Minggu, 09 Oktober 2011

Contoh SP - SK



 



KOP SURAT
========================


CONTOH:  / SP
SURAT PENUGASAN
Nomor:             /TB.ISIP.KP-210/IX/2011
Tentang
DOSEN PENGAMPU MATAKULIAH
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
SEMESTER GANJIL  2011/2012

DEKAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
Menimbang:
  1. Bahwa untuk kelancaran Proses Belajar dan Mengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu  Politik Universitas Tribhuwana Tunggadewi, perlu ditetapkan Dosen Pengampu Matakuliah;
  2. Bahwa untuk memenuhi kebutuhkan Dosen Pengampu Matakuliah maka perlukan di terbitkan Surat Penugasan ini;
Mengingat:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen;
  6. Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen;
  7. Surat Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen Nilai Angka Kreditnya;
  8. Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 48/D3/Kep/1983 Tentang Beban Tugas Pengajar Pada Perguruan Tinggi;

Menugaskan:
  1. Menugaskan Saudara Drs. Sugeng Rusmiwari, M.Si  mengampu Matakuliah:
    1. Etika dan Filsafat Administrasi Negara                     3 sks
    2. Metode Penelitian Ilmu Adm. Negara dan Politik    3 sks
    3. Seminar Kompetensi Kepemimpinan 1                     2 sks
    4. Administrasi Perkantoran                                          3 sks
       Program Studi Ilmu Administrasi Negara  Semester Ganjil Tahun  Akademik  2011/2012;
  1. Memberikan kepadanya honorarium sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
  2. Penugasan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila kelak dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Malang : 01 September 2011
Dekan,


Dr. Totok Sasongko, MM
NIP. 195910241984031001
Tembusan disampaikan kepada Yth:
  1. Sdr. KPS Ilmu Administrasi Negara
  2. Arsip.

0 komentar:

Posting Komentar