PELAYANAN PUBLIK DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN
YANG BAIK:
a.
Kepastian hukum;
b.
Transparan;
c.
Daya tanggap;
d.
Berkeadilan;
e.
Efektif dan efisien;
f.
Tanggung jawab;
g.
Akuntabilitas;
h.
Tidak menyalahgunakan kewenangan.
Surjadi, 2009, Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik,
Penerbit PT Refika Aditama, Bandung, hlm 12.
0 komentar:
Posting Komentar