HAKIKAT PELAYANAN PUBLIK
Hakikat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima
kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah
sebagai abdi masyarakat.
Sumber:
Surjadi, 2009, Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik,
Penerbit PT Refika Aditama, Bandung, hlm 9.
0 komentar:
Posting Komentar