ASAS-2 UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PELAYANAN PUBLIK
a.
Kepastian hukum
b.
Transparan;
c.
Daya tanggap;
d.
Kerkeadilan;
e.
Efektif dan efisien;
f.
Tanggung jawab;
g.
Akuntabilitas
h.
Tidak menyalahgunakan kewenangan.
Sumber
Surjadi, 2009, Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik,
Penerbit PT Refika Aditama, Bandung, hlm 9.
0 komentar:
Posting Komentar