Senin, 17 Oktober 2011

Bahan Kuliah Etika dan Filsafat Adm.

BAHAN KULIAH ETIKA DAN FILSAFAT ADM. NEGARA
SUGENG RUSMIWARI
081 334 995 112

ETIKA ORGANISASI – BIROKRASI - PEMERINTAHAN
PENGERTIAN ETIKA DAN MORALITAS
  1. Pengertian Etika
Nilai-nilai normatif pola perilaku seseorang atau  sesuatu badan/lembaga /organisasi sebagai suatu kelaziman yang dapat diterima umum dalam interaksi dengan lingkungan.
  1. Pengertian Moralitas
Nilai-nilai normatif yang menjadi keyakinan dalam diri  seseorang atau sesuatu badan/lembaga/organisasi yang menjadi faktor pendorong untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
KONSEPSI ETIKA
A.      Etika berkenaan dgn disiplin ilmu yang mempelajari nilai-nilai yang dianut oleh berserta pembenarannya.
B.      Etika merupakan pokok permasalahan dalam disiplin ilmu itu sendiri yaitu nilai-nilai hidup dan hukum-hukum yang mengatur tingkah laku manusia.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA
A.      PRINSIP KEINDAHAN
B.      PRINSIP PERSAMAAN
C.      PRINSIP KEBAIKAN
D.      PRINSIP KEADILAN
E.       PRINSIP KEBEBASAN
F.       PRINSIP KEBENARAN
ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA
A.      Pokok-pokok etika kehidupan berbangsa telah menjadi komitmen nasional berdasarkan Ketetapan (TAP) MPR NO. VI/MPR/2001.
B.      Dalam Tap MPR No.VI/MPR/2001 mengamanatkan bahwa utk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dlm Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 tsb diperlukan pencerahan dan sekaligus pengamalan etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB MEMUDARNYA PELAKSANAAN ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA
A.      Masih lemahnya penghayatan & pengamalan agama dan munculnya pemahaman terhadap ajaran agama yg keliru dan sempit, juga tidak harmonisnya pola interaksi antar umat beragama
  1. Terjadinya penumpukan kekuasaan di Pusat dan pengabaian terhadap kepentingan daerah dan timbulnya fanatisme kedaerahan
  2. Tidak berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebhinekaan dan kemajemukan dlm kehidupan berbangsa.
  3. Kurangnya keteladanan dlm sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa.
  4. Tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal dan lemahnya kontrol sosial utk mengendalikan perilaku yg menyimpang dari etika
  5. Adanya keterbatasan kemampuan budaya lokal, daerah dan nasional dlm merenpons pengaruh negatif dan budaya luar.
  6. Meningkatnya prostitusi, media pornografi, perjudian, serta pemakaian, peredaran, dan penyelundupan obat terlarang.
  7. Terjadinya ketidakadilan ekonomi dlm lingkup luas & munculnya perilaku ekonomi yang bertentangan dgn moralitas dan etika.
POKOK-POKOK ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA, TERTUANG DLM TAP MPR NO.VI/MPR/2001 :
A.      MENGEDEPANKAN KEJUJURAN,
B.      AMANAH,
C.      KETELADANAN,
D.      SPORTIFITAS,
E.       DISIPLIN,
F.       ETOS KERJA,
G.     KEMANDIRIAN,
H.      SIKAP TOLERANSI,
I.        RASA MALU,
J.        TANGGUNG JAWAB,
K.      MENJAGA KEHORMATAN SERTA MARTABAT DIRI SEBAGAI WARGA NEGARA
URAIAN ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA,  BERDASARKAN TAP MPR NO.VI/MPR/2001
A.      Etika Sosial dan Budaya
B.      Etika Politik dan Pemerintahan
C.      Etika Ekonomi dan Bisnis
D.      Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
E.       Etika Keilmuan
F.       Etika Lingkungan
ETIKA ORGANISASI PEMERINTAH
A.      Dimensi Etika dalam Organisasi
  1. Etika dalam Pemerintahan
  2. Etika dalam Jabatan
ETIKA DALAM ORGANISASI
Pola sikap dan perilaku yang diharapkan dari setiap individu dan kelompok anggota organisasi, yang secara keseluruhan akan membentuk budaya organisasi (organization culture) yang sejalan dengan tujuan maupun filosofi organisasi yang bersangkutan.
DIMENSI PERILAKU MANUSI    DALAM ORGANISASI DENGAN
NILAI-NILAI ETIKANYA
A.      Dimensi hubungan antara anggota dengan organisasi yang tertuang dalam perjanjian aturan-aturan legal
  1. Hubungan antara anggota organisasi dengan sesama anggota lainnya, antara anggota dengan Pejabat dalam struktur hierakie.
  2. Hubungan antara anggota organisasi yang bersangkutan dengan anggota dan organisasi lainnya.
  3. Hubungan antara anggota organisasi dengan masyarakat yang dilayaninya
NILAI-NILAI ETIKA PEMERINTAHAN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
A.       Tertuang dalam Mukaddimah UUD 1945 alinea keempat:  
“...Untuk membentuk pemerintahan negara yang melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa, dan turut serta dalam memelihara ketertiban dunia dan perdamaian yang abadi …”
B.      Nilai-nilai filosofis yang melandasi adalah ideologi negara yaitu Pancasila.
KETETAPAN UU NO. 28 TAHUN 2000
(PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK)
Penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Yang tertuang dalam Pasal 3 dan penjelasannya ditetapkan asas-asas umum pemerintah:
        1. Asas Kepastian Hukum
        2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
        3. Asas Kepentingan Umum
        4. Asas Keterbukaan
        5. Asas Proposionalitas
        6. Asas Profesionalitas
        7. Asas Akuntabilitas   
ETIKA DALAM JABATAN (UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 1999)
Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah:
       1. Pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif
       2. Pejabat negara yang menjalankan fungsi   legislatif atau yudikatif
       3. Pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan  dengan penyelenggaraan negara sesuai perundang-undangan  yang  berlaku.
Para penyelenggara negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil sebelum memangku jabatannya diwajibkan untuk mengangkat sumpah/janji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEWAJIBAN SETIAP PENYELENGGARA  NEGARA
(PASAL 5 UU N0. 28 TAHUN 1999)
1.       Mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan agamanya.
2.       Bersedia diperiksa kekayaan sebelum, selama dan setelah menjabat.
3.       Melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan dan setelah menjabat.
4.       Tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
5.       Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.       Bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan yang berlaku.
HAK SEBAGAI PENYELENGGARA NEGARA
(PASAL 4 UU NO. 28 TAHUN 1999)
1.       Menerima gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.       Menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari atasannya, ancaman hukum, dan kritik masyarakat.
3.       Menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan wewenangnya.
4.       Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ETIKA PEGAWAI NEGERI SIPIL
26 Butir kewajiban bagi PNS (PP N0. 30 TAHUN 1980) diantaranya :
1.       Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila , UUD  1945, negara dan pemerintah.
2.        Mengutamkan kepentingan negara di atas kepentingan golongan/diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yg dapat mendesak kepentingan negara oleh kepentingan golongan/diri sendiri atau pihak lain.
3.       Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil dan seterusnya…   
18 BUTIR LARANGAN BAGI PNS (PP NO. 30 1980) DIANTARANYA:
1.       Melaksanakan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau PNS
2.       Menyalahkan wewenangnya
3.       Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing
4.       Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara
5.       Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjam barang-barang, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah. Dan seterusnya.
KODE ETIK  PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
Pengertian Kode Etik PNS : “Norma-norma sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertanggungjawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa,, negara, masyarakat dan tugas-tugas kedinasan organisasi serta pergaulan hidup sehari-hari sesama PNS dan individu-individu di dalam masyarakat. “
(Dalam Rancangan PP tentang Kode Etik  PNS dalam Bab 1 Pasal 1 Ayat (1) )
MAKSUD DAN TUJUAN KODE ETIK PNS (DALAM RPP BAB II, PASAL 2 AYAT (1) )
1.       Kode etik PNS dimaksud utk memberikan arah dan pedoman bagi PNS dlm bersikap, bertingkah laku dan berbuat baik di dalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari-hari.
2.       Kode etik PNS bertujuan utk menjaga integritas, martabat, kehormatan, citra dan kepercayaan PNS melaksanakan setiap tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab kepd negara, pemerintah dan sesama PNS, masyarakat, dan organisasi.
3.       Pembinaan jiwa korps dimaksud utk membina  karakter/watak, rasa persatuan dan kesatuan, solidaritas,   kebersamaan, kerjasama, tanggung jawab, dedikasi,  kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi PNS   dlm melaksanakan tugas pengabdiannya kepd bangsa dan
  negara.
4.        Pembinaan jiwa Korps bertujuan utk mewujudkan budaya  kerja yg dijiwai oleh rasa persatuan dan kesatuan,   solidaritas, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab,  dedikasi, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki   organisasi PNS sehingga terwujud PNS yg bermutu tinggi  dan sadar akan kedudukan dan tanggung jawabnya sesuai   nilai-nilai moral.
POKOK-POKOK KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
  1. Hubungan PNS dengan Tuhan Yang Maha  Esa
  2. Hubungan PNS dengan negara
  3. Hubungan PNS dengan pemerintah
  4. Hubungan PNS dengan organisasi
  5. Hubungan PNS dengan masyarakat
  6. Hubungan PNS dengan diri sendiri
                (Dalam Peraturan Pemerintah )
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL  DI LUAR KEDINASAN
1.       Berkelakuan baik dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merendahkan martabat PNS.
2.       Tidak menyalahgunakan wewenang yang dimiliki
3.       Tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.       Tidak menggunakan sarana dan prasarana kedinasan untuk kepentingan pribadi.
5.       Tidak menggunakan sarana dan prasarana kedinasan sesuai tujuan sarana dan prasarana itu diadakan.
PEMBINAAN JIWA KORSA PNS
Setiap PNS harus senantiasa membina jiwa korps  dengan menciptakan dan memelihara
  kesetiakawanan, kekompakan, dan kesatuan korps
 PNS dalam hubungan kedinasan yang meliputi:
  1) Hubungan PNS selaku bawahan terhadap atasan
  2) Hubungan PNS terhadap PNS
  3) Hubungan PNS selaku atasan terhadap bawahan
  4) Sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS terhadap organisasi dan masyarakat.
RUANG LINGKUP PEMBINAAN KORPS PNS
1)      Pemupukan & peningkatan kesadaran cinta terhadap bangsa, negara dan tanah air melalui berbagai kegiatan penyadaran yang diperlukan untuk itu.
2)      Peningkatan kerja sama antar PNS utk memelihara & memupuk kesetiakawanan dlm rangka meningkatkan jiwa korps PNS baik dlm tugas kedinasan maupun pergaulan sehari-hari.
3)      Partisipasi dlm penyusunan kebijakan pemerintah yg terkait dgn PNS melalui pemberian sumbangan pemikiran baik secara individu atau kelompok.
  1. Peningkatan budaya kerja dlm rangka meningkatkan produktivitas kerja secara profesional.
  2. Usaha-usaha bagi terwujudnya kesejahteraan PNS dengan memberikan sumbangan saran pemikiran dan pelaksanaan tugas sesuai dgn bidangnya.
PANCA PRASETYA KORPRI
  1. Setia dan taat kepd negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yg berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara
  3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan
  4. Bertekad memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan KORPRI
  5. Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
KESIMPULAN
Setiap individu pegawai negeri sipil (PNS) sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat harus memiliki etika dan moralitas yang tinggi dalam menjalankan tugas, juga memiliki akuntabilitas dan penghormatan yang tinggi terhadap tuntutan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang dilayaninya.

0 komentar:

Posting Komentar