber:

Rusadi Kantaprawira, 1988, Sistem Politik Indonesia, Suatu Model Pengantar, Penerbit Sinar Baru, Bandung.  

0 komentar:

Posting Komentar