PENILAIAN PRESTASI KERJA KARYAWAN (PPKK)
(Performance Appraisal atau Performance Evaluation)
Definisi:
1.
Suatu penilaian periodik atas nilai seorang
individu karyawan bagi organisasinya, dilakukan oleh atasannya atau seseorang
yang berada dalam posisi untuk mengamati/menilai prestasi kerjanya”. (Roger
Belows, dalam Psychology of Personnal in Business Industry, Prentice Hall, new
Jersey 1961, p 370).
2.
Sebuah penilaian sistematis atas individu
karyawan mengenai prestasinya dalam pekerjaannya dan potensinya untuk
pengembangan. (Dale S. Beach, The Management of People at Wark, Mac Milian New
York, 1970 p 257).
3.
Cara mengukur kontribusi individu (karyawan)
kepada organisasi tempat mereka bekerja. (Bernardin & Russel, 1993: 379: “A
way of measuring the contribution of individuals to their organization”.
PPKK lebih menekankan kepada kegiatan penilaian saja, yaitu
tahap akhir dari proses manajemen prestasi kerja, yaitu tahap akhir dari
proses manajemen prestasi kerja.
Sebaliknya, program “Manajemen Kinerja” harus dimulai dari
sejak tahap perencanaan prestasi dengan menetapkan apa atau yang bagaimana yang
harus dicapai, dan kegiatan apa saja yang harus dilakukan untuk mencapainya,
dan akhirnya evaluasi prestasi itu sendiri.
Sumber:
Ruky, Achmad S, 2001, Sistem Manajemen Kinerja, Performance
Management System, Panduan Praktis untuk Merancang dan Meraih Kinerja Prima,
Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm. 12-13.
0 komentar:
Posting Komentar