BAHAN KULIAH ETIKA DAN FILSAFAT ADM. NEGARA
SUGENG RUSMIWARI
081 334 995 112
ETIKA ORGANISASI – BIROKRASI -
PEMERINTAHAN
PENGERTIAN ETIKA DAN MORALITAS
- Pengertian Etika
Nilai-nilai
normatif pola perilaku seseorang atau
sesuatu badan/lembaga /organisasi sebagai suatu kelaziman yang dapat
diterima umum dalam interaksi dengan lingkungan.
- Pengertian Moralitas
Nilai-nilai
normatif yang menjadi keyakinan dalam diri
seseorang atau sesuatu badan/lembaga/organisasi yang menjadi faktor
pendorong untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
KONSEPSI ETIKA
A. Etika
berkenaan dgn disiplin ilmu yang mempelajari nilai-nilai yang dianut oleh
berserta pembenarannya.
B. Etika
merupakan pokok permasalahan dalam disiplin ilmu itu sendiri yaitu nilai-nilai
hidup dan hukum-hukum yang mengatur tingkah laku manusia.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA
A. PRINSIP
KEINDAHAN
B. PRINSIP
PERSAMAAN
C. PRINSIP
KEBAIKAN
D. PRINSIP
KEADILAN
E. PRINSIP
KEBEBASAN
F. PRINSIP
KEBENARAN
ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA
A. Pokok-pokok
etika kehidupan berbangsa telah menjadi komitmen nasional berdasarkan Ketetapan
(TAP) MPR NO. VI/MPR/2001.
B. Dalam
Tap MPR No.VI/MPR/2001 mengamanatkan bahwa utk mewujudkan cita-cita luhur
bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dlm Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
RI Tahun 1945 tsb diperlukan pencerahan dan sekaligus pengamalan etika
kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB MEMUDARNYA
PELAKSANAAN ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA
A.
Masih lemahnya penghayatan & pengamalan
agama dan munculnya pemahaman terhadap ajaran agama yg keliru dan sempit, juga
tidak harmonisnya pola interaksi antar umat beragama
- Terjadinya penumpukan kekuasaan di Pusat dan pengabaian terhadap kepentingan daerah dan timbulnya fanatisme kedaerahan
- Tidak berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebhinekaan dan kemajemukan dlm kehidupan berbangsa.
- Kurangnya keteladanan dlm sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa.
- Tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal dan lemahnya kontrol sosial utk mengendalikan perilaku yg menyimpang dari etika
- Adanya keterbatasan kemampuan budaya lokal, daerah dan nasional dlm merenpons pengaruh negatif dan budaya luar.
- Meningkatnya prostitusi, media pornografi, perjudian, serta pemakaian, peredaran, dan penyelundupan obat terlarang.
- Terjadinya ketidakadilan ekonomi dlm lingkup luas & munculnya perilaku ekonomi yang bertentangan dgn moralitas dan etika.
POKOK-POKOK ETIKA KEHIDUPAN
BERBANGSA, TERTUANG DLM TAP MPR NO.VI/MPR/2001 :
A. MENGEDEPANKAN
KEJUJURAN,
B. AMANAH,
C. KETELADANAN,
D. SPORTIFITAS,
E. DISIPLIN,
F. ETOS
KERJA,
G. KEMANDIRIAN,
H. SIKAP
TOLERANSI,
I.
RASA MALU,
J.
TANGGUNG JAWAB,
K. MENJAGA
KEHORMATAN SERTA MARTABAT DIRI SEBAGAI WARGA NEGARA
URAIAN ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA,
BERDASARKAN TAP MPR NO.VI/MPR/2001
A. Etika
Sosial dan Budaya
B. Etika
Politik dan Pemerintahan
C. Etika
Ekonomi dan Bisnis
D. Etika
Penegakan Hukum yang Berkeadilan
E. Etika
Keilmuan
F. Etika
Lingkungan
ETIKA ORGANISASI PEMERINTAH
A.
Dimensi Etika dalam Organisasi
- Etika dalam Pemerintahan
- Etika dalam Jabatan
ETIKA DALAM ORGANISASI
Pola sikap dan perilaku yang
diharapkan dari setiap individu dan kelompok anggota organisasi, yang secara
keseluruhan akan membentuk budaya organisasi (organization culture) yang
sejalan dengan tujuan maupun filosofi organisasi yang bersangkutan.
DIMENSI PERILAKU MANUSI DALAM ORGANISASI DENGAN
NILAI-NILAI ETIKANYA
NILAI-NILAI ETIKANYA
A.
Dimensi hubungan antara anggota dengan
organisasi yang tertuang dalam perjanjian aturan-aturan legal
- Hubungan antara anggota organisasi dengan sesama anggota lainnya, antara anggota dengan Pejabat dalam struktur hierakie.
- Hubungan antara anggota organisasi yang bersangkutan dengan anggota dan organisasi lainnya.
- Hubungan antara anggota organisasi dengan masyarakat yang dilayaninya
NILAI-NILAI ETIKA PEMERINTAHAN
DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
A. Tertuang dalam Mukaddimah UUD 1945 alinea
keempat:
“...Untuk
membentuk pemerintahan negara yang melindungi segenap bangsa dan tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa, dan
turut serta dalam memelihara ketertiban dunia dan perdamaian yang abadi …”
B. Nilai-nilai
filosofis yang melandasi adalah ideologi negara yaitu Pancasila.
KETETAPAN UU NO.
28 TAHUN 2000
(PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN YANG BAIK)
Penyelenggara negara yang bersih
dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Yang tertuang dalam Pasal 3 dan
penjelasannya ditetapkan asas-asas umum pemerintah:
1. Asas Kepastian Hukum
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
3. Asas Kepentingan Umum
4. Asas Keterbukaan
5. Asas Proposionalitas
6. Asas Profesionalitas
7. Asas Akuntabilitas
ETIKA DALAM JABATAN (UNDANG-UNDANG
NO. 28 TAHUN 1999)
Penyelenggara negara yang bersih
dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah:
1. Pejabat negara yang menjalankan
fungsi eksekutif
2. Pejabat negara yang menjalankan
fungsi legislatif atau yudikatif
3. Pejabat lain yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
dengan penyelenggaraan negara sesuai perundang-undangan yang
berlaku.
Para penyelenggara negara,
termasuk Pegawai Negeri Sipil sebelum memangku jabatannya diwajibkan untuk
mengangkat sumpah/janji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
KEWAJIBAN SETIAP
PENYELENGGARA NEGARA
(PASAL 5 UU N0. 28 TAHUN 1999)
(PASAL 5 UU N0. 28 TAHUN 1999)
1. Mengucapkan
sumpah/janji sesuai dengan agamanya.
2. Bersedia
diperiksa kekayaan sebelum, selama dan setelah menjabat.
3. Melaporkan
dan mengumumkan kekayaan sebelum dan dan setelah menjabat.
4. Tidak
melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
5. Melaksanakan
tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela,
tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok,
dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Bersedia
menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara
lainnya sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan yang berlaku.
HAK SEBAGAI PENYELENGGARA NEGARA
(PASAL 4 UU NO. 28 TAHUN 1999)
(PASAL 4 UU NO. 28 TAHUN 1999)
1. Menerima
gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Menggunakan
hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari atasannya, ancaman hukum, dan
kritik masyarakat.
3. Menyampaikan
pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan wewenangnya.
4. Mendapatkan
hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ETIKA PEGAWAI NEGERI SIPIL
26 Butir kewajiban bagi PNS (PP
N0. 30 TAHUN 1980) diantaranya :
1.
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila ,
UUD 1945, negara dan pemerintah.
2.
Mengutamkan kepentingan negara di atas
kepentingan golongan/diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yg dapat
mendesak kepentingan negara oleh kepentingan golongan/diri sendiri atau pihak
lain.
3.
Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat
negara, pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil dan seterusnya…
18 BUTIR LARANGAN BAGI PNS (PP
NO. 30 1980) DIANTARANYA:
1. Melaksanakan
hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau
PNS
2. Menyalahkan
wewenangnya
3. Tanpa
izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing
4. Menyalahgunakan
barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara
5. Memiliki,
menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjam barang-barang,
dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah. Dan seterusnya.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
Pengertian Kode Etik PNS : “Norma-norma
sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan
dipertanggungjawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa,,
negara, masyarakat dan tugas-tugas kedinasan organisasi serta pergaulan hidup
sehari-hari sesama PNS dan individu-individu di dalam masyarakat. “
(Dalam Rancangan PP tentang Kode
Etik PNS dalam Bab 1 Pasal 1 Ayat (1) )
MAKSUD DAN TUJUAN KODE ETIK PNS (DALAM
RPP BAB II, PASAL 2 AYAT (1) )
1. Kode
etik PNS dimaksud utk memberikan arah dan pedoman bagi PNS dlm bersikap,
bertingkah laku dan berbuat baik di dalam melaksanakan tugas maupun pergaulan
hidup sehari-hari.
2. Kode
etik PNS bertujuan utk menjaga integritas, martabat, kehormatan, citra dan
kepercayaan PNS melaksanakan setiap tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung
jawab kepd negara, pemerintah dan sesama PNS, masyarakat, dan organisasi.
3. Pembinaan
jiwa korps dimaksud utk membina
karakter/watak, rasa persatuan dan kesatuan, solidaritas, kebersamaan, kerjasama, tanggung jawab,
dedikasi, kreativitas, kebanggaan dan
rasa memiliki organisasi PNS dlm
melaksanakan tugas pengabdiannya kepd bangsa dan
negara.
negara.
4. Pembinaan jiwa Korps bertujuan utk mewujudkan
budaya kerja yg dijiwai oleh rasa
persatuan dan kesatuan, solidaritas,
kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab,
dedikasi, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi PNS sehingga terwujud PNS yg
bermutu tinggi dan sadar akan kedudukan dan
tanggung jawabnya sesuai nilai-nilai
moral.
POKOK-POKOK KODE ETIK PEGAWAI
NEGERI SIPIL
- Hubungan PNS dengan Tuhan Yang Maha Esa
- Hubungan PNS dengan negara
- Hubungan PNS dengan pemerintah
- Hubungan PNS dengan organisasi
- Hubungan PNS dengan masyarakat
- Hubungan PNS dengan diri sendiri
(Dalam
Peraturan Pemerintah )
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI
SIPIL DI LUAR KEDINASAN
1. Berkelakuan
baik dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merendahkan martabat PNS.
2. Tidak
menyalahgunakan wewenang yang dimiliki
3. Tidak
melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
4. Tidak
menggunakan sarana dan prasarana kedinasan untuk kepentingan pribadi.
5. Tidak
menggunakan sarana dan prasarana kedinasan sesuai tujuan sarana dan prasarana
itu diadakan.
PEMBINAAN JIWA KORSA PNS
Setiap PNS harus senantiasa
membina jiwa korps dengan menciptakan
dan memelihara
kesetiakawanan, kekompakan, dan kesatuan korps
PNS dalam hubungan kedinasan yang meliputi:
1) Hubungan PNS selaku bawahan terhadap atasan
2) Hubungan PNS terhadap PNS
3) Hubungan PNS selaku atasan terhadap bawahan
4) Sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS terhadap organisasi dan
masyarakat.
RUANG LINGKUP PEMBINAAN KORPS PNS
1)
Pemupukan & peningkatan kesadaran cinta
terhadap bangsa, negara dan tanah air melalui berbagai kegiatan penyadaran yang
diperlukan untuk itu.
2)
Peningkatan kerja sama antar PNS utk memelihara
& memupuk kesetiakawanan dlm rangka meningkatkan jiwa korps PNS baik dlm
tugas kedinasan maupun pergaulan sehari-hari.
3)
Partisipasi dlm penyusunan kebijakan pemerintah
yg terkait dgn PNS melalui pemberian sumbangan pemikiran baik secara individu
atau kelompok.
- Peningkatan budaya kerja dlm rangka meningkatkan produktivitas kerja secara profesional.
- Usaha-usaha bagi terwujudnya kesejahteraan PNS dengan memberikan sumbangan saran pemikiran dan pelaksanaan tugas sesuai dgn bidangnya.
PANCA PRASETYA KORPRI
- Setia dan taat kepd negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yg berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan
- Bertekad memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan KORPRI
- Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
KESIMPULAN
Setiap individu pegawai negeri
sipil (PNS) sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat
harus memiliki etika dan moralitas yang tinggi dalam menjalankan tugas, juga
memiliki akuntabilitas dan penghormatan yang tinggi terhadap tuntutan aspirasi
dan kepentingan masyarakat yang dilayaninya.
0 komentar:
Posting Komentar