PELAYANAN UMUM
Pelayanan berarti melayani suatu jasa yang dibutuhkan oleh
masyarakat dalam segala bidang.
Kegiatan pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu
tugas dan fungsi administrasi negara.
Sumber:
Sedarmayanti, 2009, Reformasi Administrasi Publik, Reformasi
Birokrasi, Dan Kepemimpinan Masa Dekan, Mewujudkan Pelayanan Prima dan
Kepemerintahan Yanag Baik, Penerbit Refika Aditama, Bandung, hlm 243.
0 komentar:
Posting Komentar