KULIAH 2
Etika dan Filsafat Adm. Negara
Sugeng rusmiwari
081 334 995 112
LATAR BELAKANG PEMBERIAN MATA
KULIAH INI
A. Mahasiswa
dan KOMPETENSI
1.
Proses Belajar dan Mengajar (PBM), S-1, Sarjana,
S-2, Magister
2.
Administrasi Negara dan Administrator Publik,
3.
Organisatoris dan Organisasi
4.
Leader, Leadership dan Kepemimpinan
5.
Follower, Followership dan Pengikut / Anggota
6.
Public Policy dan Kebijakan Publik
7.
Decision Maker dan Pengambil Kebijakan
8.
Policy Maker
dan Pengambilan Keputusan
9.
Public Service dan Pelayanan Publik
10. Politic
dan Politik serta Otonomi Daerah
11. Gender,
HAM dan Pembangunan
12. Agent of
change,
13. Agen of
development,
14. Advokator,
dst.
B. MORALITAS
DAN PENGANDAIAN NORMATIF
1.
Di Perancis, tepatnya kota Dijon, dalam sayembara
karya ilmiah, pernah ada pertanyaan sederhana.
Apakah
kemajuan bidang seni dan ilmu pengetahuan memberikan sumbangan bagi perbaikan
moralitas manusia ?
Seseorang
bernama Jean Jacques Rousseau dengan lantang menjawab dengan kata “Tidak !”.
Alasannya
atau argumentasinya, Perancis yang saat itu sudah sangat maju dibandingkan
dengan Negara-negara lain. Sikap masyarakatnya tidak lagi terbelenggu dengan
ajaran fatalism dan ajaran-ajaran dogmatis.
Rasionalitas
dijunjung tinggi dimana-mana. Namun kenyataannya lain yang begitu kontradiktif.
Louis XIV,
dengan congkak ingin mengukuhkan absulutisme monarki melalui ucapannya I etat
c’est moi, Negara adalah aku.
Sementara:
Pajak
hanya berlaku untuk rakyat kecil, orang kaya tidak kena pajak
Korupsi
dimana-mana.
Penguasa
menghamburkan uang dengan berbagai upacara seremonial.
Maka jelas
kemajuan seni dan ilmu pengetahuan serta teknologi sama sekali tidak sebagai
jaminan atas kemajuan bidang moralitas.
Jika umat
manusia tidak menginginkan bahwa kemajuan karya ciptaannya akan menjadi boomerang
bagi dirinya dan menurunkan martabatnya sebagai manusia, maka mau tidak mau dia
harus setiap saat berpaling pada kaidah-kaidah moral dan agama.
Dengan
demikian salah satu eksistensi membedakan manusia dan binatang adalah
eksistensi moral dan agama.
Setidak-tidaknya
orang yang mengikuti kaidah atau hukum moral maka orang tersebut akan memiliki
role expectation bahwa jika tindakannya
bener manurut ukuran moral dan agama maka orang tersebut dan orang lain akan melakukan tindakan
serupa.
Karena
prinsip moral berlaku bagi siapa saja, tanpa terbatas oleh ruang dan waktu,
hingga manusia masuk keliang lahat.
C. ETIKA
DAN MORALITAS
Etika
berasal dari bahasa Yunani “ethos’ yang artinya kebiasaan atau watak
Moral
berasal dari bahasa Latin “mos” / “mores” yang artinya cara hidup atau
kebiasaan
Norma
berasal dari bahasa Latin “norma” dalam bahasa Inggris artinya kaidah atau
aturan.
Terkait
dengan Perilaku Manusia, norma digunakan sebagai pedoman atau haluan bagi
perilaku yang seharusnya dan juga untuk menakar akan menilai sebelum ia
melakukan.
Menurut
Solomon, Etika merujuk pada 2 (dua) hal:
1.
Etika berkenaan dengan disiplin ilmu yang
mempelajari nilai-nilai yang dianut oleh manusia beserta kebenarannya.
2.
Etika merupakan pokok permasalahan di dalam
disiplin ilmu itu sendiri yaitu nilai-nilai hidup dan hokum-hukum yang mengatur
tingkah laku manusia.
Moral:
1.
Penekanya pada karakter sifat individu yang khusus,
diluar ketaatan kepada peraturan.
2.
Merujuk kepada tingkah laku yang bersifat spontan
seperti rasa kasih saying, kemurahan hati, kebesaran jiwa dan sebagainya itu
semua tidak ada dalam aturan hukum.
3.
Daya dorong internal dari hati nurani manusia yang
mengarah pada perbuatan baik dan menghindari perbuatan buruk.
Nilai-nilai
Moral:
1.
Primer
Moral
melibatkan komitmen untuk bertindak .
2.
Riil
Bukan
sekedar semu
3.
Terbuka
Mengahruskan
kita untuk terbuka, karena bila tertutup akan menghilangkan universalitasnya.
4.
Bisa bersifat positif maupun negatif
Situasi
ini dapat berubah-ubah, dalam kerangka positif.
5.
Orde tinggi atau aristektonik
Membutuhkan
penekanan yang tinggi ketaatan pada peraturan maupun agama
6.
Absolute
Bebas dri
mementingkan diri sendiri.
Moralitas,
1.
Bisa jadi satu pihak akan serupa dengan hukum.
2.
Dan konvensi atau etiket (etiquette) di pihak lain.
3.
Mempertimbangkan jauh lebih tinggi tentang apa itu
kebenaran dan keharusan dan badan Legislatif, Eksekutif serta Yudikatif atau
Mahkamah Konstitusi, tidak mampu mengubahnya.
4.
Sangsinya isyarat-isyarat verbal, rasa bersalah,
sentiment dan rasa malu.
5.
Dimaksudkan untuk menentukan sampai seberapa jauh
seseorang memiliki dorongan untuk melaksanakan tindakan-tindakannya sesuai
dengan prinsip-prinsip etika dan moral.
6.
Juga dipengaruhi oleh: Latar Belakang, Budaya,
Pendidikan, Pengalaman dan Karakter Individu itu sendiri.
Kapan kita
menggunakan kata etika, moral dan moralaitas ?
0 komentar:
Posting Komentar