HAKEKAT PELAYANAN UMUM
a.
Meningkatkan mutu dan produktivitas pelaksanaan
tugas dan fungsi instansi pemerintah di bidang pelayanan umum;
b.
Mendorong upaya mengefektifkan system dan
tatalaksana pelayanan, sehingga pelayanan umum dapat diselenggarakan secara
lebih berdaya guna dan berhasil guna;
c.
Mendorong tumbuhnya kreativitas, prakarsa, dan
peran serta masyarakat dalam pengembangan serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat luas;
Sumber:
Sedarmayanti, 2009, Reformasi Administrasi Publik, Reformasi
Birokrasi, Dan Kepemimpinan Masa Dekan, Mewujudkan Pelayanan Prima dan
Kepemerintahan Yanag Baik, Penerbit Refika Aditama, Bandung, hlm 245.
0 komentar:
Posting Komentar