|
KOP SURAT
========================
CONTOH: / SP
SURAT PENUGASAN
Nomor: /TB.ISIP.KP-210/IX/2011
Tentang
DOSEN PENGAMPU MATAKULIAH
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS TRIBHUWANA
TUNGGADEWI
SEMESTER GANJIL 2011/2012
DEKAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN
ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TRIBHUWANA
TUNGGADEWI
Menimbang:
- Bahwa untuk kelancaran Proses Belajar dan Mengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tribhuwana Tunggadewi, perlu ditetapkan Dosen Pengampu Matakuliah;
- Bahwa untuk memenuhi kebutuhkan Dosen Pengampu Matakuliah maka perlukan di terbitkan Surat Penugasan ini;
Mengingat:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen;
- Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen;
- Surat Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen Nilai Angka Kreditnya;
- Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 48/D3/Kep/1983 Tentang Beban Tugas Pengajar Pada Perguruan Tinggi;
Menugaskan:
- Menugaskan Saudara Drs. Sugeng Rusmiwari, M.Si mengampu Matakuliah:
- Etika dan Filsafat Administrasi Negara 3 sks
- Metode Penelitian Ilmu Adm. Negara dan Politik 3 sks
- Seminar Kompetensi Kepemimpinan 1 2 sks
- Administrasi Perkantoran 3 sks
Program Studi Ilmu Administrasi Negara Semester Ganjil Tahun Akademik
2011/2012;
- Memberikan kepadanya honorarium sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
- Penugasan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila kelak dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Malang : 01 September 2011
Dekan,
Dr. Totok Sasongko, MM
NIP.
195910241984031001
Tembusan disampaikan kepada Yth:
- Sdr. KPS Ilmu Administrasi Negara
- Arsip.
0 komentar:
Posting Komentar